Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cari hotel view pegunungan di Bandung? Ini rekomendasinya

    28 Mei 2026

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    28 Mei 2026

    Nasib Artis di Arafah: Raffi Menangis, Ashanty-Anang Berdoa Di Ka’bah

    28 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 28 Mei 2026
    Trending
    • Cari hotel view pegunungan di Bandung? Ini rekomendasinya
    • Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS
    • Nasib Artis di Arafah: Raffi Menangis, Ashanty-Anang Berdoa Di Ka’bah
    • Selamat Idul Adha 1447 H/2026, Ucapan Tulus untuk Media Sosial
    • Gempa 5.1 SR di Jember, Info Lengkap BMKG
    • Budidaya Lele Sangkuriang: Harapan Baru Ekonomi Warga Desa Teluk Bakung
    • Nasib menyedihkan perempuan Indonesia korban perbudakan modern di Australia
    • 5 fakta menarik kucing caracal, hadiah istimewa untuk tamu dan bangsawan
    • Niat Mandi Keramas Pagi untuk Shalat Idul Adha, Ini Tata Caranya!
    • 6 cara mengatasi ulat pada tanaman hias di rumah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Nasib menyedihkan perempuan Indonesia korban perbudakan modern di Australia

    Nasib menyedihkan perempuan Indonesia korban perbudakan modern di Australia

    adm_imradm_imr28 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengadilan Victoria Mengungkap Kasus Perbudakan Modern terhadap Perempuan Indonesia di Australia

    Seorang perempuan Indonesia menjadi korban tindakan kekerasan dan eksploitasi yang diduga merupakan bentuk perbudakan modern di Melbourne, Australia. Kasus ini menarik perhatian publik setelah pengadilan mengungkap fakta-fakta mengerikan yang dialami korban selama beberapa bulan.

    Latar Belakang Korban

    Perempuan tersebut pertama kali bertemu dengan pasangan suami istri Chee Kit Chong dan Angie Yeh Liaw di Malaysia. Mereka mengembangkan hubungan yang disebut “semi-keluarga”. Pada 2017, korban pindah ke Australia dengan visa turis untuk tinggal bersama pasangan tersebut. Namun, pasangan itu kembali ke Malaysia tanpa memberitahu korban, menyebabkan ia menjadi tunawisma selama empat tahun.

    Pada 2021, pasangan tersebut kembali ke Melbourne dan menawarkan pekerjaan kepada korban. Saat itu, status imigrasinya ilegal, membuatnya rentan terhadap eksploitasi. Menurut jaksa penuntut, Chong berperilaku seolah-olah memiliki korban, memaksa ia bekerja tanpa bayaran.

    Tindakan Kekerasan dan Eksploitasi

    Selama masa tinggalnya di rumah pasangan tersebut, korban diperlakukan secara kasar. Ia dipaksa membersihkan rumah, mencuci piring, dan memijat kaki Chong. Dalam satu kejadian, ketika ia tertidur saat memijat, Chong diduga memukulnya dengan penyedot debu.

    Hukuman lain termasuk diperintahkan untuk berdiri sepanjang malam agar tidak bisa tidur dan dikurung di garasi. Jaksa penuntut menyatakan bahwa Chong sering memukul atau menendang korban, serta melarangnya makan atau tidur pada hari tertentu. Ia juga mengatur akses makanan dan fasilitas korban.

    Laporan Medis dan Penyelidikan

    Klinik medis setempat dan rumah sakit mencatat berbagai luka yang dialami korban dalam beberapa bulan terakhir. Pada Oktober 2022, seorang perawat melaporkan masalah tersebut ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan.

    Chong memberikan berbagai alasan untuk luka-luka korban, termasuk diabetes, jatuh, dan penyerangan oleh tunawisma lainnya. Ia membantah memerintahkan korban untuk melakukan tugas-tugas tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah ide korban sendiri.

    Liaw mengatakan kepada polisi bahwa mereka bertemu dengan korban di jalanan Melbourne dan merasa kasihan padanya karena ia tunawisma. Ia membantah membatasi akses korban terhadap makanan.

    Persidangan dan Vonis

    Sidang berlangsung selama enam minggu, dan akhirnya juri menyatakan Chee Kit Chong bersalah atas tuduhan sengaja memperbudak dan menganiaya. Namun, ia dibebaskan dari dua tuduhan lainnya. Kasus perbudakan bisa terancam hukuman maksimal 25 tahun penjara.

    Istri Chong, Angie Liaw, juga didakwa membantu tindak pidana, tetapi dibebaskan oleh Hakim Michael Cahill sebelum persidangan berakhir. Perempuan Indonesia tersebut tinggal bersama Chee dan Angie di tiga rumah di Point Cook bersama anak-anak mereka.

    Kesimpulan

    Korban meninggal dunia pada April 2024, pada usia 63 tahun. Kematiannya tidak terkait dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap warga negara asing yang rentan, terutama mereka yang memiliki status imigrasi ilegal.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua cara umum pelaku jual beli titik SPPG: mengaku dekat dengan pejabat BGN

    By adm_imr28 Mei 20261 Views

    Uang Rp1 Juta Picu Pembunuhan di Depan Keluarga Korban

    By adm_imr28 Mei 20261 Views

    Keluarga Bongkar Kronologi Penganiayaan Brutal Tiga Korban di Desa Fafinesu B

    By adm_imr28 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cari hotel view pegunungan di Bandung? Ini rekomendasinya

    28 Mei 2026

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    28 Mei 2026

    Nasib Artis di Arafah: Raffi Menangis, Ashanty-Anang Berdoa Di Ka’bah

    28 Mei 2026

    Selamat Idul Adha 1447 H/2026, Ucapan Tulus untuk Media Sosial

    28 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?