Pengadilan Victoria Mengungkap Kasus Perbudakan Modern terhadap Perempuan Indonesia di Australia
Seorang perempuan Indonesia menjadi korban tindakan kekerasan dan eksploitasi yang diduga merupakan bentuk perbudakan modern di Melbourne, Australia. Kasus ini menarik perhatian publik setelah pengadilan mengungkap fakta-fakta mengerikan yang dialami korban selama beberapa bulan.
Latar Belakang Korban
Perempuan tersebut pertama kali bertemu dengan pasangan suami istri Chee Kit Chong dan Angie Yeh Liaw di Malaysia. Mereka mengembangkan hubungan yang disebut “semi-keluarga”. Pada 2017, korban pindah ke Australia dengan visa turis untuk tinggal bersama pasangan tersebut. Namun, pasangan itu kembali ke Malaysia tanpa memberitahu korban, menyebabkan ia menjadi tunawisma selama empat tahun.
Pada 2021, pasangan tersebut kembali ke Melbourne dan menawarkan pekerjaan kepada korban. Saat itu, status imigrasinya ilegal, membuatnya rentan terhadap eksploitasi. Menurut jaksa penuntut, Chong berperilaku seolah-olah memiliki korban, memaksa ia bekerja tanpa bayaran.
Tindakan Kekerasan dan Eksploitasi
Selama masa tinggalnya di rumah pasangan tersebut, korban diperlakukan secara kasar. Ia dipaksa membersihkan rumah, mencuci piring, dan memijat kaki Chong. Dalam satu kejadian, ketika ia tertidur saat memijat, Chong diduga memukulnya dengan penyedot debu.
Hukuman lain termasuk diperintahkan untuk berdiri sepanjang malam agar tidak bisa tidur dan dikurung di garasi. Jaksa penuntut menyatakan bahwa Chong sering memukul atau menendang korban, serta melarangnya makan atau tidur pada hari tertentu. Ia juga mengatur akses makanan dan fasilitas korban.
Laporan Medis dan Penyelidikan
Klinik medis setempat dan rumah sakit mencatat berbagai luka yang dialami korban dalam beberapa bulan terakhir. Pada Oktober 2022, seorang perawat melaporkan masalah tersebut ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan.
Chong memberikan berbagai alasan untuk luka-luka korban, termasuk diabetes, jatuh, dan penyerangan oleh tunawisma lainnya. Ia membantah memerintahkan korban untuk melakukan tugas-tugas tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah ide korban sendiri.
Liaw mengatakan kepada polisi bahwa mereka bertemu dengan korban di jalanan Melbourne dan merasa kasihan padanya karena ia tunawisma. Ia membantah membatasi akses korban terhadap makanan.
Persidangan dan Vonis
Sidang berlangsung selama enam minggu, dan akhirnya juri menyatakan Chee Kit Chong bersalah atas tuduhan sengaja memperbudak dan menganiaya. Namun, ia dibebaskan dari dua tuduhan lainnya. Kasus perbudakan bisa terancam hukuman maksimal 25 tahun penjara.
Istri Chong, Angie Liaw, juga didakwa membantu tindak pidana, tetapi dibebaskan oleh Hakim Michael Cahill sebelum persidangan berakhir. Perempuan Indonesia tersebut tinggal bersama Chee dan Angie di tiga rumah di Point Cook bersama anak-anak mereka.
Kesimpulan
Korban meninggal dunia pada April 2024, pada usia 63 tahun. Kematiannya tidak terkait dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap warga negara asing yang rentan, terutama mereka yang memiliki status imigrasi ilegal.






