Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Oknum Brimob Polda Maluku Bunuh Bocah 14 Tahun di Kota Tual

    Oknum Brimob Polda Maluku Bunuh Bocah 14 Tahun di Kota Tual

    adm_imradm_imr23 Februari 202616 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peristiwa Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Maluku

    Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, terjadi kejadian penganiayaan yang melibatkan oknum polisi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang remaja berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara.

    Saat kejadian, korban sedang berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), yang merupakan siswa kelas X MAN Maluku Tenggara. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika kedua bersaudara itu melintas di ruas jalan sekitar RSUD Maren usai melaksanakan salat subuh. Tiba-tiba, terduga pelaku menghentikan mereka dan diduga langsung memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

    Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, Nasri dilaporkan mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan.

    Nasri juga mengungkapkan sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.” Ia juga membantah dugaan bahwa dirinya dan korban melakukan aksi balap liar. “Oknum itu memaksa mengakui kami balapan, padahal jalan menurun sehingga motor melaju lebih cepat,” ucap Nasri.

    Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib

    Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, telah menerima data peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan Marpaung, belum memberikan keterangan rinci dan menyatakan bahwa proses penyampaian informasi berada di bawah kewenangan Polres Tual.

    Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan tidak ada upaya untuk menutupi fakta-fakta yang ada.

    Dugaan Pemerasan di Polda Sulteng

    Selain kasus di Maluku, sepekan terakhir juga menjadi sorotan media massa Tanah Air terkait dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Dugaan ini resmi dilaporkan korban ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Senin, 16 Februari 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor 260216000034.

    Selain dugaan pemerasan, terlapor juga disebut melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Korban berinisial R menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sore. Korban R diajak bertemu seorang perempuan berinisial V yang dikenalnya melalui media sosial. Pertemuan kemudian berlangsung di hotel Kota Palu.

    Tidak lama setelah berada di dalam kamar hotel, tiga orang yang mengaku sebagai penyidik dari Polda Sulteng datang dan melakukan penggerebekan. R menyebut Oknum Polisi itu menekannya dengan menyatakan bahwa perempuan yang bersamanya adalah Istri TNI. R bersama V kemudian dibawa ke kantor Polda Sulteng untuk dimintai keterangan. Namun, ia mengaku para oknum tersebut tidak menunjukkan surat perintah resmi saat penggerebekan maupun saat membawanya ke kantor polisi.

    Menurut R, tiga oknum anggota polisi, termasuk yang berinisial AL, kemudian menawarkan jalan keluar agar perkara tidak dilanjutkan. Namun, solusi tersebut disertai permintaan uang jaminan sebesar Rp50 juta. Karena merasa tertekan, R menjual mobilnya seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut. Dana itu kemudian ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solusi.

    Setelah transfer dilakukan, R diperbolehkan pulang. Ia kemudian mengonfirmasi kepada pihak rental mobil dan mendapat informasi bahwa dana tersebut telah diteruskan kepada oknum berinisial AL.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?