Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening SimPel PIP
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) untuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kebijakan ini berlaku hingga 28 Februari 2026. Tujuannya adalah agar lebih banyak siswa dapat segera mengakses dana bantuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Perpanjangan ini juga menjadi kesempatan terakhir bagi peserta didik yang tercantum dalam Surat Keputusan Nominasi PIP Tahun 2025, tetapi belum mengaktifkan rekeningnya. Dengan memahami panduan cara aktivasi rekening SimPel PIP Kemendikdasmen, diharapkan siswa dan orang tua tidak lagi mengalami kendala saat pencairan dana.
Batas Waktu Aktivasi Resmi Diperpanjang
Kemendikdasmen mengumumkan perpanjangan aktivasi rekening SimPel PIP melalui surat bernomor 0091/-/H5/LP.01.00/2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari perpanjangan sebelumnya yang sempat ditetapkan hingga 31 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan harapan agar kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh penerima bantuan. Ia menegaskan, “Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik.”
Jutaan Siswa Belum Aktivasi Rekening
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), hingga 31 Desember 2025 masih terdapat 2.510.032 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Sekolah Dasar: 1.125.322 siswa
- Sekolah Menengah Pertama: 317.883 siswa
- Sekolah Menengah Atas: 584.001 siswa
- Sekolah Menengah Kejuruan: 482.826 siswa
Selain itu, pembaruan data per 15 Januari 2026 menunjukkan masih ada 1.762.975 siswa yang belum mengaktifkan rekening.
Siapa Saja yang Wajib Aktivasi Rekening SimPel PIP?
Aktivasi rekening SimPel PIP ditujukan bagi seluruh peserta didik yang namanya tercantum dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar Tahun 2025. Siswa, orang tua, maupun pihak sekolah dapat mengecek status kepesertaan melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).
Misalnya, jika siswa dinyatakan sebagai penerima PIP, maka aktivasi rekening wajib dilakukan agar dana bantuan bisa disalurkan.
Bank Penyalur Sesuai Jenjang Pendidikan
Proses aktivasi dilakukan di bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah. Pembagian bank berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): SD, SMP, Paket A, Paket B
- Bank Negara Indonesia (BNI): SMA, SMK, Paket C
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh
Selain itu, siswa perlu memastikan datang ke bank yang sesuai agar proses berjalan lancar.
Panduan Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen
Berikut langkah-langkah panduan cara aktivasi rekening SimPel PIP Kemendikdasmen yang dapat diikuti:
- Meminta surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Jika belum memiliki surat tersebut, segera hubungi pihak sekolah.
- Menyiapkan dokumen identitas, seperti kartu pelajar, Kartu Keluarga, serta KTP orang tua atau wali.
- Datang langsung ke kantor bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.
- Mengisi formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang disediakan bank.
- Petugas bank akan memverifikasi data dan memproses aktivasi rekening.
- Selain itu, simpan bukti aktivasi sebagai arsip pribadi.
Besaran Bantuan PIP Tahun 2025
Dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda sesuai jenjang dan status siswa. Berikut rinciannya:
- Sekolah Dasar / Paket A: Rp450.000 per tahun, Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
- Sekolah Menengah Pertama / Paket B: Rp750.000 per tahun, Rp375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
- Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan / Paket C: Rp1.000.000 per tahun, Rp500.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
Perbedaan nominal ini disesuaikan dengan masa belajar dalam satu tahun anggaran.
Pentingnya Segera Aktivasi Rekening
Tanpa aktivasi rekening, dana PIP tidak dapat dicairkan. Oleh karena itu, siswa dan orang tua disarankan segera mengikuti panduan cara aktivasi rekening SimPel PIP Kemendikdasmen sebelum batas waktu 28 Februari 2026.
Selain itu, aktivasi tepat waktu membantu memastikan bantuan pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, maupun biaya penunjang lainnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan seluruh siswa penerima bantuan baru dapat mengakses haknya secara optimal dan tepat sasaran.







