Masalah Parkir Liar di Kayutangan Heritage Malang
Kawasan Jalan Basuki Rahmat, yang dikenal sebagai Kayutangan Heritage, kini menghadapi berbagai tantangan terkait parkir liar. Hal ini menimbulkan masalah bagi pengunjung dan para pedagang yang menjual barang mereka di sekitar kawasan tersebut. Penertiban parkir sering kali dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, namun tidak jarang kendaraan roda dua diamankan karena melanggar aturan.
Seorang pedagang kopi bernama Junaidi yang sudah bertahun-tahun berjualan di kawasan ini menyampaikan bahwa beberapa pelanggannya pernah ditindak akibat parkir di area yang dilarang. Menurutnya, ada pelanggan yang dipandu oleh seseorang untuk parkir di pinggir jalan, sehingga akhirnya mendapat sanksi dari petugas.
Junaidi mengatakan bahwa keberadaan gedung parkir bisa menjadi solusi ideal untuk menciptakan kawasan yang lebih rapi dan tertata. Namun, ia juga meminta pemerintah untuk memikirkan nasib para juru parkir yang selama ini bekerja di sisi kanan Jalan Basuki Rahmat. Mereka juga membutuhkan penghidupan, dan keberadaan gedung parkir harus disertai dengan solusi yang adil bagi mereka.
Selain itu, Junaidi juga menyebutkan bahwa maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak tertib turut memperparah situasi. Di sekitar jembatan Kayutangan dan bundaran Chairil Anwar, banyak PKL berkumpul, sehingga membuat pembeli cenderung berhenti mendadak dan parkir sembarangan di pinggir jalan. Akibatnya, banyak kendaraan yang terkena razia.
Estetika Kawasan Terganggu
Masalah parkir liar bukan satu-satunya yang mengganggu kawasan Kayutangan Heritage. Junaidi juga menilai bahwa keberadaan PKL liar mengurangi estetika kawasan. Ia menyebutkan bahwa jumlah pengunjung yang biasanya berfoto di bundaran Chairil Anwar kini menurun drastis. Dulu, bundaran ini menjadi titik favorit untuk foto, tetapi sekarang pemandangan kurang menarik, sehingga jasa fotografi hampir tidak terlihat lagi.
Para pedagang berharap pemerintah segera menata kawasan secara lebih komprehensif, tidak hanya menertibkan parkir tetapi juga memastikan keberadaan PKL dan juru parkir mendapatkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Penertiban Kendaraan Roda Dua
Dalam laporan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Malang mengamankan 10 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir di Jalan Basuki Rahmat atau koridor Kayutangan. Kendaraan-kendaraan tersebut dimuat ke truk yang berpatroli menindak pelanggar.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengimbau agar pengguna roda dua tidak parkir di pinggir Jalan Basuki Rahmat. Pemerintah Kota Malang telah menyediakan gedung parkir yang bisa digunakan untuk menaruh kendaraan. Meskipun ada alasan dari pengguna yang mengaku berteduh karena hujan, kendaraan yang diparkir itu tidak berpindah meskipun hujan sudah reda.
Hingga pukul 8 malam, kendaraan tidak berpindah ke gedung parkir. Rahmat menyebutkan bahwa ada kendaraan roda dua yang bahkan parkir di luar cekungan, yang membuat lalu lintas macet. Dari hitungannya, ada 50 sepeda motor yang melanggar aturan, namun hanya 10 sepeda motor yang diamankan karena keterbatasan fasilitas pengangkut.
Sanksi yang Diberikan
Menurut Rahmat, pelanggar mendapatkan sanksi tegas dan harus mengambil kendaraan di kantor Dishub Kota Malang. “Kami berikan sanksi tegas karena memang sudah dipasang rambu tapi tetap melanggar,” ujarnya.
Mengenai sanksi, Dishub Kota Malang fokus pada pembinaan, pengangkutan kendaraan, dan sanksi sosial. Sementara itu, penegakan hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) merupakan ranah Satpol PP. “Untuk pelanggar yang diangkut motornya sanksi berupa membuat surat pernyataan. Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk penindakan hukum,” tambahnya.
Rahmat menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, parkir di tepi Jl Basuki Rahmat hanya untuk roda empat karena keterbatasan lahan parkir. Sedangkan motor wajib masuk ke gedung parkir. Gedung Parkir Kayutangan berkapasitas 800 motor dan 30 mobil.







