Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kota Malang Tetap Berjalan Normal
Pemerintah telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/ WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan publik yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Disnaker PMPTSP yang mengelola MPP Kota Malang memastikan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam layanan perizinan tetap bekerja penuh di kantor MPP. Kepala Disnaker PMPTSP melalui Sekretaris Disnaker PMPTSP Kota Malang, Sugeng Prasetyo, menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan WFH karena OPD yang bergabung di sini semuanya memberikan pelayanan.
“Tidak ada yang WFH karena OPD yang bergabung di sini semuanya pelayanan. Sesuai surat edaran, perangkat daerah yang membidangi perizinan otomatis tetap masuk,” ujar Sugeng Prasetyo.
Pelayanan di MPP tetap dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, sementara jam kerja pegawai berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Bahkan, beberapa tenant seperti BPJS Kesehatan tetap melayani hingga sore hari.
Sugeng menjelaskan bahwa saat ini terdapat 28 tenant yang memberikan layanan di MPP Kota Malang. Tingginya kebutuhan pelayanan masyarakat menjadi alasan utama tidak diterapkannya WFH di sektor ini.
“Sejak pagi pelayanan sudah ramai. Sebelum ada surat edaran WFH pun kami sudah sampaikan bahwa MPP tidak masuk kategori WFH,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Salah satu langkah yang diambil adalah mensterilkan area parkir depan MPP dari kendaraan berbahan bakar minyak setiap Jumat.
“Kami sterilkan halaman parkir MPP atau Mal Alun-alun dari kendaraan bermotor berbahan bakar minyak, kecuali untuk drop zone. Ini untuk mendukung penghematan energi,” jelasnya.
Sebagai gantinya, masyarakat didorong menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik atau sepeda. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kenyamanan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“Hanya kendaraan listrik dan sepeda yang diperbolehkan masuk. Ini juga untuk pengunjung MPP,” tambahnya.
Sugeng mengaku secara pribadi juga mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut, seperti menggunakan transportasi umum atau ojek daring dalam aktivitas sehari-hari.
“Naik kendaraan umum tidak ada masalah, tarifnya masih terjangkau. Ke depan mungkin bisa dengan bersepeda,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Malang berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pelayanan publik dan komitmen terhadap penghematan energi di tengah kebijakan nasional.
Ravael Arbi, warga yang hendak membuat KTP telah datang ke MPP pada Jumat sore. Sayangnya, ia tidak bisa membuat KTP karena kantor layanan sudah tutup. Dia datang pukul 14.30 WIB.
“Besok ke sini lagi, tadi diberi tahu petugas kalau untuk buat KTP sudah tutup,” ujarnya.
Ravael sendiri tidak mengetahui kebijakan kerja dari rumah bagi ASN. Namun begitu, ia juga dapat informasi bahwa pelayanan di MPP masih bisa diakses seperti biasa.
“Ini KTP pertama saya. Saat ini, saya sudah berusia 18 tahun. Kalau untuk buat KTP, katanya pelayanannya tetap,” katanya.
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN setiap Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi, transformasi budaya kerja fleksibel, dan penghematan BBM.
Langkah-Langkah Penghematan Energi di MPP Kota Malang
- Pihak MPP melakukan sterilisasi area parkir depan MPP dari kendaraan berbahan bakar minyak setiap Jumat.
- Hanya kendaraan listrik dan sepeda yang diperbolehkan masuk ke area MPP.
- Penggunaan transportasi umum atau ojek daring didorong sebagai alternatif.
- Kebijakan ini juga memperhatikan kenyamanan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.







