Penerapan Work From Home (WFH) untuk ASN di Kabupaten Malang Dimulai dengan Apel Virtual Mendadak
Penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang resmi dimulai pada hari Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan kerja sesuai dengan kondisi yang berlaku saat ini. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah apel pagi secara virtual yang dilaksanakan mendadak.
Apel pagi tersebut berlangsung di Command Center Diskominfo Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar. Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah; Plt Inspektur Kabupaten Malang, Agus Widodo; serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto.
Nurman Ramdansyah menjelaskan bahwa kegiatan apel pagi ini merupakan instruksi dari Bupati Malang Sanusi kepada Sekda Kabupaten Malang. Tujuan utamanya adalah memastikan pelaksanaan WFH berjalan secara efektif dan terpantau.
“Kami sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pengawasan berinisiatif mengagendakan apel pagi secara virtual,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini dilakukan secara mendadak sebagai bentuk pengujian kesiapan para ASN dalam melaksanakan WFH. “Kami sudah terbiasa dengan pendadakan seperti ini,” tambahnya.
Pelibatan 500 Peserta dalam Apel Virtual
Sebanyak 500 peserta diambil sebagai sampling dari total 21 ribu ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang. Selain itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga wajib mengikuti apel ini. Mereka bertanggung jawab atas kinerja ASN selama masa WFH.
Setiap ASN diwajibkan mengirim foto diri yang dilengkapi dengan geotag. Foto tersebut harus dilaporkan ke penanggung jawab sebanyak 3 kali dalam satu hari pelaksanaan WFH. Selain itu, ASN dilarang melakukan WFH dari luar rumah, luar kota, warung, atau bahkan kafe.
“Dan itu wajib dilakukan 3×1 setiap Jumat sebagai laporan WFH,” jelas Nurman.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Di hari pertama penerapan kebijakan ini, Nurman menyatakan bahwa pelaksanaan WFH berjalan secara optimal. Setiap ASN benar-benar melaksanakan WFH dari rumah. Namun, ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai substansi WFH dari surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait transformasi budaya kerja.
SE ini diharapkan bisa terwujud di lingkungan Pemkab Malang. Kemungkinan besar BKPSDM akan melakukan sidak ke rumah masing-masing ASN yang betul-betul melaksanakan WFH. Tugas dan fungsi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta monitoring.
“Yang penting kami evaluasi mengenai efisiensi energi seperti BBM, listrik, dan air itu akan dihitung,” jelas Nurman.
“Itu teknis berikutnya dan akan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” tegasnya.
Proses Monitoring dan Evaluasi
Proses monitoring dan evaluasi akan menjadi fokus utama dalam penerapan WFH. Selain itu, pihak BKPSDM juga akan memastikan bahwa semua ASN patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan WFH dapat berjalan secara efektif dan transparan.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja ASN di Kabupaten Malang.







