Penangkapan Seorang Residivis Pencurian di Blitar
Seorang residivis pencurian berinisial Mis (55), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap saat hendak kembali membobol rumah yang sebelumnya telah ia curi. Kejadian ini terjadi di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (5/6/2026). Pelaku diketahui memiliki rekam jejak kejahatan yang cukup panjang, dengan lima kali masuk Lapas Tulungagung karena kasus pencurian.
Penggeledahan dan Penemuan Jimat
Saat proses pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan jimat atau gembolan yang dibawa oleh pelaku. Benda tersebut kemudian dibakar, dan setelahnya, sikap pelaku berubah drastis. Ia mulai menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan mengakui sejumlah aksi pencurian yang telah dilakukannya.
Aksi Pencurian Rumah Kosong
Kasus ini bermula ketika warga melaporkan keberadaan seseorang yang mencurigakan masuk ke salah satu rumah di Desa Sumberdadi. Rumah tersebut diketahui milik Masrohatin Annisa (44). Menurut hasil penyelidikan awal, rumah tersebut bukan pertama kali menjadi sasaran pelaku. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (2/6/2026), pelaku diduga telah berhasil masuk ke rumah yang sama dan membawa kabur uang tunai serta telepon genggam milik korban.
Pola Operasi yang Rapi
Pelaku memiliki pola operasi yang cukup rapi. Ia terlebih dahulu berkeliling kawasan permukiman dengan berpura-pura mencari barang bekas. Modus tersebut dilakukan untuk memastikan situasi lingkungan dan mengetahui rumah mana yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian masuk ke rumah target dan mencari barang-barang berharga yang mudah dibawa.
Warga Memergoki Pelaku Saat Salat Jumat
Rencana pelaku untuk kembali beraksi akhirnya gagal setelah keberadaannya diketahui warga sekitar. Saat itu sebagian besar warga sedang melaksanakan salat Jumat sehingga aktivitas di lingkungan perumahan relatif sepi. Namun gerak-gerik pelaku justru menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya warga mengetahui bahwa ada orang asing masuk ke dalam rumah korban.
Nyaris Diamuk Massa
Ketegangan sempat terjadi ketika polisi berusaha mengevakuasi pelaku dari lokasi kejadian. Kemarahan warga yang mengetahui rumah korban kembali menjadi sasaran pencurian membuat situasi sulit dikendalikan. Beberapa warga berusaha melayangkan pukulan kepada pelaku ketika polisi menggiringnya menuju kendaraan petugas. Meski aparat berusaha melindungi tersangka, sejumlah pukulan tetap mengenai tubuh pelaku. Namun menurut polisi, dampak yang ditimbulkan tidak terlalu serius. Pelaku hanya mengalami luka lecet pada bagian wajah.
Pengakuan Pelaku
Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban beberapa hari sebelumnya. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp35 juta serta satu unit telepon genggam. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah pelaku di wilayah Kabupaten Blitar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sisa uang hasil kejahatan senilai Rp2,5 juta.
Penyitaan Barang Bukti
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CBR150R Streetfire warna hitam dengan nomor polisi AG 6854 RAL yang digunakan pelaku sebagai sarana menjalankan aksi pencurian. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam hasil kejahatan. Barang-barang yang diamankan antara lain satu unit iPhone 12 Pro Max, Oppo A5 Pro, Realme C12, serta satu unit telepon genggam Vivo dalam kondisi rusak.
Terungkap Empat Lokasi Pencurian Lain
Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya mengungkap pencurian di rumah Masrohatin Annisa. Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Tulungagung. Hingga saat ini, sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP) telah diakui oleh tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum diungkap.
Status Sebagai Residivis
Fakta lain yang terungkap dalam kasus ini adalah status pelaku sebagai residivis. Dalam istilah hukum, residivis adalah seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kejahatan yang sama atau berbeda. Polisi menyebut Mis bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Pelaku diketahui telah lima kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung karena kasus pencurian.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Dengan rekam jejak pelaku yang cukup panjang dan pengakuan mengenai sejumlah lokasi pencurian, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Polisi berupaya memastikan apakah masih terdapat korban lain yang belum melapor atau belum teridentifikasi dalam rangkaian kasus tersebut. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.





