Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026

    Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui

    10 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 10 Juni 2026
    Trending
    • Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben
    • Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut
    • Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui
    • Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari
    • 27 Ide Aktivitas Tahun Baru Islam 1448 H yang Islami dan Edukatif
    • Jika Pernah Berpura-pura Sakit, Mungkin Anda Miliki 9 Kepribadian Ini Menurut Psikologi
    • Gelar Haji, Simbol Kekuasaan, dan Strata Sosial
    • Pemkab Sanggau Lakukan Evaluasi Peraturan Daerah 2026
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juni 2026: Rute & Harga Tiket Lengkap
    • 5 cara membuat lampion dari botol bekas, sederhana dan hemat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Penyelundupan benih lobster Rp7,1 miliar gagal di Jambi

    Penyelundupan benih lobster Rp7,1 miliar gagal di Jambi

    adm_imradm_imr9 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelundupan Benih Lobster yang Terbongkar di Jambi

    Polresta Jambi berhasil membongkar aksi penyelundupan benih lobster ilegal yang melibatkan 47.872 ekor benur senilai Rp7,1 miliar. Aksi ini dilakukan oleh dua pelaku berinisial OM dan AS dengan modus khusus yang cukup canggih.

    Modus Operasi yang Rumit

    Pelaku menggunakan strategi ganti pelat nomor palsu setiap kali melewati perbatasan provinsi agar tidak dicurigai. Hal ini dilakukan untuk mempercepat perjalanan dari Banten menuju Riau. Dengan cara ini, mereka berusaha menghindari pemeriksaan ketat aparat kepolisian sepanjang jalur trans-Sumatra.

    Kendaraan yang digunakan memiliki pelat nomor palsu yang terus berganti sesuai wilayah yang dilalui. Strategi ini dirancang untuk menyembunyikan asal kendaraan dan mengurangi kecurigaan petugas.

    Penangkapan yang Dilakukan

    Pada Senin (1/6/2026) malam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan patroli rutin di kawasan perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menemukan mobil bernomor polisi BH 1475 VE yang mencurigakan.

    Saat digeledah, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi benur yang dikemas dalam kantong plastik beroksigen. Menurut informasi dari Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, benur tersebut berasal dari Banten dan akan dibawa ke Lampung dengan tujuan akhir ke Riau.

    Upah yang Menggiurkan

    Dari hasil pemeriksaan, OM dan AS mengakui bahwa mereka hanya kaki tangan yang tergiur oleh upah cepat. Untuk sekali perjalanan, mereka diberi upah operasional sebesar Rp3 juta oleh pengendali jaringan yang diidentifikasi berinisial JSM.

    Total benih lobster yang disita mencapai 47.872 ekor. Dengan estimasi harga pasar sebesar Rp150 ribu per ekor, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari modus kejahatan ini mencapai Rp7,1 miliar.

    Tindakan Hukum yang Diambil

    OM dan AS kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

    Polisi juga sedang memburu JSM dan jaringan lainnya yang terlibat dalam penyelundupan ini.

    Pelepasan Benur ke Sumatera Barat

    Mengingat karakteristik benih lobster yang sangat rentan mati, penanganan cepat langsung dilakukan pasca-penyitaan. Sebanyak 47.872 ekor benur tersebut diputuskan untuk segera dievakuasi dan dibebaskan di wilayah perairan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Langkah ini terpaksa diambil karena Jambi tidak memiliki habitat terumbu karang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan biota laut tersebut. Sesuai regulasi, pengelolaan lobster wajib ditempatkan di kawasan konservasi khusus.

    Pelepas liaran benih lobster hasil sitaan akan dilakukan di wilayah Sumatera Barat. Selain karena ekosistem terumbu karangnya yang cocok untuk kelangsungan hidup benur, posisi geografis Sumatera Barat dinilai paling dekat dari Jambi sehingga meminimalkan risiko kematian benih selama proses pemindahan.

    Informasi Lebih Lanjut

    Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi berbagai sumber berita seperti Google News, Facebook, Instagram, dan Threads. Anda juga bisa ikuti saluran Infomalangraya.com di WhatsApp untuk tetap mendapatkan update terbaru.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari

    By adm_imr10 Juni 20261 Views

    Dua Orang Tertembak Peluru Nyasar dari Lapangan Tembak TNI di Lapai

    By adm_imr9 Juni 20261 Views

    Anak 7 Tahun Hilang di Sangatta, Ini Ciri-Cirinya

    By adm_imr9 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026

    Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui

    10 Juni 2026

    Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari

    10 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?