Penyelundupan Benih Lobster yang Terbongkar di Jambi
Polresta Jambi berhasil membongkar aksi penyelundupan benih lobster ilegal yang melibatkan 47.872 ekor benur senilai Rp7,1 miliar. Aksi ini dilakukan oleh dua pelaku berinisial OM dan AS dengan modus khusus yang cukup canggih.
Modus Operasi yang Rumit
Pelaku menggunakan strategi ganti pelat nomor palsu setiap kali melewati perbatasan provinsi agar tidak dicurigai. Hal ini dilakukan untuk mempercepat perjalanan dari Banten menuju Riau. Dengan cara ini, mereka berusaha menghindari pemeriksaan ketat aparat kepolisian sepanjang jalur trans-Sumatra.
Kendaraan yang digunakan memiliki pelat nomor palsu yang terus berganti sesuai wilayah yang dilalui. Strategi ini dirancang untuk menyembunyikan asal kendaraan dan mengurangi kecurigaan petugas.
Penangkapan yang Dilakukan
Pada Senin (1/6/2026) malam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan patroli rutin di kawasan perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menemukan mobil bernomor polisi BH 1475 VE yang mencurigakan.
Saat digeledah, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi benur yang dikemas dalam kantong plastik beroksigen. Menurut informasi dari Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, benur tersebut berasal dari Banten dan akan dibawa ke Lampung dengan tujuan akhir ke Riau.
Upah yang Menggiurkan
Dari hasil pemeriksaan, OM dan AS mengakui bahwa mereka hanya kaki tangan yang tergiur oleh upah cepat. Untuk sekali perjalanan, mereka diberi upah operasional sebesar Rp3 juta oleh pengendali jaringan yang diidentifikasi berinisial JSM.
Total benih lobster yang disita mencapai 47.872 ekor. Dengan estimasi harga pasar sebesar Rp150 ribu per ekor, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari modus kejahatan ini mencapai Rp7,1 miliar.
Tindakan Hukum yang Diambil
OM dan AS kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Polisi juga sedang memburu JSM dan jaringan lainnya yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Pelepasan Benur ke Sumatera Barat
Mengingat karakteristik benih lobster yang sangat rentan mati, penanganan cepat langsung dilakukan pasca-penyitaan. Sebanyak 47.872 ekor benur tersebut diputuskan untuk segera dievakuasi dan dibebaskan di wilayah perairan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Langkah ini terpaksa diambil karena Jambi tidak memiliki habitat terumbu karang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan biota laut tersebut. Sesuai regulasi, pengelolaan lobster wajib ditempatkan di kawasan konservasi khusus.
Pelepas liaran benih lobster hasil sitaan akan dilakukan di wilayah Sumatera Barat. Selain karena ekosistem terumbu karangnya yang cocok untuk kelangsungan hidup benur, posisi geografis Sumatera Barat dinilai paling dekat dari Jambi sehingga meminimalkan risiko kematian benih selama proses pemindahan.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi berbagai sumber berita seperti Google News, Facebook, Instagram, dan Threads. Anda juga bisa ikuti saluran Infomalangraya.com di WhatsApp untuk tetap mendapatkan update terbaru.







