Perang di Timur Tengah dan Tantangan bagi Dunia Islam
Perang yang terjadi di kawasan Timur Tengah telah memicu pertanyaan penting bagi negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OIC): Apakah dunia Islam mampu menyatukan kepentingan ekonomi, energi, dan keuangan syariah di tengah konflik yang terus berlangsung?
Pertanyaan ini bukan sekadar retoris. Konflik telah mengganggu jalur perdagangan, meningkatkan biaya logistik, mengguncang harga energi, serta menciptakan ketidakpastian dalam sistem keuangan negara-negara Muslim. Jika OIC tidak mampu bertindak sebagai kekuatan kolektif, maka umat Islam hanya akan menyaksikan setiap negara bergerak sendiri dalam situasi yang semakin rapuh.
Potensi Keuangan Syariah Global
Data terbaru menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi fondasi ekonomi bersama. Pada 2024, total asetnya mencapai 6,0 triliun dolar AS dengan 2.255 institusi keuangan syariah. Proyeksi menunjukkan bahwa jumlah ini akan meningkat menjadi 9,719 triliun dolar AS pada 2029.
Struktur industri keuangan syariah masih didominasi oleh perbankan syariah, yang mencapai 4,318 triliun dolar AS. Diikuti oleh sukuk sebesar 1,031 triliun dolar AS, Islamic funds sebesar 308 miliar dolar AS, dan takaful sebesar 136 miliar dolar AS.
Dengan basis keuangan yang cukup besar, dunia Islam memiliki kemampuan untuk membangun daya tahan ekonomi bersama. Namun, masalah utamanya bukanlah kekurangan instrumen, melainkan kepemimpinan dan koordinasi antar negara.
Dampak Konflik pada Pasar Energi
Konflik terbaru menunjukkan betapa besarnya ancaman terhadap stabilitas pasar energi. Ketidakpastian gencatan senjata dan pembatasan di Selat Hormuz membuat pasar tetap menaruh premi risiko tinggi pada minyak. Jalur ini biasanya mengangkut sekitar 20 persen pasokan minyak dan gas global, terutama dari Irak, Arab Saudi, Kuwait, dan Qatar.
Ketika jalur energi ini terganggu, negara-negara OIC pengekspor energi memang bisa menikmati harga yang lebih tinggi. Namun, mereka juga menghadapi risiko serangan terhadap fasilitas, lonjakan premi asuransi, kenaikan ongkos pelayaran, dan ketidakpastian ekspor. Keuntungan jangka pendek bisa berubah menjadi kerentanan struktural.
Pengaruh Perang pada Pasar OIC
Kondisi ini telah terasa pada pasar. Pada 9 April 2026, DFM General turun 1,24%, FTSE Nasdaq Dubai UAE 20 turun 1,30 persen, Qatar Main 20 turun 0,36 persen, dan Tadawul All Share turun 0,12 persen. Data ini menunjukkan bahwa pasar OIC sangat sensitif terhadap perang. Investor tidak hanya melihat harga minyak, tetapi juga menilai risiko kawasan secara keseluruhan: stabilitas pelayaran, keamanan infrastruktur, dan keberlanjutan pertumbuhan.
Contoh Negara dengan Aset Besar tapi Kepemimpinan Rendah
Iran, yang memiliki aset keuangan syariah terbesar sebesar 2,249 triliun dolar AS, hanya berada di peringkat 8 IFDI dengan skor 64. Sebaliknya, Malaysia memimpin dengan skor 136, disusul Arab Saudi 114, UAE 92, dan Indonesia 75.
Data ini menegaskan bahwa ukuran aset tidak otomatis melahirkan kekuatan kelembagaan. Dalam situasi perang, fondasi kelembagaan, tata kelola, kesadaran publik, dan kapasitas koordinasi justru menjadi pembeda utama. Negara yang besar secara aset dapat tetap rapuh jika hidup dalam tekanan geopolitik berkepanjangan.
Dampak Perang pada Negara Non-Konflik
Dampak perang juga menjalar ke negara-negara OIC yang tidak menjadi sasaran langsung. Bank Dunia memperingatkan bahwa perang di Timur Tengah, harga energi tinggi, dan gejolak perdagangan akan memperlambat pertumbuhan serta memperketat kondisi pembiayaan. Laporan itu juga menyoroti risiko turunnya remitansi dari pekerja yang berbasis di Teluk. Jika konflik memanjang, rumah tangga bisa kehilangan 3 persen–4 persen pendapatan akibat lonjakan biaya bahan bakar. Bagi banyak negara OIC pengimpor energi, ini berarti tekanan ganda: inflasi naik, subsidi membengkak, dan ruang fiskal menyusut.
Tantangan Kepemimpinan OIC
Dalam konteks ini, kepemimpinan OIC sedang diuji. OIC tidak cukup mengeluarkan pernyataan solidaritas politik. OIC harus membuktikan bahwa solidaritas umat dapat diterjemahkan menjadi kerja ekonomi yang konkret. Negara-negara Teluk yang kaya likuiditas perlu menopang negara-negara OIC yang lebih rapuh melalui investasi, pembiayaan berbasis syariah, dan dukungan stabilisasi. Pasar sukuk lintas negara harus diperkuat untuk membiayai energi, logistik, pangan, dan pemulihan infrastruktur. Bank syariah harus diarahkan untuk menjaga ketahanan sektor riil, bukan sekadar memperbesar neraca. Takaful juga harus diperluas karena risiko perang, logistik, dan gangguan usaha telah meningkat tajam.
Peran Indonesia dalam Agenda OIC
Indonesia memiliki relevansi penting dalam agenda ini. Dengan peringkat 4 IFDI dan skor knowledge 200, Indonesia memiliki modal intelektual untuk mendorong gagasan integrasi ekonomi syariah OIC. Tantangannya terletak pada kemampuan mengubah kekuatan pengetahuan itu menjadi kepemimpinan strategis yang dapat menjembatani kepentingan negara pengekspor energi, negara pengimpor energi, dan negara yang terdampak perang secara langsung.
Mampukah kepemimpinan OIC menyatukan kepentingan umat? Jawabannya bergantung pada keberanian bertindak. Jika OIC tetap terpecah oleh kepentingan nasional yang sempit, perang akan terus mengubah dunia Islam menjadi pasar yang rapuh. Jika OIC memilih integrasi, memperkuat pembiayaan syariah, dan membangun ketahanan bersama, krisis ini dapat menjadi titik balik menuju kepemimpinan ekonomi umat yang lebih nyata.







