Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Polemik Guru Madrasah, Akademisi UIN SGD Ajak Pahami Pernyataan Sekjen Kemenag Lebih Mendalam

    Polemik Guru Madrasah, Akademisi UIN SGD Ajak Pahami Pernyataan Sekjen Kemenag Lebih Mendalam

    adm_imradm_imr6 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Polemik Pernyataan Sekjen Kemenag dan Respons Akademisi

    Polemik yang muncul dari pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama terkait guru madrasah memicu respons luas di kalangan publik. Isu ini menyentuh aspek sensitif yang berkaitan dengan martabat dan kesejahteraan para guru, sehingga menimbulkan berbagai reaksi, mulai dari kritik terbuka hingga kegelisahan kolektif.

    Beberapa hari terakhir, ruang publik ramai membahas pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam forum tersebut, Kamaruddin Amin menjelaskan masalah pengangkatan guru oleh yayasan yang sering kali dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa banyak guru yang diangkat oleh yayasan tanpa sepengetahuan pihaknya, sehingga mengakibatkan tantangan dalam tata kelola dan alokasi dana.

    “Kami diminta untuk membayarkan tunjangan profesinya pada tahun 2026,” ujarnya dalam rapat yang ditayangkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat itu, pihaknya belum memiliki data lengkap guru yang harus menerima tunjangan, sementara anggaran juga belum tersedia karena Kementerian Keuangan belum dapat mengalokasikan dana tanpa kejelasan data.

    Pernyataan tersebut menyebut persoalan guru madrasah dan menuai beragam reaksi, mulai dari kritik terbuka, kegelisahan kolektif, hingga tanggapan yang diungkapkan oleh sebagian guru dan pemerhati pendidikan Islam.

    Kepala Biro AUPK dan Kepegawaian sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Biro A2KK dan Kemahasiswaan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., menilai respons publik tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Menurutnya, guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, setiap pernyataan pejabat negara yang menyentuh isu tersebut hampir pasti memunculkan perhatian luas.

    “Respons publik tersebut patut dipahami sebagai ekspresi kepedulian, karena Guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa,” kata Ajam, Rabu (4/2/2026).

    Namun Ajam mengingatkan bahwa keadilan publik tidak hanya menuntut keberanian untuk mengkritik, tetapi juga kecermatan dalam membaca konteks. Ia menekankan bahwa dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi keadilan narasi juga menuntut klarifikasi yang utuh, proporsional, dan tidak terjebak pada potongan kalimat yang terlepas dari konteks kebijakan.

    Ajam Mustajam menilai, rapat dengar pendapat tersebut merupakan forum konstitusional yang memang dirancang untuk membahas tata kelola, keterbatasan struktural, dan tantangan kebijakan, termasuk dalam pengelolaan pendidikan keagamaan serta tenaga pendidiknya. Ia menegaskan bahwa bahasa yang digunakan dalam forum semacam itu lazim bersifat administratif dan teknokratis.

    “Pernyataan Sekjen Kemenag sejatinya tidak dimaksudkan untuk merendahkan peran guru madrasah ataupun mengabaikan jasa historis dan sosiologis mereka. Yang disampaikan adalah realitas kebijakan negara, termasuk perbedaan sistem pengelolaan guru madrasah dibandingkan guru di bawah kementerian lain, terutama terkait formasi ASN, anggaran, skema kesejahteraan, dan realitas sistemik lainnya,” katanya.

    Ia menilai persoalan muncul ketika bahasa birokrasi bertemu dengan akumulasi kekecewaan historis yang telah lama mengendap. Dalam situasi seperti itu, penjelasan teknis mudah dibaca sebagai penilaian normatif, meskipun maksud awalnya adalah menyampaikan argumentasi administratif.

    Ajam menegaskan bahwa tidak ada keraguan sedikit pun mengenai posisi guru madrasah sebagai pilar pendidikan nilai, akhlak, dan moderasi beragama. Menurutnya, para guru madrasah hadir hingga ke pelosok negeri, sering kali dalam keterbatasan sarana, fasilitas, dan kesejahteraan. Dalam sejarah Indonesia, madrasah dan para gurunya bahkan telah berperan strategis jauh sebelum sistem pendidikan nasional tertata secara formal.

    Dalam analisisnya, Ajam menyebut setidaknya ada tiga faktor yang memicu kesalahpahaman. Pertama, adanya narasi yang terpotong dari keseluruhan konteks dialog kebijakan. Kedua, jarak antara bahasa administratif birokrasi dan bahasa empati publik. Ketiga, persoalan struktural serta akumulasi kekecewaan lama terkait status, kesejahteraan, dan kepastian karier guru madrasah.

    Ajam Mustajam menilai klarifikasi tersebut seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya meluruskan makna, bukan sekadar pembelaan diri. Ia menekankan bahwa guru madrasah tidak membutuhkan pengakuan simbolik semata, melainkan kebijakan nyata yang konsisten dan berjangka panjang.

    Menurutnya, polemik ini justru dapat menjadi momentum refleksi bersama bagi negara, DPR, dan publik. Ia mendorong agar suara guru madrasah dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan kesejahteraan yang lebih adil, memperjuangkan anggaran berkelanjutan, menata ulang status dan pengembangan karier, serta membangun komunikasi kebijakan yang lebih empatik tanpa kehilangan akurasi administratif.

    Ajam juga mengingatkan bahwa kehati-hatian dalam memilih diksi tidak boleh mematikan keberanian untuk menyampaikan fakta. Etika komunikasi publik, menurutnya, bukan hanya soal bahasa yang halus, tetapi juga kejujuran agar persoalan dapat diselesaikan bersama. Di sisi lain, publik pun diharapkan memberi ruang bagi pejabat untuk menjelaskan keterbatasan sistemik secara jujur tanpa serta-merta menariknya sebagai stigma moral.

    Ia menekankan bahwa polemik seharusnya tidak berhenti pada perdebatan, melainkan bergerak menuju pembenahan sistemik. Klarifikasi, baginya, adalah jalan untuk menjaga agar diskursus publik tetap sehat, jujur pada realitas, adil pada profesi, dan setia pada tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan nilai dan etika.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?