Konflik Pembangunan Gudang dan Showroom AICE di Bali Memanas
Pemilik perusahaan es krim ternama AICE yang berada di Jalan Cargo Permai Nomor 200, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, tengah menghadapi konflik terkait proyek pembangunan gudang dan showroom. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah kontraktor asal Makassar, Hengky Rachmat Jaya Soetioso, secara resmi melayangkan Surat Pengajuan Bukti Baru ke Satreskrim Polresta Denpasar.
Dengan terlapor berinisial XG, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang merupakan Owner sekaligus Komisaris AICE Ice Cream wilayah Bali, langkah hukum ini diambil untuk membatalkan penghentian penyelidikan sebelumnya dan menaikkan status perkara langsung ke tahap penyidikan.
“Kami ajukan bukti baru, biar tidak ada lagi alasan kurang bukti,” ujar Hengky saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Jumat 22 Mei 2026.
Kasus ini bergulir sejak Agustus 2025 melalui Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/399/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI. Namun, kasus ini sempat membentur dinding keras setelah penyidik Polresta Denpasar mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/197/XII/2025/Satreskrim pada Desember 2025. Saat itu, polisi memutuskan menghentikan penyelidikan dengan dalih belum ditemukan unsur pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/946/XII/2025/Satreskrim tertanggal 23 Desember 2025.
Tak tinggal diam, Hengky kembali melayangkan perlawanan sengit dengan menyodorkan empat bukti baru yang diklaim secara telak menguliti modus tipu muslihat sang bos es krim asing tersebut.
Empat Bukti Baru yang Diajukan
Bukti pertama berupa Hasil Audit Internal CV. Benteng Berkah yang secara otentik membuktikan bahwa Hengky telah rampung mengerjakan, menyelesaikan, sekaligus melakukan serah terima atas pembangunan seluruh proyek milik XG. Namun, dari hasil audit tersebut ditemukan fakta mencengangkan ada sederet tagihan pekerjaan lanjutan yang sama sekali tidak dibayarkan oleh XG. Meliputi pembangunan pagar keliling, timbunan dan paving, pembuatan showroom, pembuatan kanopi, persiapan dan pembersihan proyek, biaya keramik yang batal dipasang, hingga biaya angkat coldstorage. Akibat ulah XG yang menikmati hasil bangunan tanpa membayar ini, audit internal mencatat Hengki mengalami kerugian ekonomi riil sebesar Rp1.358.052.221.
Bukti kedua adalah Buku Besar CV. Benteng Berkah. Dokumen ini membeberkan bahwa XG sejatinya hanya membayar item pekerjaan utama saja, yakni Gedung/Gudang A, Gedung/Gudang B, dan Kantor Gudang B dengan total nilai Rp7.170.000.000. “Sementara itu, untuk seluruh item pekerjaan tambahan senilai Rp1,35 miliar lebih tadi, Buku Besar perusahaan mencatat sama sekali nihil pembayaran dari pihak XG hingga saat ini,” bebernya.
Bukti ketiga adalah Rekaman Percakapan langsung antara dirinya dengan XG. Rekaman yang diambil pada tanggal 12 Juli 2025, pukul 10:38 WITA tersebut merekam momen krusial saat Hengki mendatangi langsung XG untuk menagih haknya. Pada menit ke 00:01:33, Hengki mendesak XG untuk segera melunasi seluruh pekerjaan yang telah diserahterimakan. Skakmat terjadi pada menit ke 00:03:50, di mana dalam rekaman itu XG terdengar jelas mengakui adanya item pekerjaan yang belum ia bayarkan kepada Hengky. Alih-alih melunasi, pada menit ke 00:04:08 XG justru merengek meminta potongan harga alias diskon/nego atas hasil keringat kontraktor lokal tersebut. Bahkan, pada menit ke 02:04:09, XG menyatakan secara sepihak bahwa dirinya hanya bersedia membayar Rp1.000.000.000,- dari total keseluruhan sisa tagihan yang dipersoalkan.
Bukti keempat adalah Surat Tanggapan Somasi Tanggal 25 Juli 2025 yang dikirimkan oleh kubu XG. Bagi Hengky, surat tanggapan somasi tersebut justru menjadi bumerang bagi XG karena secara nyata mempertontonkan adanya itikad buruk atau niat jahat (Mens Rea). Bagaimana tidak, setelah menikmati hasil bangunan dan bahkan menyewakan gedung tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai fantastis mencapai Rp3,5 miliar. XG justru memutus hubungan hukum dengan entengnya melalui kalimat “antara Terlapor dengan Pelapor tidak memiliki hubungan hukum dan tidak pernah membuat kesepakatan dan ikatan hukum apapun”.
Respons dari Pihak Kepolisian
Menanggapi memanasnya kasus ini, diberitakan sebelumnya pihak kepolisian melalui Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, angkat bicara memberikan klarifikasi resmi. Pihak Polda Bali menegaskan bahwa penanganan laporan sengketa ini sejak awal telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik selalu bersandar pada fakta hukum, alat bukti sah, dan dokumen pendukung secara cermat. Demi menjaga transparansi, pihak kepolisian bahkan telah menggelar perkara secara berjenjang dari tingkat Polresta Denpasar hingga Ditreskrimum Polda Bali dengan menghadirkan langsung pihak Hengky selaku pelapor agar bisa memberikan respons langsung.
AKBP Rina memastikan Polda Bali dan Polresta Denpasar berkomitmen penuh menjamin pelayanan hukum yang adil dan fair bagi semua pihak. “Dapat kami sampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. “Seluruh tahapan proses dilakukan secara cermat dan terukur guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
Kini, dengan resminya Surat Pengajuan Bukti Baru tertanggal 20 Mei 2026 tersebut bersarang di meja Satreskrim Polresta Denpasar, bola panas kembali berada di tangan penyidik.






