Layanan Pengaduan SPMB 2026 di Riau: Memastikan Proses Penerimaan Siswa Baru yang Transparan dan Adil
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah membuka layanan pengaduan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru SMA dan SMK berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Layanan tersebut mulai beroperasi sejak Juni 2026 dan siap menerima berbagai pertanyaan, konsultasi, keluhan, maupun laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran selama proses penerimaan murid baru.
“Kami membuka berbagai kanal pengaduan agar masyarakat mudah menyampaikan informasi, pertanyaan maupun keluhan terkait pelaksanaan SPMB. Layanan pengaduan kita buka 24 jam dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Keberadaan Posko Pengaduan sebagai Upaya Jaminan Integritas
Menurut Erisman, keberadaan posko pengaduan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah Riau. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persyaratan, jadwal, jalur penerimaan, hingga menyampaikan pengaduan apabila menemukan permasalahan selama proses seleksi berlangsung.
“Kami menjamin setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya,” tambahnya.
Empat Jalur Pengaduan yang Disediakan
Untuk memudahkan masyarakat, Disdik Riau menyediakan empat jalur pengaduan yang dapat diakses secara daring maupun luring:
Laman Pengaduan Resmi
Masyarakat dapat mengakses laman disdik.riau.go.id/pengaduan untuk menyampaikan laporan. Pelapor diminta mencantumkan nama lengkap, nama instansi (jika mewakili lembaga tertentu), nomor telepon, alamat email, bidang yang dituju, serta uraian pengaduan secara rinci.Laman Khusus SPMB 2026
Pengguna dapat mengakses pmb.riau.go.id/pengaduan. Untuk mengisi formulir, pengguna harus masuk menggunakan akun yang telah aktif, kemudian memilih menu pengaduan dan mengisi formulir yang tersedia. Pelapor diminta menjelaskan tujuan pengaduan, apakah ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau atau sekolah tertentu. Selain itu, pelapor juga harus menjelaskan permasalahan yang terjadi dan melampirkan dokumen pendukung seperti berkas maupun tangkapan layar.WhatsApp Berdasarkan Wilayah Kerja
- Provinsi Riau: 0821-700-4304
- Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti: 0822-8411-1969
- Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Dumai: 0852-7123-6810
- Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru: 0823-8560-7336
- Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir: 0822-8846-6836
Dalam penyampaian laporan melalui WhatsApp, masyarakat diminta mencantumkan tagar #SPMB2026, nama lengkap pelapor, nama instansi apabila mewakili lembaga tertentu, serta menjelaskan isi pengaduan secara rinci sesuai permasalahan yang ditemukan.
Posko Pengaduan Secara Langsung (Luring)
Masyarakat dapat mendatangi satuan pendidikan terdekat untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan pengaduan. Layanan ini juga tersedia di beberapa cabang dinas pendidikan wilayah:Wilayah I (Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti): Jalan Sutomo, Kabupaten Siak
- Wilayah II (Bengkalis, Rokan Hilir, Dumai): Jalan Indra Pahlawan Nomor 21, Duri, Kabupaten Bengkalis
- Wilayah III (Pekanbaru, Kampar, Rokan Hulu): Jalan Jenderal Sudirman Nomor 36 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar
- Wilayah IV (Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir): Jalan Hasanuddin Nomor 10, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu
Selain itu, layanan pengaduan juga tersedia langsung di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien Nomor 3, Pekanbaru.
Komitmen untuk Proses yang Terbuka dan Diawasi
Erisman menegaskan bahwa semua kanal pengaduan tersebut disiapkan untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung terbuka dan dapat diawasi bersama oleh masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan yang sudah disediakan jika ada informasi yang perlu ditanyakan atau permasalahan yang ditemukan selama proses SPMB.
“Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.





