Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?
    • Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar
    • Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»PP Tunas Mulai Berlaku Maret, Aplikasi Pelanggar Batas Usia Anak Dihukum

    PP Tunas Mulai Berlaku Maret, Aplikasi Pelanggar Batas Usia Anak Dihukum

    adm_imradm_imr4 Maret 202612 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas akan mulai berlaku pada Maret. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital, dengan sanksi yang diberikan kepada platform yang melanggar.

    Meutya menyebutkan bahwa peraturan menteri atau permen sebagai aturan pelaksana sudah memasuki tahap finalisasi. “Permen sudah harmonisasi di Kemenhum. Jadi, kami dalam tahap finalisasi di internal Komdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk segera ditandatangani dan kemudian berlaku efektif pada Maret,” kata Meutya saat ditemui di rumah dinas, Jumat (27/2) malam.

    Meutya memastikan bahwa aturan ini tidak akan menghambat ekonomi digital maupun inovasi. Ia menegaskan bahwa PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Meutya merujuk pada Australia yang sudah menerapkan aturan serupa. “Kami lihat di Australia belum ada catatan dampak ekonomi berarti terhadap pengenaan penundaan usia anak di ranah digital, khususnya di sosial media,” katanya.

    Dalam aturan PP Tunas, platform digital wajib memiliki mesin cerdas untuk mengidentifikasi usia pengguna. Aturan ini mewajibkan platform bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi usia dan membatasi konten negatif. Dalam Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2025 disebutkan bahwa anak yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur adalah seorang yang belum berusia 18 tahun.

    Lebih lanjut Pasal 2 ayat (4) menjelaskan dalam memberikan perlindungan, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan:
    * Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya
    * Mekanisme verifikasi pengguna anak
    * Mekanisme pelaporan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak

    Daftar kewajiban PSE yang diatur dalam PP Tunas, di antaranya:
    * Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain (safety by design)
    * Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi
    * Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis
    * Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali
    * Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia

    Saat menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung dengan internet untuk memproses data pribadi anak, PSE wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan. Menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yakni 3 – 5 tahun; 6 – 9 tahun; 10 – 12 tahun; 13 – 15 tahun; 16 – 18 tahun.

    Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
    * 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
    * 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
    * 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua

    Terkait gim dalam implementasi PP Tunas, Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya yakni:
    * 3+: Semua Usia
    * 7+: Anak Sekolah Dasar
    * 13+: Remaja Awal
    * 15+: Remaja Menengah
    * 18+: Dewasa

    Kategori itu menjadi dasar PSE menentukan akses konten untuk pengguna di bawah umur. Roblox menjadi salah satu platform pertama yang menyatakan siap menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk meninjau klasifikasi konten bersama IGRS.

    Sementara itu, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PSE sebagai berikut:
    * Menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan atau produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan dalam mengakses, mengurangi fungsi pelindungan privasi, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan anak.
    * Mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak
    * Melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain

    Melalui PP ini, pemerintah mengatur untuk memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia anak. Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan penyelenggara sistem elektronik menyelenggarakan produk, layanan, dan fitur untuk anak berusia paling rendah 17 tahun. Selanjutnya platform digital ini dapat meminta persetujuan dari anak sebelum menggunakan produk, layanan, dan fitur. Hal ini dengan wajib memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali anak untuk meminta konfirmasi.

    Platform Bisa Kena Sanksi
    Meutya mengatakan platform yang tidak mematuhi PP Tunas bisa dikenakan sanksi. Ia meminta platform mulai menyiapkan hal ini dan akan memberlakukannya mulai Maret. “Jadi yang diberi sanksi bukan orang tua, tetapi platform digital kalau melanggar,” kata Meutya.

    Kementerian Komdigi dinilai sudah cukup menyosialisasikan kebijakan itu kepada platform sebelum pemberlakuan menyeluruh pada Maret. Jenis sanksi yang diterapkan sebagai berikut:
    * Teguran Tertulis
    * Denda Administratif
    * Penghentian Sementara
    * Pemutusan Akses

    Ketua Umum Asosiasi Ecommerce Indonesia (iDEA) Hilmi Adrianto menyoroti potensi dampak dari kewajiban verifikasi usia, lantaran belum ada standar teknis yang jelas dan seragam. “Kewajiban verifikasi usia yang belum memiliki standar teknis yang jelas dan seragam berpotensi menimbulkan risiko privasi dan keamanan data, meningkatkan biaya kepatuhan serta menciptakan fragmentasi sistem antar platform,” kata Hilmi dalam Media Briefing Kadin Indonesia, Jumat (27/2).

    Hilmi menilai mekanisme verifikasi usia seharusnya berfokus untuk membuat lingkungan digital menjadi lebih aman sejak desain, bukan sekedar mengecualikan anak dari platform. Jika berorientasi pada pengecualian anak dari platform digital, maka akan mengganggu akses layanan digital yang esensial. Lalu jika diterapkan secara kaku dan seragam, Hilmi menilai aturan ini berpotensi membatasi akses remaja terhadap layanan komunikasi, pendidikan, dan transaksi digital yang sudah menjadi bagian dari aktivitas keseharian.

    idEA melihat bahwa pembatasan akses yang terlalu luas berisiko menghambat tujuan dari literasi digital jangka panjang di Indonesia. Hal ini dengan membatasi kemampuan anak untuk berinteraksi dengan teknologi secara konstruktif. Selain itu, dampak terhadap ekosistem digital, ketidakpastian dari implementasi dapat mempengaruhi persepsi risiko investasi. Begitu juga dengan daya saing ekosistem digital Indonesia.

    “Dalam jangka panjang, tentunya situasi ini bisa menghambat inovasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, dan mengurangi investasi di sektor digital,” ujar Hilmi. Hilmi menjelaskan, hal itu terjadi karena beban kepatuhan dan compliance cost yang sangat tinggi seperti kewajiban verifikasi usia, pelaporan, dan evaluasi risiko berulang dapat meningkatkan biaya operasional secara signifikan. “Terutama bagi startup dan pelaku usaha menengah serta berpotensi memperlambat inovasi,” katanya.

    Oleh karena itu, iDEA merekomendasikan mekanisme verifikasi usia perlu diterapkan secara berlapis. Ia mengusulkan perlu peran dari operating system atau OS dan App Store sebagai gatekeeper dalam proses verifikasi awal. Lalu kemudian dikombinasikan dengan mekanisme pengawasan di level platform atau edge assurance. “Tujuannya supaya bisa saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang,” ujar Hilmi.

    Hilmi menegaskan pentingnya pelibatan multi-stakeholder secara aktif dalam penyusunan dan implementasi regulasi. Dengan mempertimbangkan masukan industri, regulator diharapkan dapat merumuskan aturan yang adaptif, implementatif, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan ekonomi digital nasional.

    Sementara itu, Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin Indonesia Firlie H Ganinduto memandang kunci keberhasilan transformasi ekonomi digital terletak pada regulasi yang adil, implementatif, dan melalui dialog yang nyata bagi industri. “Tanpa itu regulasi beresiko menjadi beban dan bukan solusi,” kata Firlie.

    Namun Firlie menegaskan, industri digital bukan menolak regulasi tersebut. Ia mengatakan industri membutuhkan regulasi yang jelas dan berkeadilan. Firlie mengharapkan aturan pelaksana PP Tunas tidak disusun secara terburu-buru, karena berisiko menimbulkan tiga hal. Pertama, sulit diimplementasikan di lapangan. Kedua, menciptakan ketidakpastian usaha. Terakhir, menghambat inovasi dan investasi digital. “Jika tujuannya melindungi, maka regulasinya harus realistis terhadap model bisnis digital yang ada dan bukan ideal di atas kertas tetapi sulit dijalankan,” kata Firlie.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    By adm_imr4 April 20261 Views

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    By adm_imr4 April 202623 Views

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    By adm_imr4 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?