Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023: Potensi dan Tantangan
Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada Januari 2026. Hal ini menarik perhatian praktisi hukum, termasuk Kartika Chandra Sari, seorang ahli hukum di Palangka Raya. Menurutnya, pidana ini memiliki potensi yang besar, namun juga bisa dianggap tidak adil tergantung perspektif masyarakat.
Apa Itu Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Tujuan utama dari pidana ini adalah untuk membina dan memberi efek jera bagi pelaku, dengan pendekatan yang manusiawi dan bermanfaat bagi mereka sendiri.
Durasi pidana kerja sosial berkisar antara 8 jam hingga 240 jam, setara dengan 30 hari kerja. Pelaksanaannya dilakukan di bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan. Lokasi pelaksanaan bisa berupa rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya.
Manfaat dan Keuntungan
Menurut Kartika, pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang bertujuan untuk merehabilitasi pelaku kejahatan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan. Banyak orang mungkin menyambut baik sistem ini karena memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.
Selain itu, pidana kerja sosial juga dapat membantu mengurangi beban penjara dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk tetap bersama keluarga mereka. Ini bisa menjadi solusi yang lebih manusiawi dibandingkan hukuman penjara yang biasanya mengisolasi pelaku dari lingkungan sosial.
Perspektif Berbeda
Namun, tidak semua orang melihat pidana kerja sosial secara positif. Beberapa orang mungkin merasa bahwa pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan mereka. Mereka mungkin merasa bahwa hukuman ini terlalu ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban.
Kartika menjelaskan bahwa pandangan tentang pidana kerja sosial bisa sangat berbeda tergantung pada perspektif seseorang. Dalam beberapa kasus, pidana ini bisa membantu memberikan keadilan bagi korban dengan cara memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi.
Pengalaman Internasional
Di beberapa negara, pidana kerja sosial telah terbukti efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan dan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri. Namun, implementasi di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan diperkuat agar bisa memberikan keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat secara keseluruhan.
Regulasi Sebelumnya
Sebelumnya, pidana kerja sosial juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Meski begitu, Kartika menegaskan bahwa regulasi ini belum sepenuhnya optimal dalam memberikan keadilan.







