Presidium Aremania Siap Ganti Kerugian Materiil Akibat Insiden di Pantai Wedi Awu
Presidium Aremania, komunitas penggemar sepak bola yang terkenal dengan dukungan kepada klub Arema FC, telah menyatakan kesiapan untuk mengganti kerugian materiil yang terjadi akibat insiden dugaan tindak pidana perusakan, pengeroyokan, dan penghasutan terhadap wisatawan Surabaya. Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtiyudo, Kabupaten Malang pada 5 Mei 2026.
Insiden ini bermula saat sejumlah wisatawan asal Surabaya menginap di lokasi tersebut pada tanggal 4 dan 5 Mei 2026. Pada Senin (4/5/2026), rombongan wisatawan tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan menempati delapan kamar. Pada malam harinya, mereka melaksanakan kegiatan hiburan musik DJ di halaman cottage. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka menyanyikan lagu yang liriknya mengandung dan menyinggung elemen masyarakat lain.
Seorang warga setempat merekam kegiatan tersebut dan video itu disebarluaskan ke grup WhatsApp komunitas hingga sampai ke tersangka. Pukul 22.30 WIB, tersangka kemudian menghasut sekelompok komunitas masyarakat untuk menggeruduk penginapan. Sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa (5/5/2026), sebanyak seratusan orang tiba di penginapan. Mereka memasuki penginapan dan mencari wisatawan yang diduga menyanyikan lagu yang mengandung ujaran atau menyinggung elemen masyarakat. Massa melakukan pemeriksaan identitas, kekerasan, mematikan aliran listrik, dan merusak barang-barang di dalam penginapan.
Kejadian perusakan ini berlangsung selama 30 menit. Setelah itu, massa membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Pihak kepolisian segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Proses penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan 20 saksi, pemeriksaan 12 CCTV di sekitar lokasi, olah TKP, serta visum pada korban.
Penyelesaian Kasus Melalui Restorative Justice
Kasus ini berakhir dengan penyelesaian damai setelah dilakukan proses Restorative Justice (RJ). Ketua Presidium Aremania, Ali Rifki, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada keenam tersangka melalui kuasa hukum. Tanpa adanya paksaaan dan tekanan dari pihak manapun, kasus ini selesai dengan perdamaian setelah melalui proses RJ.
“RJ dilakukan antara kuasa hukum kami bersama korban yang difasilitasi oleh Polres Malang itu terjadi karena menginginkan penyelesaian bukan atas intervensi dari pihak manapun,” kata Ali, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali di Polres Malang, penyidik telah melakukan penghentian penyidikan. Namun, dari hasil kesepakatan, Presidium Aremania akan mengganti kerugian materiil dari para korban.
“Alhamdulillah dari Korwil Komunitas Aremania dan juga saya pribadi sudah memberikan ganti rugi sesuai dengan yang disepakati. Baik itu perbaikan kendaraan, penanganan korban luka, penggantian HP yang hilang sudah teratasi,” imbuhnya.
Namun, Ali Rifki tidak menyebutkan berapa nominal kerugian yang harus ditanggung oleh komunitas Aremania. Pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan pengurus apakah perlu menyampaikan nominal ke publik atau tidak.
“Kalau sudah bicara nominal, saya tidak memutusi sendiri. Kalau organisasi perlu menyampaikan nominal akan kami sampaikan ke publik melalui rilis resmi.”
Proses Pengambilan Keputusan dan Keterbukaan Informasi
Ali Rifki menegaskan bahwa keputusan mengenai nominal kerugian akan dibuat secara kolektif oleh pengurus Aremania. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak akan diambil sendiri, tetapi melalui diskusi internal. Jika diperlukan, informasi tentang jumlah kerugian akan disampaikan ke publik melalui rilis resmi.
Dalam proses ini, Presidium Aremania menunjukkan sikap tanggung jawab dan transparansi. Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, pihaknya telah menyelesaikan kerugian yang dialami korban, termasuk perbaikan kendaraan, penanganan korban luka, dan penggantian HP yang hilang.






