Kritik terhadap Sistem Ekonomi Global dan Alternatif Pembangunan
Pelemahan nilai tukar rupiah hingga menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS kembali memicu kekhawatiran publik. Dalam situasi seperti ini, perhatian biasanya tertuju pada berbagai instrumen stabilisasi moneter, mulai dari intervensi pasar valuta asing, pengaturan suku bunga, hingga penguatan cadangan devisa. Namun, pendekatan tersebut sering kali hanya menangani gejala tanpa menggali akar masalah yang lebih dalam.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya mengapa rupiah melemah, melainkan mengapa stabilitas ekonomi suatu bangsa sangat bergantung pada sentimen investor, pergerakan arus modal global, dan keputusan-keputusan ekonomi yang lahir jauh di luar batas teritorial negara itu sendiri. Ketika perubahan suku bunga di negara maju dapat mengguncang pasar keuangan domestik, memengaruhi nilai tukar, dan bahkan mengubah arah kebijakan ekonomi nasional, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan mekanisme pasar.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya struktur ketergantungan yang menempatkan banyak negara berkembang pada posisi subordinat dalam tatanan ekonomi hari ini. Dalam struktur semacam itu, ruang otonomi negara untuk menentukan agenda pembangunan secara mandiri semakin tereduksi oleh tuntutan stabilitas pasar dan reproduksi akumulasi kapital.
Ketergantungan terhadap arus kapital transnasional pada dasarnya merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang menjadikan investasi sebagai lokomotif utama pertumbuhan ekonomi. Pembiayaan pembangunan, penutupan defisit fiskal, hingga ekspansi kapasitas produksi sering kali bergantung pada masuknya modal dari pasar keuangan global. Akibatnya, kebijakan ekonomi nasional tidak jarang dirancang untuk menjaga daya tarik investasi dan memastikan keberlanjutan arus modal tersebut.
Di satu sisi, strategi ini memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, pertumbuhan ekonomi tidak selalu identik dengan peningkatan kesejahteraan yang merata sebagaimana aqidah para ekonom neoklasik tentang Trickle Down Effect. Dalam banyak kasus, pertumbuhan justru berlangsung bersamaan dengan konsentrasi kekayaan yang semakin tajam.
Surplus ekonomi yang dihasilkan dari proses produksi cenderung terakumulasi pada kelompok yang memiliki kontrol atas kapital, aset produktif, dan instrumen keuangan. Sementara itu, sebagian besar masyarakat hanya memperoleh manfaat yang relatif terbatas dari ekspansi ekonomi yang terjadi. Di sinilah kritik ekonomi politik terhadap kapitalisme menemukan relevansinya.
Persoalan mendasar bukan semata-mata bagaimana meningkatkan produksi barang dan jasa, melainkan siapa yang menguasai sarana produksi, siapa yang menikmati surplus ekonomi, dan bagaimana distribusi kekayaan berlangsung dalam masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak secara otomatis meniscayakan keadilan sosial apabila struktur kepemilikan dan distribusi tetap bersifat eksklusif.
Perspektif semacam ini memiliki titik temu yang menarik dengan pemikiran Ayatullah Muhammad Baqir as-Sadr. Berbeda dengan ekonomi neoklasik yang menempatkan kelangkaan sumber daya (scarcity) sebagai problem fundamental kehidupan ekonomi, Baqir as-Sadr memandang bahwa akar persoalan ekonomi terletak pada relasi kepemilikan dan distribusi yang membentuk struktur sosial masyarakat. Dengan demikian, masalah ekonomi tidak pertama-tama muncul karena keterbatasan sumber daya, melainkan karena ketidakadilan dalam penguasaan dan distribusi sumber daya tersebut.
Melalui kritiknya terhadap kapitalisme, Baqir as-Sadr menunjukkan bahwa dominasi kepemilikan modal memungkinkan terjadinya konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir kelompok. Dalam situasi demikian, mekanisme pasar yang diklaim netral pada kenyataannya sering kali mereproduksi ketimpangan yang telah ada sebelumnya. Akumulasi kapital tidak hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga memperkuat posisi mereka yang telah memiliki akses terhadap sumber-sumber ekonomi strategis.
Dari perspektif ini, pelemahan rupiah dapat dibaca sebagai gejala dari persoalan yang lebih struktural. Ketika pembangunan nasional bertumpu pada ketergantungan terhadap modal eksternal, stabilitas ekonomi menjadi sangat rentan terhadap dinamika yang tidak dapat dikendalikan secara langsung oleh negara. Arus modal yang masuk pada masa optimisme pasar dapat keluar sewaktu-waktu ketika terjadi perubahan ekspektasi global. Akibatnya, negara dipaksa untuk terus menyesuaikan diri terhadap logika pasar keuangan internasional demi menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Lebih jauh lagi, dominasi dolar dalam sistem ekonomi global memperlihatkan bahwa relasi ekonomi internasional tidak sepenuhnya berlangsung dalam ruang yang netral. Mata uang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai instrumen kekuasaan. Ketika perdagangan internasional, transaksi keuangan, dan cadangan devisa dunia sangat bergantung pada dolar AS, maka perubahan kebijakan ekonomi negara penerbit mata uang tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang luas bagi negara-negara lain.
Dalam konteks ini, persoalan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari persoalan hegemoni dan relasi kuasa yang memberi efek domino terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Atas dasar itulah, penting untuk mulai memikirkan kembali paradigma pembangunan yang selama ini mendominasi kebijakan ekonomi.
Salah satu alternatif yang menarik untuk diperbincangkan adalah konsep Ekonomi Muqawamah atau Resistance Economy. Konsep ini berkembang sebagai respons terhadap pengalaman negara-negara yang menghadapi tekanan eksternal, sanksi ekonomi, maupun berbagai bentuk subordinasi dalam sistem ekonomi internasional. Pada tingkat yang paling mendasar, Ekonomi Muqawamah (Eqtesad-e Moqavamati) bukan sekadar seperangkat kebijakan teknis, melainkan sebuah orientasi peradaban yang menempatkan kemandirian ekonomi sebagai prasyarat bagi kedaulatan politik dan martabat suatu bangsa.
Ia berangkat dari asumsi bahwa pembangunan yang sehat tidak boleh bergantung secara berlebihan pada kekuatan eksternal, melainkan harus bertumpu pada kapasitas produktif masyarakat itu sendiri. Dalam kerangka tersebut, keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur melalui peningkatan output nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto. Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana suatu masyarakat mampu mengurangi ketergantungan struktural terhadap pusat-pusat akumulasi kapital yang diakomodir oleh sistem yang sedang berlangsung, memperkuat sektor riil, mengelola sumber daya strategis secara berdaulat, serta memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati secara lebih adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Secara normatif, Ekonomi Muqawamah memiliki kedekatan dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam. Tujuan ekonomi tidak dipahami sebagai akumulasi kekayaan tanpa batas, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan (‘adl), kemandirian (istiqlal), kemaslahatan umum (maslahah), dan penjagaan martabat. Oleh karena itu, ekonomi diposisikan sebagai instrumen pembebasan manusia dari berbagai bentuk dominasi, baik dominasi individu atas individu lainnya maupun dominasi struktural yang menciptakan ketergantungan sistemik.
Tentu saja, Ekonomi Muqawamah tidak dapat dipahami sebagai formula yang bersifat universal dan siap diterapkan secara identik di setiap negara. Setiap masyarakat memiliki kondisi historis, politik, dan sosial yang berbeda. Namun sebagai orientasi normatif, konsep ini menawarkan kritik yang penting terhadap paradigma pembangunan yang mengukur keberhasilan semata-mata melalui pertumbuhan ekonomi tanpa mempertanyakan siapa yang menikmati hasil pertumbuhan tersebut.
Dalam konteks ini, meskipun Ekonomi Muqawamah tidak dirumuskan secara langsung oleh Baqir as-Sadr, kritik beliau terhadap kapitalisme memberikan fondasi epistemologis yang kuat bagi lahirnya gagasan tersebut. Jika Baqir as-Sadr menjelaskan akar ketidakadilan yang bersumber dari relasi kepemilikan dan dominasi kapital, maka Ekonomi Muqawamah berusaha menerjemahkan kritik tersebut ke dalam orientasi pembangunan yang lebih mandiri dan berkeadilan.
Pada akhirnya, pelemahan rupiah seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan teknis moneter yang memerlukan stabilisasi jangka pendek. Ia juga merupakan momentum untuk merefleksikan kembali fondasi ekonomi yang menopang pembangunan nasional. Selama ketergantungan terhadap kapital global tetap menjadi karakter utama struktur ekonomi, maka kerentanan terhadap gejolak eksternal akan terus berulang dalam berbagai bentuk. Karena itu, tantangan terbesar bangsa adalah membangun tatanan ekonomi yang berdaulat, produktif, dan berkeadilan, di mana suatu tatanan yang memungkinkan kesejahteraan masyarakat ditentukan oleh kekuatan produksinya sendiri, bukan oleh fluktuasi sentimen pasar global.







