Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan Terkait Dugaan Makar

    Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan Terkait Dugaan Makar

    adm_imradm_imr13 April 202611 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Presidium Relawan 08 Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri

    Presidium Relawan 08 resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum. Laporan ini diajukan pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur.

    Kurniawan, selaku pelapor, menyebut bahwa langkah ini merupakan respons atas pernyataan yang dinilai meresahkan publik dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor tercatat atas nama Kurniawan, dengan korban yang disebutkan adalah masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukanlah kriminalisasi terhadap Saiful Mujani, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan stabilitas negara.

    “Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kurniawan. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak ingin ada anggapan bahwa laporan ini bertujuan untuk mengkriminalisasi individu tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga kepentingan bersama.

    Respons Terhadap Pernyataan Saiful Mujani

    Sebelum dipolisikan, Presidium Relawan 08 menyampaikan sikap tegas terkait polemik pernyataan Saiful Mujani yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kurniawan menilai pernyataan tersebut telah memicu berbagai tafsir di ruang publik, bahkan berkembang menjadi isu yang dikaitkan dengan dugaan ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta mengarah pada ujaran yang dinilai tidak konstruktif terhadap Presiden Prabowo Subianto.

    “Atas dasar itu, kami meminta yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, sekaligus menyampaikan permintaan maaf agar polemik ini tidak semakin meluas,” ungkap Kurniawan dalam siaran tertulis pada Rabu (8/4/2026). Ia juga menegaskan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama dalam konteks demokrasi yang sehat dan beradab.

    Lebih lanjut, sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, kumpulan para relawan Prabowo Subianto, yakni Gerakan Cinta Prabowo, Garuda Asta Cita Nusantara, Rampas Setia 08, Garuda Emas dan Garda Rakyat 08 itu, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Kurniawan menekankan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata sebagai respons terhadap individu, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban, stabilitas, serta kualitas ruang publik dari potensi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

    Pandangan Peneliti tentang Makar dan Impeachment

    Dikutip dari Kompas TV, Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa makar dan pemakzulan atau impeachment merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (7/4/2026), yang membahas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani mengenai pemberhentian Presiden Prabowo Subianto.

    Feri menjawab pertanyaan tentang pendapat yang menilai Saiful sebagai provokator berbaju akademisi. “Ini problem demokrasi kita ya. Orang di lingkup elite tidak memahami isi konstitusinya,” kata dia. Menurutnya, jika dibaca pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, upaya memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya itu diperkenankan oleh konstitusi.

    Namun, ia menambahkan bahwa yang sering diributkan justru tentang makar. Padahal, menurut dia, makar dan pemakzulan (impeachment) dua hal yang berbeda. “Yang dibicarakan Prof Saiful, saya, teman-teman, bicara soal impeachment atau kemudian memberhentikan atau diberhentikan. Nah ini terminologi-terminologi yang tidak ada hubungannya dengan makar,” bebernya.

    Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 191 KUHP baru, makar adalah upaya untuk membunuh presiden, berupa menahan presiden, atau menggulingkan presiden. “Kalau dilihat dari pernyataan (Saiful) itu, sama sekali tidak ada tindakan-tindakan untuk bertindak makar,” tegasnya. Tidak ada proses yang mengumpulkan orang, mengumpulkan senjata, mengatur strategi bahwa besok akan menculik presiden, besok akan menahan presiden, besok kemudian akan membunuh presiden, itu tidak ada.”

    Pernyataan Saiful Mujani

    Sebagai informasi, di sebuah acara halal bihalal pengamat yang bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan pada 31 Maret lalu, Saiful Mujani membahas pemakzulan atau impeachment. “Nah oleh karena itu, jangan berharap kita memberi masukan-masukan untuk dia lebih baik. Dan itu tidak baik juga. Cuman untungnya, orang ini nggak akan dengar,” kata Saiful dalam acara tersebut, dikutip dari video Kompas TV.

    “Kalau bicara impeachment itu kan prosedur yang sangat formal. Kita berharap pada orang-orang DPR itu yang nggak bisa kita harapkan mengganti impeachment itu. Yang hanya kita yang bisa, rakyat. (Perisitwa) 98 juga tidak akan terjadi kalau rakyat dan teman-teman nggak turun,” tambahnya. Ia menilai pihak Istana berlebihan dalam menyikapi pernyataan di ruang demokrasi. Bahkan, ia berpendapat beberapa orang di Istana tidak memahami konteks konstitusional.

    “Saya lihat beberapa orang di Istana itu tidak paham konteks konstitusional ini. Bahkan merasa ini dianggap inkonstitusional, hanya karena mereka tidak baca Undang-Undang Dasar.” Ia menekankan, kemerdekaan berserikat, berpendapat, berkumpul merupakan jaminan konstitusional. “Isi substansi yang dibicarakan juga isi yang ditentukan oleh pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar,” tegas Feri.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?