Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi untuk Penguatan Sinergitas Aparat Penegak Hukum
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) menggelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Command Center Polres Palas pada hari Selasa, 26 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Tujuan utamanya adalah memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum serta menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd., yang menyampaikan pesan pentingnya menjalin koordinasi yang efektif antara penyidik Polri, PPNS, dan Kejaksaan. Ia menekankan bahwa kerja sama yang baik diperlukan guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan terbaru.
Selain Wakapolres, hadir pula Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H., para Kanit dan anggota Sat Reskrim Polres Palas, Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palas Ahmad Sadikin Daulay, SH, serta perwakilan instansi lain seperti Kasat Pol PP Kabupaten Palas Agus Saleh Daulay, Plh. Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Palas MHD Khaidir, Kasi Opsdal Dishub Kabupaten Palas Fadli Ilhami, Kabid Perdagangan Kabupaten Palas Masdalena Harahap, dan PPNS Kabupaten Palas.
Dalam sambutannya, Wakapolres Palas menyebutkan bahwa peserta kegiatan ini berasal dari berbagai instansi, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kominfo, Dinas Kesehatan, Manggala Agni, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Semua peserta memberikan respon positif terhadap kegiatan ini dan mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Palas dalam memfasilitasi forum koordinasi dan silaturahmi antar PPNS.
Pembahasan Ketentuan Baru KUHAP
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H. kemudian memaparkan berbagai ketentuan baru yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Materi ini disampaikan sebagai upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh peserta terhadap mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan PPNS.
Ia berharap melalui kegiatan ini, komunikasi antar instansi semakin baik, sehingga dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Paparan Tentang Koordinasi Teknis
Di sesi berikutnya, Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palas, Ahmad Sadikin Daulay, SH., memberikan paparan terkait koordinasi teknis antara penyidik, PPNS, dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara pidana. Materi ini mencakup tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara.
Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd., dalam wawancara dengan awak media pada Rabu, 3 Juni 2026, menjelaskan bahwa jumlah PPNS yang ada di wilayah hukum Polres Palas saat ini hanya satu orang, yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komitmen Polres Palas dalam Kolaborasi
Polres Palas secara aktif mendukung pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Polri dalam membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder penegak hukum di wilayah Kabupaten Palas. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi tetap aman dan kondusif.






