Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 13 Juli 2026
    Trending
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    • Cari oleh-oleh ikonik? Ini 4 tempat legendaris di Bandung yang wajib dikunjungi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    adm_imradm_imr12 Juli 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyamaan Persepsi dalam Penanganan Perkara Jinayat Pasca-Undang-Undang KUHAP

    Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Penegak Hukum untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara jinayat pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi hukum acara pidana yang baru, khususnya dalam penanganan perkara jinayat di Aceh. Rakor yang berlangsung di Hotel Ayani, Banda Aceh, akan berlangsung hingga 9 Juli 2026.

    Tujuan Rakor

    Forum koordinasi ini menjadi wadah penting untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum acara yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP, diperlukan kesamaan pemahaman di antara seluruh aparat penegak hukum agar mekanisme penanganan perkara jinayat dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, rakor juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi hukum acara pidana baru terhadap penanganan perkara jinayat. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menyusun pola koordinasi yang lebih efektif antarinstansi penegak hukum di Aceh.

    Peran Satpol PP-WH Aceh

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP-WH Aceh, Tarmizi SP MSi, menegaskan bahwa Satpol PP-WH Aceh sebagai salah satu unsur penegak qanun memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur. Penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menurutnya, menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penegakan syariat Islam, sekaligus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, serta lembaga terkait lainnya.

    Tarmizi berharap forum koordinasi tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik penanganan perkara di lapangan.

    Rekomendasi yang Aplikatif

    Ia menekankan pentingnya adanya rekomendasi yang aplikatif dan implementatif, sehingga mampu menjadi pedoman dalam membangun sistem koordinasi yang lebih kuat, terukur, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan hukum nasional, tanpa mengurangi kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan syariat Islam.

    Kehadiran Berbagai Unsur Penegak Hukum

    Rakor yang dibuka pada Selasa (7/7/2026) tersebut menghadirkan berbagai unsur penegak hukum dan lembaga terkait sebagai upaya menyamakan persepsi terhadap implementasi hukum acara pidana yang baru.

    Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Perundang-Undangan, Marzuki SAg MH, turut memberikan pernyataan mengenai pentingnya forum koordinasi ini dalam menjaga konsistensi penegakan hukum.

    Masa Depan Penegakan Syariat Islam di Aceh

    Dengan adanya Rakor ini, diharapkan tercipta kerja sama yang lebih baik antarpenegak hukum dalam menangani perkara jinayat. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa penegakan syariat Islam di Aceh tetap berjalan dengan baik, meskipun ada perubahan regulasi yang terjadi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20261 Views

    7 Tuntutan Ojol, Minta Implementasi Aturan Presiden Soal Potongan 8 Persen

    By adm_imr10 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?