Penyamaan Persepsi dalam Penanganan Perkara Jinayat Pasca-Undang-Undang KUHAP
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Penegak Hukum untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara jinayat pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi hukum acara pidana yang baru, khususnya dalam penanganan perkara jinayat di Aceh. Rakor yang berlangsung di Hotel Ayani, Banda Aceh, akan berlangsung hingga 9 Juli 2026.
Tujuan Rakor
Forum koordinasi ini menjadi wadah penting untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum acara yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP, diperlukan kesamaan pemahaman di antara seluruh aparat penegak hukum agar mekanisme penanganan perkara jinayat dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rakor juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi hukum acara pidana baru terhadap penanganan perkara jinayat. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menyusun pola koordinasi yang lebih efektif antarinstansi penegak hukum di Aceh.
Peran Satpol PP-WH Aceh
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP-WH Aceh, Tarmizi SP MSi, menegaskan bahwa Satpol PP-WH Aceh sebagai salah satu unsur penegak qanun memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur. Penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menurutnya, menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penegakan syariat Islam, sekaligus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, serta lembaga terkait lainnya.
Tarmizi berharap forum koordinasi tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik penanganan perkara di lapangan.
Rekomendasi yang Aplikatif
Ia menekankan pentingnya adanya rekomendasi yang aplikatif dan implementatif, sehingga mampu menjadi pedoman dalam membangun sistem koordinasi yang lebih kuat, terukur, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan hukum nasional, tanpa mengurangi kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan syariat Islam.
Kehadiran Berbagai Unsur Penegak Hukum
Rakor yang dibuka pada Selasa (7/7/2026) tersebut menghadirkan berbagai unsur penegak hukum dan lembaga terkait sebagai upaya menyamakan persepsi terhadap implementasi hukum acara pidana yang baru.
Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Perundang-Undangan, Marzuki SAg MH, turut memberikan pernyataan mengenai pentingnya forum koordinasi ini dalam menjaga konsistensi penegakan hukum.
Masa Depan Penegakan Syariat Islam di Aceh
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan tercipta kerja sama yang lebih baik antarpenegak hukum dalam menangani perkara jinayat. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa penegakan syariat Islam di Aceh tetap berjalan dengan baik, meskipun ada perubahan regulasi yang terjadi.






