Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 13 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    adm_imradm_imr12 Juli 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyamaan Persepsi dalam Penanganan Perkara Jinayat Pasca-Undang-Undang KUHAP

    Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Penegak Hukum untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara jinayat pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi hukum acara pidana yang baru, khususnya dalam penanganan perkara jinayat di Aceh. Rakor yang berlangsung di Hotel Ayani, Banda Aceh, akan berlangsung hingga 9 Juli 2026.

    Tujuan Rakor

    Forum koordinasi ini menjadi wadah penting untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum acara yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHAP, diperlukan kesamaan pemahaman di antara seluruh aparat penegak hukum agar mekanisme penanganan perkara jinayat dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, rakor juga diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi hukum acara pidana baru terhadap penanganan perkara jinayat. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menyusun pola koordinasi yang lebih efektif antarinstansi penegak hukum di Aceh.

    Peran Satpol PP-WH Aceh

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP-WH Aceh, Tarmizi SP MSi, menegaskan bahwa Satpol PP-WH Aceh sebagai salah satu unsur penegak qanun memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur. Penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menurutnya, menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penegakan syariat Islam, sekaligus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, serta lembaga terkait lainnya.

    Tarmizi berharap forum koordinasi tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik penanganan perkara di lapangan.

    Rekomendasi yang Aplikatif

    Ia menekankan pentingnya adanya rekomendasi yang aplikatif dan implementatif, sehingga mampu menjadi pedoman dalam membangun sistem koordinasi yang lebih kuat, terukur, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan hukum nasional, tanpa mengurangi kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan syariat Islam.

    Kehadiran Berbagai Unsur Penegak Hukum

    Rakor yang dibuka pada Selasa (7/7/2026) tersebut menghadirkan berbagai unsur penegak hukum dan lembaga terkait sebagai upaya menyamakan persepsi terhadap implementasi hukum acara pidana yang baru.

    Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Perundang-Undangan, Marzuki SAg MH, turut memberikan pernyataan mengenai pentingnya forum koordinasi ini dalam menjaga konsistensi penegakan hukum.

    Masa Depan Penegakan Syariat Islam di Aceh

    Dengan adanya Rakor ini, diharapkan tercipta kerja sama yang lebih baik antarpenegak hukum dalam menangani perkara jinayat. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa penegakan syariat Islam di Aceh tetap berjalan dengan baik, meskipun ada perubahan regulasi yang terjadi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI, Tapi Gaji Guru Tak Naik

    By adm_imr7 Agustus 20264 Views

    Apkasi soroti beban daerah, dorong revisi regulasi keuangan pemerintah

    By adm_imr7 Agustus 20261 Views

    OJK: Mekanisme dan Besaran Iuran Program Penjaminan Masih Dikembangkan

    By adm_imr7 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?