Syarat Usia Hewan Kurban dalam Perspektif Islam
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam mulai mencari hewan terbaik untuk dijadikan kurban. Namun, memilih hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Selain harus sehat dan tidak cacat, hewan kurban juga wajib memenuhi syarat usia sesuai ketentuan syariat Islam. Salah satu syarat sah dalam ibadah kurban adalah memperhatikan usia hewan kurban.
Tidak semua hewan yang tampak sehat dan besar dapat dijadikan hewan kurban jika tidak memenuhi syarat usianya. Dalam syariat Islam, usia hewan kurban menjadi tolok ukur penting yang harus dipenuhi agar ibadah kurban diterima oleh Allah SWT. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa usia hewan menjadi salah satu syarat sah dalam ibadah kurban. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kurban yang dilakukan bisa menjadi tidak sah.
Karena itu, penting bagi calon pekurban untuk mengetahui aturan usia hewan kurban sebelum membeli sapi, kambing, maupun unta. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan mengenai syarat hewan kurban melalui hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadz’ah dari domba.” (HR. Muslim)
Dalam penjelasan para ulama, musinnah adalah hewan yang telah mencapai usia dewasa, sedangkan jadz’ah merupakan domba yang telah berusia sekitar enam bulan tetapi memiliki tubuh besar dan sehat layaknya domba dewasa. Hadis tersebut menjadi dasar bahwa usia hewan kurban tidak boleh diabaikan.
Ketentuan Usia Hewan Kurban
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan bahwa usia minimal hewan kurban dibedakan berdasarkan jenisnya, baik kambing, sapi, maupun unta. Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar:
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Artinya:
Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Berikut rincian syarat usia hewan kurban:
Unta
Unta yang dijadikan hewan kurban minimal harus berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6. Ketentuan ini berlaku bagi umat Islam yang berkurban menggunakan unta, terutama di negara-negara Timur Tengah.Sapi atau Kerbau
Sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Biasanya tanda usia ini dapat diketahui melalui pergantian gigi susu menjadi gigi tetap. Karena itu, pembeli disarankan membeli hewan kurban dari peternak atau penjual terpercaya agar usia hewan benar-benar sesuai syariat.Kambing dan Domba
Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2. Sementara itu, domba atau biri-biri boleh dijadikan kurban pada usia 1 tahun. Namun, ada keringanan sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi, yakni domba berusia 6 bulan diperbolehkan jika tubuhnya sudah besar, sehat, dan menyerupai domba dewasa atau disebut jadz’ah.
Fatwa MUI dan Pedoman Kemenag
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama RI juga telah mengeluarkan pedoman terkait syarat hewan kurban. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa syarat usia hewan kurban harus dipenuhi agar ibadah kurban menjadi sah. Pengecekan usia hewan biasanya dilakukan dengan melihat kondisi gigi. Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan meminta bantuan petugas atau orang yang berpengalaman saat memilih hewan kurban.
Dengan memahami ketentuan usia hewan kurban, masyarakat diharapkan tidak lagi salah memilih hewan untuk Idul Adha. Pastikan membeli hewan dari penjual terpercaya dan lakukan pengecekan secara teliti agar ibadah kurban berjalan sempurna sesuai tuntunan Rasulullah SAW.






