Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang
    • Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat
    • Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini
    • DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak
    • 7 Larangan Saat Terinfeksi Campak, Jangan Lakukan Ini!
    • 7 Masalah Kesehatan dari Minuman Bersoda
    • Banyak Peserta Piala Dunia 2026 Terancam Kerugian Finansial, Apa Penyebabnya?
    • Jadwal Kapal Pelni Biak-Makassar April 2026: KM Ciremai dan KM Sinabung
    • Sejarah Singkat Hari Film Nasional
    • Perbedaan Mobil Mild Hybrid dan Full Hybrid
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»2 Alasan Peneliti ICW Sebut Jokowi Cuci Tangan Meski Terlibat Besar dalam Revisi UU KPK 2019

    2 Alasan Peneliti ICW Sebut Jokowi Cuci Tangan Meski Terlibat Besar dalam Revisi UU KPK 2019

    adm_imradm_imr20 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peneliti ICW Menilai Pernyataan Jokowi sebagai Upaya “Cuci Tangan” dalam Revisi UU KPK 2019

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak terlibat dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 sebagai upaya “cuci tangan”. Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden RI.

    Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan seusai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) sore. Ia menyatakan bahwa inisiatif pengesahan revisi UU KPK berasal dari DPR, bukan dari pihak eksekutif. Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani UU yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

    Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna. Namun, menurut Wana Alamsyah, pernyataan Jokowi terkesan paradoks dan merupakan upaya untuk mencuci tangan atas kesalahan yang terjadi.

    Dua Alasan Jokowi Dianggap Terlibat dalam Revisi UU KPK

    Menurut Wana, Jokowi berkontribusi besar dalam pelemahan KPK selama masa jabatannya. Ada dua alasan utama yang menyebutnya terlibat dalam proses revisi UU tersebut:

    • Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menkumham dan MenpanRB) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.
    • Kedua, Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Darurat (Perppu) ketika ada protes besar di bulan September 2019, meskipun ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

    Anggota DPR Bantah Pernyataan Jokowi

    Pernyataan Jokowi juga menuai kritik dari anggota DPR RI dan Wakil Ketua KPK. Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, mengoreksi pernyataan Jokowi yang mengklaim tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Abduh, sapaan akrab Abdullah, menilai pernyataan Jokowi keliru. Ia menjelaskan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Meskipun UU itu tidak ditandatangani Presiden, ia tetap sah karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

    Wakil Ketua KPK Tak Sejalan dengan Revisi UU KPK

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, justru tidak sejalan dengan usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Ia menilai tidak ada alasan untuk mengubah kembali UU tersebut. Johanis menyebut bahwa KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan UU Tipikor, bukan untuk membuat UU.

    Ia menjelaskan bahwa saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Menurut Johanis, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK dengan kedua UU tersebut. Ia juga menyebut bahwa status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU KPK yang baru.

    Usulan Jokowi untuk Revisi UU KPK

    Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali. Hal ini disampaikan menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

    Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan aturan yang ada saja.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    17 Tahun Menunggu, Almira Yudhoyono Akhirnya Punya Adik Laki-laki

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Prabowo Hadiri Penandatanganan 11 MoU Investasi Indonesia-Jepang Senilai Rp401,71 Triliun

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Purnawirawan TNI dan 9 Jenderal Gugat Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Media asing laporkan 2 prajurit TNI gugur di Lebanon akibat serangan Israel, total jadi 3 orang

    6 April 2026

    Ke Gresik, Gus Ipul Dapat Sambutan Pidato 4 Bahasa dari Siswa Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Ditreskrimsus Maluku Ungkap Kronologi 46 Karung Sianida Hartini

    6 April 2026

    DPRD Kota Malang Dorong Regulasi dan Peran Orang Tua Atas Pembatasan Media Sosial Anak

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?