Peneliti ICW Menilai Pernyataan Jokowi sebagai Upaya “Cuci Tangan” dalam Revisi UU KPK 2019
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak terlibat dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 sebagai upaya “cuci tangan”. Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan seusai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) sore. Ia menyatakan bahwa inisiatif pengesahan revisi UU KPK berasal dari DPR, bukan dari pihak eksekutif. Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani UU yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna. Namun, menurut Wana Alamsyah, pernyataan Jokowi terkesan paradoks dan merupakan upaya untuk mencuci tangan atas kesalahan yang terjadi.
Dua Alasan Jokowi Dianggap Terlibat dalam Revisi UU KPK
Menurut Wana, Jokowi berkontribusi besar dalam pelemahan KPK selama masa jabatannya. Ada dua alasan utama yang menyebutnya terlibat dalam proses revisi UU tersebut:
- Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menkumham dan MenpanRB) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.
- Kedua, Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Darurat (Perppu) ketika ada protes besar di bulan September 2019, meskipun ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
Anggota DPR Bantah Pernyataan Jokowi
Pernyataan Jokowi juga menuai kritik dari anggota DPR RI dan Wakil Ketua KPK. Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, mengoreksi pernyataan Jokowi yang mengklaim tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Abduh, sapaan akrab Abdullah, menilai pernyataan Jokowi keliru. Ia menjelaskan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Meskipun UU itu tidak ditandatangani Presiden, ia tetap sah karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.
Wakil Ketua KPK Tak Sejalan dengan Revisi UU KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, justru tidak sejalan dengan usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Ia menilai tidak ada alasan untuk mengubah kembali UU tersebut. Johanis menyebut bahwa KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan UU Tipikor, bukan untuk membuat UU.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Menurut Johanis, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK dengan kedua UU tersebut. Ia juga menyebut bahwa status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU KPK yang baru.
Usulan Jokowi untuk Revisi UU KPK
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali. Hal ini disampaikan menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan aturan yang ada saja.







