Berbagai Tanggapan terhadap Gugatan MK terkait Larangan Keluarga Presiden/Wapres Maju Pilpres
Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan keluarga presiden atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) menimbulkan beragam respons dari berbagai pihak. Tidak hanya dari tokoh politik, tetapi juga dari partai politik dan masyarakat umum.
Jokowi Menghormati Proses Hukum
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa setiap individu atau warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan uji materi ke MK. Dalam pernyataannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026), ia mengatakan:
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama.”
Ia juga menyatakan akan menghormati hasil keputusan dari MK. “Kita tunggu saja proses di MK,” imbuhnya.
PDIP Pesimis Gugatan Dikabulkan
Berbeda dengan Jokowi, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK. Menurutnya, gugatan yang diajukan dua advokat akan mudah ditolak karena masalah legal standing mereka sebagai pemohon.
Legal standing adalah hak atau kapasitas hukum yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Syarat formil yang wajib dipenuhi adalah pemohon bisa menunjukkan kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami.
Andreas mengatakan, meskipun gugatan ini akan sulit dikabulkan, ia tetap menghargai hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. “Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja,” katanya.
Awal Mula Munculnya Gugatan
Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka melakukan uji materiil terkait Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam gugatannya, mereka meminta agar MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres.
Menurut pemohon, pasal tersebut memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden. Hal ini dinilai tidak objektif karena presiden yang sedang menjabat adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, pemohon mengatakan kandidat yang lahir ketika tidak ada larangan tersebut akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Mereka juga menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme juga berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.
PSI Suarakan Penolakan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegas menolak gugatan dua advokat yang melarang keluarga presiden atau wapres mencalonkan diri di pilpres. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.
Menurut Ali, gugatan itu sangatlah diskriminatif. Meski begitu, kata dia, PSI tetap menghormati hak penggugat. “Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut,” ujar Ali.
Ali menekankan, yang terpenting bagi negara adalah melindungi semua hak warga negaranya. Dia mengingatkan bahwa, tidak ada orang di dunia ini yang memilih dilahirkan oleh siapa. Sehingga, baik itu anak presiden, anak wapres, ataupun anak petani, semua memiliki kesempatan dan hak yang sama.
Anies Baswedan Buka Suara
Anies Baswedan turut menanggapi gugatan tersebut. Mantan calon presiden di Pilpres 2024 ini bahkan menyinggung politik dinasti yang masih banyak terjadi di Indonesia. Menurutnya, pemerintahan seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok keluarga maupun golongan tertentu.
“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ujar Anies dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).
Menurut Anies, demokrasi memiliki patokan dasar berupa kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengarah pada penguatan prinsip tersebut.
[NAMA FILE GAMBAR: ]







