Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan
    • Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
    • Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM
    • Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat
    • Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla
    • Pemkot Kediri tingkatkan pembangunan, pendidikan dan kesehatan jadi prioritas utama
    • Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut
    • Program MBG Malang Kembali Berjalan, Pengawasan Diperketat Pasca Evaluasi Menu
    • Kulit Mama Terancam Jika Sering Lewatkan Skincare Malam
    • 5 Warung Mie Ayam Lezat di Jakarta Selatan untuk Sarapan Cepat, Mulai Rp14 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Junaedi Saibih, Advokat dan Akademisi yang Divonis Bebas Setelah Dituntut 9 Tahun Penjara

    Junaedi Saibih, Advokat dan Akademisi yang Divonis Bebas Setelah Dituntut 9 Tahun Penjara

    adm_imradm_imr9 Maret 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Putusan Bebas Junaedi Saibih: Keadilan yang Dinantikan

    Pada hari Selasa (3/3/2026), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengumumkan putusan bebas bagi Junaedi Saibih dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.

    Penjelasan Putusan Hakim

    Majelis hakim menyatakan bahwa Junaedi Saibih tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Efendi menyampaikan bahwa Junaedi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam beberapa alternatif dakwaan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik gagal membuktikan keterlibatan Junaedi dalam tindakan suap tersebut.

    Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Junaedi tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dalam pembebasannya.

    Reaksi Keluarga dan Pihak Terkait

    Putusan bebas ini langsung membuat Junaedi Saibih merasa lega. Ia lalu melakukan sujud syukur di ruang sidang. Sementara itu, keluarganya juga tampak sangat bahagia. Hadi Saibih, ayah dari Junaedi, terlihat menangis di bangku pengunjung persidangan. Susi Purwosari Saibih, kakak Junaedi, serta Cucu Asmawati, istri Junaedi, juga menangis karena rasa bahagia.

    Cucu Asmawati mengungkapkan rasa syukurnya setelah putusan tersebut. “Alhamdulillah, masih ada keadilan,” ujarnya kepada Tribunnews.

    Latar Belakang Profesional dan Akademik

    Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M. adalah seorang advokat sekaligus akademisi hukum. Ia merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada Bidang Studi Hukum Acara. Lahir di Jakarta pada 12 Juni 1979, Junaedi menyelesaikan pendidikan S-1 di FH-UI pada September 2001.

    Sejak tingkat akhir, ia mendirikan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 27 Oktober 2000. Pada 2005, ia menyelesaikan studi Kajian Wilayah Eropa pada Program Pascasarjana UI, dengan gelar Magister Sains. Tahun 2007–2008, ia melanjutkan studi Master of Laws (LLM Program) pada University of Canberra dengan dukungan beasiswa dari Australian Development Scholarship Awards.

    Selain itu, Junaedi juga aktif dalam berbagai program akademik internasional, seperti Summer University Program di Central European University (CEU), Budapest, Hungaria, serta Research Fellows di Asian Law Institute di National University of Singapore (NUS).

    Kronologi Kasus Hukum

    Dalam perkara ini, Junaedi Saibih ditersangkakan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Pada tahun 2026 (3 Maret), ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO/minyak goreng) dan dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan).

    Hakim menilai bahwa tidak ada bukti “meeting of mind” dalam dugaan suap, dan tindakan Junaedi dianggap sebagai pembelaan nonlitigasi terhadap klien.

    Dakwaan Junaedi Saibih dan Tersangka Lainnya

    Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

    Selain Marcella, dakwaan juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

    Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut.

    Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Menghadapi Badai di Selat Hormuz

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Ringkasan dan Soal HOTS Sejarah Kelas 11 SMA Bab 3: Era Penjajahan Jepang

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Kadin targetkan investasi dan inovasi RI-Jepang untuk keluar dari perangkap pendapatan menengah

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026

    Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?