Sosialisasi Mekanisme Kepesertaan JKN di Gresik
BPJS Kesehatan Cabang Gresik melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait mekanisme dan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami perubahan atau penonaktifan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat lebih memahami prosedur dan cara mengecek status kepesertaan mereka.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gresik adalah dengan mendatangi langsung perangkat Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik ke Kantor Kecamatan Menganti untuk memberi informasi terkait cara mengecek status kepesertaan. Kedatangan kami untuk menyampaikan kepada perangkat Desa agar dapat meneruskan informasi yang akurat kepada masyarakat,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, kepada wartawan.
Cara Mengetahui Status Kepesertaan JKN Melalui WhatsApp
Untuk memudahkan peserta dalam mengecek status kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital bernama Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Berikut langkah-langkahnya:
- Peserta cukup chat “hai” atau “halo” ke nomor Pandawa 08118165165.
- Kemudian memilih jenis layanan Informasi.
- Selanjutnya, peserta memilih cek status kepesertaan.
- Setelah itu, masukkan NIK dan akan terbaca status keaktifannya.
“Setelah mengetahui status kepesertaan tersebut, peserta dapat melakukan antisipasi, apabila non aktif maka bisa mengaktifkan kembali, sehingga saat sakit terhindar dari kendala,” tambah Janoe.
Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Gresik
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut maupun bingung menyikapi isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin seluruh warga Gresik tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Warga Gresik tidak perlu khawatir. Program UHC di Kabupaten Gresik sudah paten dan memastikan seluruh masyarakat tetap terlindungi layanan kesehatannya. Jika ada kendala administrasi, segera koordinasikan dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Lebih lanjut Zaifudin menambahkan, masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan Puskesmas yang dinilai berbelit atau mempersulit pelayanan kesehatan. Sebab, pelayanan kesehatan harus mengedepankan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat.
“Jika ada Puskesmas yang ribet dan mempersulit pelayanan kesehatan bagi masyarakat, segera laporkan. Kami di Komisi IV DPRD Gresik akan menindaklanjuti demi memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan terpenuhi,” katanya.
Peran Camat Menganti dalam Sosialisasi
Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, mengapresiasi pertemuan yang digagas BPJS Kesehatan dengan menggandeng Kecamatan dalam menjawab keresahan masyarakat akibat informasi yang berkembang di media sosial. Dengan sosialisasi ini, perangkat Desa mendapatkan pemahaman yang jelas dan seragam terkait status kepesertaan JKN.
“Kami berharap informasi ini dapat diteruskan secara tepat kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemerintah Desa dalam memastikan seluruh warga tetap mendapat layanan kesehatan yang layak, sejalan dengan program UHC yang telah berjalan di Kabupaten Gresik,” kata Bagus.







