Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman

    13 Maret 2026

    Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton

    13 Maret 2026

    Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen

    13 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Maret 2026
    Trending
    • 7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman
    • Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton
    • Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen
    • Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik
    • 5 Tips untuk Latihan Kardio yang Efektif saat Berjalan Kaki
    • Kabar Terbaru: Serangan Dahsyat Iran vs Amerika-Israel di Dubai dan Kilang Minyak Haifa
    • Iran: Kestabilan Global dan Dampak Ekonomi di Tanah Air
    • 32 Balok Timah Disita di Polda Bangka Belitung, Ini Fakta Terbaru
    • 7 Amalan Sunnah Setelah Sahur yang Sering Terlewat, Pahalanya Menggapai Langit
    • 8 rekomendasi pelembap minyak untuk kulit berminyak ibu hamil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    adm_imradm_imr9 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Seminar Hukum di Jawa Tengah Fokus pada Implementasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut serta dalam seminar hukum yang diselenggarakan oleh Polda Jawa Tengah dengan tema “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum”. Acara ini berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto.

    Seminar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang implementasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, KUHP Nasional terdiri dari dua buku, 43 bab, dan 624 pasal yang harus dibaca bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena terdapat sejumlah perubahan penting.

    “Di dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana terdapat 55 item perubahan terhadap KUHP nasional. Oleh karena itu, ketika membaca KUHP, kita juga harus membaca undang-undang tersebut secara bersamaan,” jelas Prof Eddy.

    Ia juga menyebutkan adanya perubahan pengaturan terkait tindak pidana narkotika yang dimasukkan kembali dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Beberapa pasal yang sebelumnya dicabut dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimasukkan kembali dengan rumusan yang sama. Namun terdapat perubahan pada jenis pidana, yaitu dari pidana penjara dan denda menjadi pidana penjara dan/atau denda, serta penghapusan ancaman minimum khusus bagi pengguna narkotika.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum terhadap undang-undang yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi harus didahulukan sebagai bentuk penerapan prinsip ultimum remedium.

    “Apabila dalam suatu undang-undang terdapat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi wajib didahulukan. Hal ini menegaskan bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan dengan mengedepankan keadilan korektif dan keadilan restoratif.

    “Kita tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. KUHP baru mengedepankan keadilan korektif dan keadilan restoratif, di mana pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tetapi juga diperbaiki. Sementara korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga dipulihkan secara lebih menyeluruh,” paparnya.

    Perubahan paradigma tersebut juga berdampak pada KUHAP yang menggeser pendekatan dari crime control model menuju due process model, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Ia menegaskan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Termasuk menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, korban, penyandang disabilitas, anak, dan kelompok rentan.

    Kapolda Irjen Ribut Hari Wibowo dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi melalui kegiatan pembelajaran berkelanjutan. “Untuk menjaga institusi ini salah satunya adalah dengan terus meningkatkan profesionalisme. Polda Jawa Tengah memiliki banyak program pembelajaran, salah satunya program Polri Belajar yang terus kami kembangkan hingga saat ini. Saya yakin dengan terus belajar dan meningkatkan kompetensi, kita dapat menjaga institusi ini tetap eksis,” ujarnya.

    Seminar ini diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Tengah, Kapolres/ta/tabes, dan para penyidik Polri sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap implementasi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana dalam praktik penegakan hukum.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    By adm_imr5 Maret 20263 Views

    Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Sahroni: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Hukuman Mati

    By adm_imr4 Maret 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 desain rumah 5×7 meter di desa yang bikin hunian kecil terasa luas, modern, dan nyaman

    13 Maret 2026

    Cek Kalender 2025: Tanggal Jawa Minggu Wage 8 Maret 2026 Lengkap Neptu, Pasaran, Weton

    13 Maret 2026

    Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Pesut Etam Jauhi Persib di Puncak Klasemen

    13 Maret 2026

    Delpedro Dibebaskan, Komnas HAM Ingatkan Polri Jangan Tindas Pengkritik

    13 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?