Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu

    3 April 2026

    Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap

    3 April 2026

    Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • 7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu
    • Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap
    • Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti
    • 5 Dampak AI yang Mengubah Dunia Investasi dan Keuangan Masa Depan
    • Penahanan PK Dkk Diperpanjang, Polres Belu Periksa Ulang Semua Saksi
    • Kandidat Kuat Berebut Kursi Ketua PKB Kabupaten Malang di Muscab 2026
    • Kapan Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026? Ini Niat dan Cara Lengkapnya!
    • 6 tanda ibu hamil obesitas, salah satunya gangguan tidur
    • Naik Dango Kalbar 2026: Tradisi Syukur yang Menyatukan Masyarakat
    • Prediksi Skor Uzbekistan vs Venezuela: Head-to-Head dan Statistik di FIFA Series 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    Wamenkum: KUHP Baru Atur Hina Presiden untuk Cegah Kekacauan

    adm_imradm_imr22 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Wakil Menteri Hukum Mengenai Pasal 218 KUHP

    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mengenai pentingnya Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Penjelasan ini disampaikan oleh Edward dalam sidang lanjutan uji materiil UU KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

    Menghindari Potensi Chaos

    Edward menjelaskan berbagai alasan mengapa Pasal 218 KUHP dirumuskan demikian. Ia menyatakan bahwa aturan ini diperlukan untuk menghindari kekacauan alias chaos. Dalam hukum pidana terdapat istilah doktrin pengendalian sosial. Pasal 218 KUHP diberlakukan untuk menghindari pendukung presiden dan wakil presiden yang merupakan mayoritas pemilih tidak menerima adanya penghinaan, sehingga berujung kericuhan.

    “Kita tahu persis bahwa presiden dan wakil presiden itu pasti punya pendukung. Minimal adalah 50 persen plus 1 dari mereka yang berhak memilih. Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa terjadi chaos,” ujar Edward.

    “Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis. Dan untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan maka dia adalah delik aduan absolut, yang boleh mengadu hanyalah presiden atau wakil presiden,” tambahnya.

    Perlindungan Terhadap Kepentingan Negara

    Selain itu, Pasal 218 KUHP diperlukan untuk melindungi kepentingan negara. Sebab presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari kedaulatan, harkat, dan martabat Indonesia.

    “Presiden dan wakil presiden ini dianggap sebagai personifikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” jelas Edward.

    Berkaca dari KUHP di Seluruh Dunia

    Lebih lanjut, Edward menyampaikan bahwa KUHP di berbagai negara juga mengatur mengenai penyerangan harkat dan martabat negara asing. Oleh sebab itu, terasa janggal apabila melindungi martabat kepala negara lain, tetapi kepala negara sendiri tak dilindungi.

    “Majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia, ini kita berpikir secara sederhana. Majelis yang mulia bisa, melihat di dalam KUHP di seluruh dunia, ada pasal atau ada bab tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing. Agak aneh juga kalau kita melindungi harkat dan martabat kepala negara asing sementara harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Oleh karena itu mengapa pasal ini ada,” imbuh dia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    By adm_imr23 Maret 20260 Views

    Legislator Golkar: Kepala Daerah Harus Paham Aturan

    By adm_imr20 Maret 20262 Views

    Delpedro Ajukan Gugatan 3 Pasal KUHP Baru ke MK

    By adm_imr17 Maret 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    7 Tips Mulai Freelance untuk Pemula, Kenali Passion dan Kemampuanmu

    3 April 2026

    Antrean Panjang di SPBU, DPRD Bone: BBM Tidak Langka, Penyebab Lain Terungkap

    3 April 2026

    Papan Reklame Roboh di Lamongan Ancam Warga, Polisi Tindak Lanjuti

    3 April 2026

    5 Dampak AI yang Mengubah Dunia Investasi dan Keuangan Masa Depan

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?