Pengertian KTP Pink
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia setelah berusia 17 tahun. Namun, bagi anak-anak di bawah usia tersebut, terdapat bentuk dokumen identitas khusus yang dikenal dengan nama Kartu Identitas Anak (KIA), atau lebih dikenal dengan istilah KTP pink.
KTP pink tidak hanya berbeda dalam warnanya, tetapi juga memiliki fungsi dan aturan yang berbeda dari KTP biru. Meskipun sering disalahpahami sebagai variasi biasa dari KTP, KTP pink merupakan bagian dari dokumen resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi anak-anak di bawah umur 17 tahun.
Apa Itu KTP Pink?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KTP pink atau KIA adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan kepada anak-anak yang belum mencapai usia 17 tahun. Fungsi utamanya adalah untuk membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta memastikan perlindungan hak-hak mereka.
Selain itu, KTP pink juga menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan anak-anak untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan program perlindungan sosial. Penerbitannya dilakukan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Fungsi KTP Pink
KTP pink memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
* Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum
* Menjadi data valid bagi pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan anak
* Mencegah perdagangan anak
* Mendukung kebutuhan dokumentasi dalam situasi darurat
* Memenuhi persyaratan administratif seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, hingga mengurus asuransi atau BPJS.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, KTP pink dan KTP biru memiliki perbedaan mendasar, antara lain:
1. Sasaran pengguna: KTP pink digunakan untuk anak-anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP biru digunakan untuk warga yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
2. Dasar hukum: KTP pink diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, sementara KTP biru diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
3. Adanya chip atau biometrik: KTP pink tidak dilengkapi chip atau data biometrik, berbeda dengan KTP biru yang memiliki fitur sidik jari dan iris mata.
4. Masa berlaku: KTP pink berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP biru berlaku seumur hidup.
5. Fungsi tambahan: KTP pink berfungsi sebagai identitas anak, sedangkan KTP biru dapat digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial.
Selain itu, KTP pink juga memiliki kriteria tertentu. Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto sampai sang anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak usia 5–17 tahun dilengkapi dengan foto yang berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.
Cara Membuat KTP Pink
Pembuatan KTP pink dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut cara membuatnya:
Pembuatan Online (DKI Jakarta)
Warga Jakarta dapat mengajukan KIA secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi. Langkah-langkahnya adalah:
1. Buka Aplikasi Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
2. Buat akun dengan mengisi nomor NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS
3. Login akun tersebut dan pilih menu Pencetakan KIA, lalu klik Tambah Permohonan
4. Isi data anak sesuai dengan ketentuan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti misalnya akta kelahiran
5. Pilih jadwal dan lokasi pengambilan dokumen
6. Unduh surat permohonan setelah proses selesai.
Pembuatan Offline di Dukcapil
Bagi warga yang ingin mengajukan secara manual, persyaratan yang diperlukan antara lain:
* Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
* KTP orang tua (asli)
* Kartu Keluarga (asli)
* Foto anak ukuran 2×3 (untuk anak usia 5–17 tahun).
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan data tersebut benar. Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan.







