Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kronologi Penganiayaan Siti Nurhayati, Ketua HMI Jabar yang Viral

    7 April 2026

    Surabaya dan Tangsel Jadi Wilayah Paling Terpolusi di RI Pagi Ini

    7 April 2026

    Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 7 April 2026
    Trending
    • Kronologi Penganiayaan Siti Nurhayati, Ketua HMI Jabar yang Viral
    • Surabaya dan Tangsel Jadi Wilayah Paling Terpolusi di RI Pagi Ini
    • Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek
    • 7 Obat Tradisional Alami untuk BAB Berlendir pada Anak yang Aman dan Praktis
    • 7 Cara Membuat Anak Suka Makan Sayur dengan Kebiasaan Sehat
    • PSSI Awards: MilkLife Soccer Challenge Dinobatkan sebagai Grasstrack Terbaik
    • Asita targetkan partisipasi pembeli dari 47 negara di Bali & Beyond Travel Fair
    • Prabowo Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bisnis RI-Jepang Rp 401,71 Triliun
    • BSI Target 10 Juta Pengguna BYOND pada 2026
    • Suzuki Vitara Turbo Hybrid 2026 Diluncurkan: Mesin Boosterjet 48V Lebih Kuat dan Hemat Bahan Bakar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Klarifikasi Pemkab Karo: Mobil Hanya Dipinjam, Bukan Hadiah

    Klarifikasi Pemkab Karo: Mobil Hanya Dipinjam, Bukan Hadiah

    adm_imradm_imr7 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan DPR terhadap Pemkab Karo dan Kasus Amsal Sitepu

    Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, sempat menyampaikan pernyataan yang menyoroti dugaan pemberian mobil dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). RDP tersebut membahas kasus Amsal Sitepu, eks terdakwa dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

    Dalam forum tersebut, Hinca mempertanyakan informasi terkait adanya bantuan kendaraan dari Bupati Karo kepada Kejari Karo. Ia bahkan menyinggung kemungkinan pemberian fasilitas tersebut untuk “mengamankan” institusi penegak hukum. Beberapa kendaraan yang disebut antara lain Toyota Kijang Innova BK 1094 S, Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, dan lainnya.

    Menanggapi hal tersebut, Pemkab Karo memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Kejari Karo bukan merupakan hibah atau pemberian, melainkan berstatus pinjam pakai barang milik daerah. Pemkab Karo menjelaskan, kendaraan operasional tersebut merupakan aset daerah yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo. Pemanfaatannya telah diatur melalui perjanjian resmi antara Pemkab Karo dan Kejari Karo.

    Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menyampaikan bahwa perjanjian pinjam pakai tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029. “Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.

    Pemkab Karo juga menegaskan bahwa skema pinjam pakai merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan, selama memenuhi ketentuan administrasi serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” pungkasnya.

    DPR Menegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum

    Di tengah sorotan publik atas kasus videografer Amsal Sitepu di Sumatera Utara, tudingan bahwa DPR melakukan intervensi akhirnya dibantah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan DPR semata-mata merupakan pengawasan, bukan campur tangan dalam proses hukum. Rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk yang membahas kasus Amsal pada 30 Maret 2026, dilakukan sebagai mekanisme kontrol kinerja aparat penegak hukum.

    “RDPU ini bukan bentuk intervensi. Kami hanya memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pelanggaran,” ujar Habiburokhman. Selain itu, Habiburokhman mengungkap mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut menekankan pentingnya melindungi masyarakat kecil agar memperoleh keadilan dalam setiap proses hukum.

    “Instruksi Bapak Prabowo Subianto jelas, agar orang kecil bisa tersenyum dan merasakan keadilan,” tegasnya. Komisi III DPR juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu, yang memiliki dasar hukum jelas sesuai Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru. Aturan ini memungkinkan pihak yang bertanggung jawab mengambil risiko hukum untuk membebaskan tersangka atau terdakwa sementara.

    Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, menegaskan bahwa perlindungan DPR terhadap masyarakat kecil dalam kasus ini berjalan sesuai mekanisme yang sah.

    Pengakuan Amsal Sitepu

    Videografer Amsal Sitepu menegaskan bahwa dirinya bukan seorang koruptor dan tidak pernah mengambil sepeserpun uang negara dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

    “Di hadapan penyidik saya bilang, ‘Saya enggak usah pakai masker, Bang.’ Karena enggak ada yang perlu ditutupi. Saya tidak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikitpun uang negara ini,” tegas Amsal di ruang rapat dikutip dari Youtube TVR PARLEMEN, Kamis (2/4/2026).

    Amsal menceritakan pengalamannya ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan. Berbeda dari tersangka lain, ia menolak menutupi wajah saat digiring petugas, yakin integritas dan kebenarannya menjadi modal utama menghadapi proses hukum yang dianggapnya janggal sejak awal.

    Selama 131 hari di rutan, Amsal mengaku sempat menerima upaya persuasi dari oknum jaksa agar tidak melawan dan hanya mengikuti arus perkara. Salah satunya terjadi pada 1 Desember 2026, ketika Bapak Wira Arizona memberinya sekotak brownies dengan pesan: “Udah lah, Bang. Enggak usah ribut-ribut, ikutin aja arusnya. Ngapain capek-capek pakai pengacara. Nanti kita bantu dituntutan. Ada yang terganggu.”

    Amsal juga menyoroti laporan perhitungan kerugian negara yang menurutnya merendahkan profesi videografer. Banyak aspek kreatif dalam karyanya diabaikan, termasuk editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan mikrofon. “Keganjilan kasus semakin jelas ketika kepala desa yang menjadi saksi justru membela saya. Semua kepala desa bilang tidak tahu, termasuk yang memegang anggaran,” jelas Amsal.

    Klarifikasi Wira Arizona

    Klarifikasi Jaksa Karo Wira Arizona soal tudingan mengintimidasi Amsal Sitepu. Dalam pengakuannya Wira Arizona tidak melakukan intimidasi kepada Amsal Sitepu di rumah tahanan (rutan) dengan cara mengirimkan brownies. Ketika dipanggil DPR, Wira Arizona menceritakan kronologi pemberian brownies kepada Amsal Sitepu.

    “Saya akan menjelaskan kronologis terkait dari dugaan intimidasi yang disampaikan. Saya pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka Saudara Amsal,” ujar Wira di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Wira mengatakan jika brownies itu diberikan kepada Amsal saat jaksa hendak memeriksa Amsal saat di rutan.

    Ketika itu, Wira didampingi oleh dua stafnya, sedangkan Amsal tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. “Pada saat itu, penasihat hukum berhalangan hadir dikarenakan satu dan lain hal yang tidak mungkin saya sebutkan di sini,” ucap dia. Brownies itu pun diserahkan oleh staf Wira, bukan Wira sendiri.

    Wira juga mengatakan jika ketika memberi brownies ia tak mengatakan apapun terhadap Amsal Sitepu. “Dan tidak ada omongan apa-apa. Mohon izin, saya juga tidak ada niat apa pun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani,” kata Wira menegaskan. Wira lantas menunjukkan foto-foto sejak tahun 2024 di mana para jaksa punya budaya memberikan brownies ke tahanan.

    Ia menyebutkan, tahanan biasanya meminta makanan kepada jaksa, karena mereka kekurangan makanan saat ditahan. “Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu, Pak,” ucap Wira. Meski begitu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan dirinya tidak ingin fokus kepada brownies, melainkan pesan intimidasi yang diadukan Amsal.

    Wira pun membantah dirinya pernah mengintimidasi Amsal. “Bukan, Pak, ini bukan soal makanan. Soal narasi tadi, kata per kalimat tadi. Tadi Pak Amsal mengulangi lagi, ada narasi mengatakan ‘ikuti saja alurnya’, dan lain sebagainya,” kata Habiburokhman. “Siap, itu tidak ada Bapak saya sampaikan,” imbuh Wira.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rismon Akan Buka-Bukaan Soal Kasus Ijazah, Ade Darmawan: Jangan Pura-Pura Gila

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Isu PPPK dan P3K PW Mengalami Peningkatan Positif, Selamat Tinggal 3 Huruf

    By adm_imr7 April 20266 Views

    Laga Melawan PSM Makassar Diprediksi Panas, Milo Minta Pemain Persis Solo Tenang

    By adm_imr7 April 20266 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kronologi Penganiayaan Siti Nurhayati, Ketua HMI Jabar yang Viral

    7 April 2026

    Surabaya dan Tangsel Jadi Wilayah Paling Terpolusi di RI Pagi Ini

    7 April 2026

    Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek

    7 April 2026

    7 Obat Tradisional Alami untuk BAB Berlendir pada Anak yang Aman dan Praktis

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?