Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026

    Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?
    • Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23
    • Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda
    • Ringkasan Puisi dan Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA
    • Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Tiga Oknum TNI Diungkap
    • Pameran Karier ITB 2026 Dibuka Umum, Ini Jadwal dan Aktivitasnya!
    • QRIS Kian Menyebar ke Luar Negeri, Kini Tiba di Korea Selatan
    • Renungan Katolik: Pergi ke Galilea, Senin 6 April 2026
    • Gaya Investasi: 7 Warna Sepatu yang Cocok untuk Segala Acara
    • Perseteruan Jual Rumah Memanas, Rachel Vennya Siap Ajukan Tuntutan Hukum, Okin Terancam Dilaporkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat

    Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat

    adm_imradm_imr5 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan KUHAP 2025 yang Membawa Transformasi Hukum di Indonesia

    Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyambut antusias atas hadirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menilai perubahan KUHAP 2023 menjadi KUHAP 2025 tidak hanya sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi juga merupakan transformasi hukum pidana nasional yang menandai pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

    Langkah ini dinilai semakin memperkuat sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, keadilan yang lebih manusiawi, berkeadaban, serta berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat bisa terwujud. Ade mengungkapkan bahwa KUHAP 2025 memiliki dampak besar dalam memperkuat sistem hukum negara ini.

    Ia juga menghadiri Sosialisasi KUHAP 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Sosialisasi ini bertema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” dengan narasumber utama yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI / Wamenkum.

    Melalui sesi sosialisasi ini, para praktisi hukum seperti hakim, jaksa, advokat, hingga aparat kepolisian bersama kalangan akademisi berdiskusi secara mendalam mengenai strategi implementasi serta tantangan nyata yang akan dihadapi dalam pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru.

    Perubahan Penting dalam KUHAP 2025

    KUHAP 2025 adalah aturan baru hukum acara pidana di Indonesia yang menggantikan KUHAP lama tahun 1981. Revisi ini resmi disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Beberapa perubahan penting dalam KUHAP 2025 antara lain:

    • Penguatan hak tersangka, korban, dan saksi

      Hak-hak mereka diberikan perlindungan lebih baik, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan.

    • Pemeriksaan penyidikan wajib lebih transparan

      Termasuk penggunaan rekaman visual atau CCTV untuk meningkatkan akuntabilitas dan keadilan.

    • Keadilan restoratif bisa dilakukan sejak tahap awal

      Proses restoratif bisa diterapkan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

    • Penghentian perkara melalui restorative justice harus mendapat penetapan pengadilan

      Ini memastikan bahwa tindakan restoratif tidak dilakukan tanpa persetujuan hukum.

    • Pembatasan dan pengawasan lebih ketat terhadap penahanan serta upaya paksa aparat

      Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia.

    • Proses persidangan lebih modern

      Termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

    • Peran advokat diperkuat

      Pengaturan lebih jelas terkait peran advokat dalam proses hukum.

    • Pengaturan korporasi sebagai pelaku pidana

      Korporasi kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas dalam kasus pidana.

    Konsep Baru dalam KUHAP 2025

    Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan beberapa konsep baru seperti:

    • Plea bargaining

      Sebuah mekanisme di mana tersangka dapat berunding dengan jaksa untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

    • Deferred prosecution agreement (DPA)

      Kesepakatan yang memungkinkan pelaku pidana untuk menghindari proses hukum jika memenuhi syarat tertentu.

    • Prinsip single prosecution

      Membuat proses hukum lebih efisien dan terkoordinasi dengan menghindari duplikasi penuntutan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Bali dan Denpasar Kolaborasi Sosialisasi KUHP Baru

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026

    Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda

    11 April 2026

    Ringkasan Puisi dan Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?