Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Update Terkini: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Trump Kirim Pasukan Penerjun AS

    6 April 2026

    Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!

    6 April 2026

    Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Update Terkini: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Trump Kirim Pasukan Penerjun AS
    • Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!
    • Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo
    • Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis
    • Harap Tradisi Rioyo Ketupat di Pekauman Gresik Jadi Cagar Budaya WBTBI
    • Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana
    • Gus Ipul Dorong Kades Malang Bangun Puskesos dan Perbarui DTSEN
    • Apakah stres memengaruhi kecepatan ejakulasi?
    • 12 Makanan Superfood dalam Al-Qur’an
    • Djarum Foundation dan PB Djarum: Kontribusi Michael Bambang Hartono dalam Pendidikan dan Olahraga
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    Kepentingan Penetapan Ulang Batas Wilayah PascaBencana

    adm_imradm_imr6 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Penting Penetapan Batas Wilayah dalam Pascabencana

    Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, akhir November 2025 lalu telah menyisakan trauma sosial-ekonomi yang mendalam. Aceh menjadi salah satu provinsi yang paling parah terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Ribuan rumah hancur, jaringan jalan rusak parah, dan puluhan desa “hilang” tersapu banjir serta longsor di berbagai kabupaten seperti Gayo Lues, Aceh Tamiang, Bener Meriah, hingga Bireuen dan wilayah dataran rendah lainnya.

    Dalam kondisi darurat semacam ini, kejelasan batas wilayah desa/kecamatan menjadi persoalan nyata di lapangan. Ketika alur sungai berubah, jembatan putus, dan permukiman berpindah akibat erosi dan longsor, dokumen batas wilayah yang bersifat kertas atau garis di peta administratif sering kali tidak merefleksikan realitas di lapangan pascabencana.

    Akibatnya, pendataan korban, evaluasi kerugian aset desa, data dukungan anggaran darurat, hingga penetapan lokasi relokasi warga menjadi terdampak oleh ketidakpastian administrasi tersebut. Ketiadaan batas wilayah yang diperbarui secara yuridis dan teknis kemungkinan bisa memperlambat proses pembuatan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) yang tengah disusun Pemerintah Daerah untuk pulih dari dampak bencana parah ini.

    Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa memberikan arahan jelas bagaimana sebuah batas desa dan penegasannya dilakukan melalui peta, koordinat dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Ketika dokumen tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi pascabencana seperti di Aceh, maka regulasi ini harus dilihat sebagai instrumen penting untuk menata ulang batas administratif yang kini “tergeser” secara fisik akibat dampak alam. Tanpa penetapan batas yang diperbarui, pemerintah dan masyarakat akan terus menghadapi konflik administratif, kesalahan alokasi bantuan, dan kesulitan perencanaan pembangunan jangka menengah hingga panjang.

    Di samping upaya tanggap darurat dan rehabilitasi, ada satu aspek yang sering luput dari perhatian yaitu, kepastian batas wilayah administratif desa dan kecamatan yang terdampak. Kejelasan batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif. Tetapi menjadi fondasi bagi pemulihan, perencanaan ruang, penanganan pengungsi, hingga akses layanan dasar masyarakat.

    Kepastian Hukum dalam Penetapan Batas Wilayah

    Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, ditegaskan bahwa, batas desa adalah garis pembatas administratif antar desa yang dituangkan secara teknis melalui koordinat serta peta yang memiliki kekuatan hukum. Regulasi ini menekankan bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

    Sebagai pedoman teknis, Permendagri ini mensyaratkan penggunaan dokumen peta, dokumen historis, serta metode kartometrik atau survei lapangan yang disepakati untuk menetapkan dan menegaskan batas desa yang baru atau yang bermasalah. Ketika penetapan batas ini dilakukan dan disahkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan bupati/wali kota, ia menjadi acuan legal yang tak bisa diabaikan dalam kebijakan publik setempat.

    Hal tersebut dibutuhkan karena bencana besar seperti banjir bandang dan longsor memiliki dampak tidak hanya pada manusia dan infrastruktur, tetapi pada landscape geografis itu sendiri. Sungai berubah alur, bukit longsor, jalan rusak parah, kondisi ini sering kali mengaburkan batas administratif yang sebelumnya sudah ditetapkan.

    Tanpa batas wilayah yang jelas pascabencana akan berdampak pada beberapa permasalahan baru seperti:

    • Pertama, pendataan korban dan pengungsi menjadi tidak akurat karena kaburnya pembagian wilayah layanan sosial.
    • Kedua, distribusi bantuan rawan overlap atau tumpang tindih alokasi karena tidak jelasnya wilayah cakupan.
    • Kedua, perencanaan rehabilitasi terhambat karena ruang tanggung jawab instansi desa atau kecamatan menjadi ambigu.

    Kasus semacam itu menunjukkan bahwa regulasi seperti Permendagri 45/2016 harus dipandang sebagai instrumen penting dalam post-disaster governance, bukan sekadar teknis administratif yang terpisah dari konteks bencana. Selain Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang jelas untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kejelasan batas ini menjadi syarat agar desa dapat melaksanakan fungsi otonomi secara efektif pascabencana.

    Sementara itu, dalam konteks tata ruang dan perencanaan wilayah, aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah (seperti Permendagri 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah) memberikan kerangka untuk menyelaraskan batas administratif dengan perencanaan ruang yang adaptif terhadap risiko bencana. Dengan demikian, urgensi penetapan ulang batas wilayah pascabencana sesungguhnya bukan semata soal garis di peta. Ini adalah tentang adanya kepastian hukum, efisiensi pelayanan publik, keadilan dalam distribusi bantuan dan sumber daya, serta pondasi legitimasi dalam pembangunan kembali komunitas terdampak.

    Jika batas wilayah tetap kabur, risiko konflik administratif akan meningkat, investasi pembangunan akan terhambat karena ketidakpastian status wilayah, dan pada akhirnya, pemulihan masyarakat tidak akan berjalan optimal. Pemerintah daerah, sebagai pemegang kewenangan penetapan melalui peraturan bupati/walikota, harus menjadikan penegasan batas wilayah pascabencana sebagai prioritas strategis dalam rencana pembangunan pascabencana yang inklusif dan berkelanjutan.

    Solusi dalam Penetapan Batas Wilayah Pasca-Bencana

    Menurut pasal 1 angka 9 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 menyebutkan, batas desa adalah pembatasan wilayah administratif pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan tanda-tanda alam, seperti igir/punggung gunung (watershed) median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Namun tanda-tanda alam tersebut sekarang ini tidak bisa terlihat lagi karena sudah rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor. Oleh karena itu camat di wilayah terdampak harus segera membuat rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan kepala desa terdampak untuk mencari solusi penetapan batas desa.

    Merujuk kembali kepada pasal 1 angka 6 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 menjelaskan bahwa batas desa adalah pemisah antar desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun buatan. Dengan demikian batas desa menurut permendagri tersebut ada dua jenis yaitu batas alam dan batas buatan. Apabila batas-batas alam yang menjadi dasar penetapan suatu wilayah desa tidak nampak lagi bisa dinegoisasikan antaradua desa yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk menetapkan batas buatan sehingga ada kepastian hukum yang jelas.

    Dapat diambil kesimpulan urgensi penyelesaian batas wilayah terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberi kejelasan kepastian hukum serta mempermudah pemulihan akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Update Terkini: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Trump Kirim Pasukan Penerjun AS

    6 April 2026

    Kapan UTBK SNBT 2026 Dimulai? Ini Skor yang Harus Dicapai Calon Maba!

    6 April 2026

    Semua Kendaraan Harus Listrik: Dua Tantangan Besar Mewujudkan Ide Prabowo

    6 April 2026

    Amsal Sitepu Bocorkan Rencana dengan Istri untuk Promil yang Gagal karena Kasus Korupsi, Menangis

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?