Pertemuan Strategis antara Polres Lhokseumawe dan Akademisi Hukum
Polres Lhokseumawe mengadakan pertemuan strategis bersama akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) dan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia Aceh (DIHPA). Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 2 April 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk isu-isu hukum yang sedang hangat dibicarakan.
Pembahasan Implementasi KUHP dan KUHAP
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Lhokseumawe, Dr Ahzan, menyampaikan bahwa perubahan dalam KUHP memiliki konsekuensi besar terhadap praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi di kalangan aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum tetap efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Seluruh aparat perlu memahami substansi dan semangat pembaruan hukum pidana, termasuk penerapan keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan KUHAP agar selaras dengan KUHP baru, guna menghindari kendala dalam proses penyidikan dan penanganan perkara. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi kali ini.
Tanggapan dari Akademisi
Ketua DIHPA Aceh, Dr Yusrizal Hasbi, menyambut baik inisiatif Polres Lhokseumawe. Menurutnya, implementasi KUHP baru perlu dikawal dengan pendekatan akademik agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Diperlukan harmonisasi dengan KUHAP serta kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum agar teori dan praktik berjalan seimbang,” katanya.
Pendapat senada disampaikan oleh Ferdy Saputra, Bendahara DIHPA Aceh. Ia menilai diskusi seperti ini penting dalam menjembatani penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dengan adanya kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat memastikan bahwa sistem hukum tetap relevan dan efektif.
Partisipasi Mahasiswa dan Dosen
Diskusi turut dihadiri oleh unsur pimpinan Fakultas Hukum Unimal, dosen, serta mahasiswa. Perwakilan mahasiswa, Muhammad Zaky Hakim, menekankan pentingnya sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara kepolisian dan akademisi semakin kuat dalam mengawal transisi KUHP dan KUHAP baru serta merespons dinamika hukum di masyarakat.
Kesimpulan
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan akademisi. Dengan diskusi yang intensif dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih baik dan dapat menjawab tantangan di masa depan.







