BPJS Kesehatan: Pendaftaran Bayi Baru Lahir Masih Harus Dilakukan Keluarga
BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar bahwa bayi baru lahir akan otomatis menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut informasi resmi dari pihak BPJS Kesehatan, hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir akan secara otomatis menjadi peserta. Oleh karena itu, keluarga wajib mendaftarkan bayi mereka paling lambat 28 hari sejak kelahirannya agar status kepesertaan JKN langsung aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan digital, yaitu dengan mengirimkan dokumen-dokumen penting seperti foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Proses ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Regulasi yang Berlaku Saat Ini
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa regulasi terkait pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Sesuai aturan tersebut, bayi baru lahir harus didaftarkan oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari setelah kelahirannya. Jika pendaftaran dilakukan dalam batas waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif.
Namun, jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan ditagihkan mulai dari tanggal kelahiran bayi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia memiliki akses layanan kesehatan yang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Partisipasi dalam Program JKN
Rizzky menekankan bahwa Program JKN menganut prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh seluruh penduduk Indonesia digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi para peserta. Meskipun program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih banyak masyarakat yang baru mendaftar JKN ketika mengalami sakit. Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat tetap menjadi peserta JKN saat masih sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif.
“Sakit tidak pernah tahu kapan datangnya. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat,” ujar Rizzky.
Integrasi Sistem dengan INAku
Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Selain itu, Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat melalui berbagai program promotif dan preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.
Masa Depan Program JKN
Dalam kesempatan tersebut, Rizzky berharap masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN. Dengan demikian, program ini bisa terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia hingga di masa mendatang.







