Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Surat Somasi untuk Jusuf Kalla Terkait Video Ceramah Diduga Menista Agama: 2×24 Jam

    26 April 2026

    Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persik Kediri vs Persita Tangerang, Bali United vs Malut United

    26 April 2026

    Pengamat: Jaga Keseimbangan Frekuensi untuk Persaingan Sehat Industri

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • Surat Somasi untuk Jusuf Kalla Terkait Video Ceramah Diduga Menista Agama: 2×24 Jam
    • Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persik Kediri vs Persita Tangerang, Bali United vs Malut United
    • Pengamat: Jaga Keseimbangan Frekuensi untuk Persaingan Sehat Industri
    • Izin tambang bermasalah segera dituntaskan, Prabowo beri tenggat waktu ke Bahlil
    • Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas, Apa Itu Dinasti Politik? PDIP: Setiap Orang Berhak
    • Ramalan Kesehatan Zodiak Besok Minggu 19 April: Leo Tersinggung, Sagitarius Makan Biji Labu
    • KBRI Tunis Perkenalkan Kopi Indonesia di Pameran Terbesar Tunisia
    • Mengungkap Tata Kelola Dana Pendidikan: Harapan Orang Tua dan Penjelasan SMPN 1 Ciasem Subang
    • 12 Tips Menabung Cepat untuk Berangkat Haji
    • Pameran DRT Show 2026 Jadi Peluang Investasi Baru
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kawal RUU Hak Cipta, Menteri HAM Pastikan Manfaatkan Semua Pihak

    Kawal RUU Hak Cipta, Menteri HAM Pastikan Manfaatkan Semua Pihak

    adm_imradm_imr9 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Piyu Padi Kembali Tegaskan Komitmen dalam Revisi Undang-undang Hak Cipta

    Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu Padi kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses Revisi Undang-undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam penggodokan. Dalam pertemuan singkatnya dengan Menteri HAM RI Natalius Pigai, Piyu berharap agar Kementerian HAM dapat ikut mengawal proses tersebut agar hak pencipta lagu tetap terlindungi.

    Piyu menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan 8 poin tuntutan kepada DPR dalam proses revisi undang-undang tersebut. Sebagai ketua umum AKSI, ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal 8 poin tuntutan tersebut hingga menjadi Undang-undang. Ia berharap usulan-usulan tersebut bisa memberi kekuatan hukum yang pasti untuk perlindungan hak cipta.

    Karena posisi para pencipta lagu berada di luar sistem, Piyu mengaku kesulitan untuk memantau proses tersebut secara langsung. Oleh sebab itu, ia berharap agar semua pihak, termasuk Menteri HAM, dapat mendukung upaya mereka. Ia berharap semua pihak bisa membantu memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini berjalan sesuai dengan harapan para pencipta.

    8 Poin Tuntutan AKSI dalam Revisi Undang-undang Hak Cipta

    Ari Bias, yang turut hadir dalam agenda press conference ini, menjelaskan bahwa poin terpenting dari 8 tuntutan AKSI adalah mendorong adanya izin dan insentif yang wajib dilakukan sebelum pertunjukan serta mengusulkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus pertunjukan musik.

    “Poin yang paling penting adalah bahwa kita mendorong untuk adanya izin dan insentif sebelum pertunjukan konser. Terus yang kedua, kita ingin ada LMK khusus pertunjukan musik yang mengelola atau menangani persoalan atau tata kelola royalti dalam bidang konser musik,” ujar Ari Bias.

    Selain itu, beberapa poin tuntutan AKSI lainnya mencakup penguatan definisi layanan publik yang jelas, ketentuan khusus untuk pertunjukan musik, serta penerapan aturan direct license dan opt-out LMK yang berkeadilan. AKSI juga mendorong pemberdayaan sistem langganan digital untuk royalti blanket license, mendukung efisiensi jumlah LMK, serta mendorong lahirnya regulasi yang memuat aturan terkait kecerdasan buatan (AI) dan pembajakan digital.

    Menteri HAM Tegaskan Undang-undang Hak Cipta Harus Untungkan Creator, Worker, dan User

    Merespons tuntutan AKSI, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa komposer atau pencipta merupakan bagian penting dari ekosistem kreatif bersama dengan pekerja dan pengguna karya mereka. Oleh karena itu, ia menyebut ketiga komponen tersebut memiliki hubungan yang saling ketergantungan.

    “Komposer atau pencipta adalah kreator, hasil kreasi mereka, hasil cipta mereka, hasil karya mereka, hasil ekspresi mereka digunakan oleh komunitas lain yang namanya worker atau pekerja dan user atau pengguna. Karena itulah kreator atau creator, worker dan user adalah satu ekosistem yang sama yang memiliki simbiosis interdependence,” kata Natalius Pigai.

    Sehingga menurutnya, antara creator, worker, dan user harus diberi posisi yang setara dalam perumusan Undang-undang Hak Cipta. “Jadi kalau ada penyusunan Undang-undang Hak Cipta, maka ketiga komponen, pencipta, pekerja, dan pengguna harus diberi tempat yang sama di horizon yang sama, tidak vertikal,” lanjutnya.

    Karena hak kekayaan intelektual adalah hasil cipta manusia yang memiliki nilai tinggi, Natalius Pigai pun menyebut bahwa hubungan antara pencipta, pekerja, dan pengguna harus bersifat mutualisme, yang saling menguntungkan bagi semua pihak, termasuk negara.

    “Untuk itu, bagaimana hubungan di antara mereka? Hubungan simbiosis mutualisme, harus menguntungkan dan sama-sama diuntungkan, komposer diuntungkan, pengguna diuntungkan, pekerja diuntungkan. Negara juga diuntungkan. Oleh karena itu, di dalam penyusunan undang-undang harus diperhatikan memiliki aspek-aspek tersebut.”

    RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Jurnalistik dan Perkuat Pers Tok!

    RUU Hak Cipta Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

    Baleg DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Ada Potensi Royalti

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gen Z dan Politik: Jarak, Bahasa, serta Kepercayaan

    By adm_imr26 April 20260 Views

    Nus Kei Tewas Ditikam, Ini 7 Pernyataan Sikap DPD I Maluku

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Bangga Kencana dan Ekoteologi Bawa Wajah Baru Bangka Belitung

    By adm_imr26 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Surat Somasi untuk Jusuf Kalla Terkait Video Ceramah Diduga Menista Agama: 2×24 Jam

    26 April 2026

    Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persik Kediri vs Persita Tangerang, Bali United vs Malut United

    26 April 2026

    Pengamat: Jaga Keseimbangan Frekuensi untuk Persaingan Sehat Industri

    26 April 2026

    Izin tambang bermasalah segera dituntaskan, Prabowo beri tenggat waktu ke Bahlil

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?