Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super

    8 Mei 2026

    Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump

    8 Mei 2026

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    8 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 8 Mei 2026
    Trending
    • Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super
    • Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump
    • Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas
    • Kinerja emiten batubara bervariasi di kuartal I-2026, ini yang paling menguntungkan
    • 9 Doa Singkat Penghapus Dosa Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Menteri Purbaya Kurus, Sering Sakit Pinggang dan Disuntik 8 Kali
    • Di Balik Kesuksesan Resto Jejamuran Jogja, Cinta dan Perhatian yang Tulus pada Jamur
    • Allegri Ubah Strategi Serangan, Striker AC Milan Kehcewakan di Liga Italia
    • 10 destinasi malam Surabaya yang wajib dikunjungi
    • 8 Lagu Klasik yang Menggemparkan, Tanda Selera Musik Anda Masih Hebat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Dinanti! Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pers Nasional dari Praktik Brutal

    Dinanti! Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pers Nasional dari Praktik Brutal

    adm_imradm_imr13 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kekhawatiran terhadap Kedaulatan Media Nasional

    Para praktisi, peneliti, dan pemerhati media menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi industri pers nasional yang semakin rentan. Mereka menilai bahwa ekosistem yang ada saat ini sudah tidak sehat dan membutuhkan langkah-langkah tegas untuk melindungi pers dari ancaman luar maupun dalam.

    Diskusi mengenai hal tersebut diadakan dalam acara bertema “Menjaga Kedaulatan Media Nasional di Tengah Tekanan Perjanjian Dagang Global” di NT Tower, Jakarta Timur. Acara ini merupakan bagian dari Nusantara Media Fest dan menghadirkan beberapa pembicara ternama, antara lain komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi, peneliti komunikasi Agus Sudibyo, serta Sekjen Forum Pemred Irfan Junaidi.

    Regulasi yang Diperlukan

    Dahlan Dahi menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, terdapat tiga instruksi utama. Ketiga instruksi tersebut adalah lisensi berbayar, pembagian hasil dari penggunaan konten, dan berbagi data pengguna dalam kerja sama platform digital dengan perusahaan pers nasional.

    Namun, ketentuan dalam Perpres tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat. Dahlan menyoroti bahwa ketentuan yang disepakati oleh Prabowo dalam ART bertentangan sepenuhnya dengan Perpres 32/2024. Selain itu, ia juga menyebut adanya ketentuan dalam poin 2.28 ART yang berkaitan dengan investasi asing tanpa batas di industri penyiaran, yang dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Pers dan UU Penyiaran.

    Ancaman dari AI dan Platform Global

    Selain tekanan dari platform global, Dahlan juga menyampaikan bahwa kini muncul ancaman baru berupa penggunaan teknologi AI. Menurutnya, AI saat ini mengambil konten dari media untuk melatih mesin dalam memberikan jawaban. Selain itu, AI juga mendistribusikan konten buatan media tanpa bayaran.

    “Dia mengambil raw material dari berita media tanpa bayar, lalu mendistribusikannya sebagai produk juga tanpa bayar. Ini tidak diatur di Perpres Publisher Rights,” ujar Dahlan.

    Ia menyarankan agar produk jurnalistik dianggap sebagai karya yang dilindungi oleh hukum. Namun, ia menilai bahwa UU Hak Cipta dibuat pada masa koran masih dominan, sedangkan kini era internet dan media digital telah menjadi dominasi.

    Pengaruh Belanja Iklan

    Agus Sudibyo menyoroti masalah belanja iklan dari dalam negeri yang justru diraup oleh platform global. Hal ini menyebabkan media nasional tidak memperoleh manfaat dari belanja iklan. Menurutnya, uang yang seharusnya berputar di dalam negeri justru keluar.

    Ia juga mengingatkan bahwa selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pernah ada wacana untuk mengalokasikan belanja iklan pemerintahan dan BUMN sepenuhnya ke media nasional. Jika hal ini benar-benar terealisasi, industri media akan sangat terbantu.

    Kepentingan Nasional dan Demokrasi

    Irfan Junaidi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo selalu mengaku menghormati demokrasi. Namun, ia menyayangkan bahwa pemerintah seolah tidak peduli dengan nasib pers. Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi, dan jika pilar tersebut runtuh, maka akan berdampak besar pada sistem demokrasi.

    Irfan menegaskan bahwa permasalahan yang ada sudah jelas. Ia menyamakan situasi ini seperti penyakit yang sudah diketahui penyebabnya dan obatnya. Yang menjadi kendala adalah apakah ada keinginan politik untuk menyelesaikan masalah tersebut.



    Komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi. Foto: Infomalangraya.com

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    By adm_imr8 Mei 20261 Views

    Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Unimal Raih Akreditasi Unggul, Siap Go International

    By adm_imr7 Mei 20261 Views

    NTP Maluku April 2026 Capai 93,77, Terendah Nasional

    By adm_imr7 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super

    8 Mei 2026

    Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump

    8 Mei 2026

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    8 Mei 2026

    Kinerja emiten batubara bervariasi di kuartal I-2026, ini yang paling menguntungkan

    8 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?