Dukungan Kepolisian untuk Penerapan Pembayaran Parkir Digital di Surabaya
Polrestabes Surabaya menunjukkan dukungan penuh terhadap penerapan sistem pembayaran parkir digital. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keteraturan dan keamanan dalam pengelolaan parkir di kota tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian telah melakukan berbagai langkah penertiban dan penguatan regulasi terkait praktik parkir liar.
Penindakan Terhadap Juru Parkir Liar
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menyampaikan bahwa hingga April 2026, sebanyak 621 juru parkir ilegal telah diamankan. Mereka kemudian diproses melalui sidang tindak pidana ringan. Salah satu aksi penindakan terbaru dilakukan di Titik Parkir Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Aksi tersebut viral di media sosial setelah diketahui bahwa rombongan dari Malang menjadi korban.
Pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mengamankan tiga pelaku juru parkir liar, yaitu YW (55), WON (38), dan AAS (43). Mereka ditemukan membawa kwitansi dengan tarif 1 bus sebesar Rp 80 ribu, yang totalnya mencapai Rp 320 ribu. Uang tersebut dibagi secara merata antara ketiganya, masing-masing Rp 100 ribu, sementara sisanya digunakan untuk membeli rokok.
AKBP Erika menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas. Jika ditemukan unsur pemerasan atau pungutan liar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah memberikan efek jera agar tidak ada lagi praktik ilegal yang terjadi.
Upaya Sukseskan Sistem Pembayaran Digital
Selain penindakan, Polrestabes Surabaya juga gencar melakukan upaya sukseskan kebijakan pembayaran digital. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:
- Memeriksa penggunaan izin parkir yang sudah tidak berlaku.
- Mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik parkir liar.
- Melakukan patroli rutin dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
AKBP Erika juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Surabaya, seperti mempermudah dan mempercepat pengurusan KTA juru parkir, serta menindak tegas oknum petugas yang terlibat dalam praktik parkir liar. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya pembinaan berkala terhadap para juru parkir, terutama terkait kebijakan pembayaran digital.
Tantangan dalam Penerapan Sistem Digital
Meski langkah tegas terus dilakukan, AKBP Erika mengakui adanya tantangan di lapangan. Beberapa faktor yang menyebabkan kendala antara lain:
- Resistensi dari oknum juru parkir liar.
- Rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran digital.
- Keterbatasan pemahaman para juru parkir terhadap sistem baru.
- Faktor sosial dan ekonomi, karena sebagian besar juru parkir menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung penerapan parkir digital melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Surabaya. Dalam penerapannya, personel tetap mempertimbangkan aspek keamanan, legalitas, dan kemudahan bagi masyarakat.
Pesan kepada Masyarakat
AKBP Erika berpesan kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik jukir liar atau penarikan tarif tidak wajar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 gratis, 24 jam. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula petugas dapat bertindak.
Masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke Polsek terdekat, menyampaikan kepada anggota patroli di wilayah, atau melalui media sosial akun resmi Kapolrestabes Surabaya, Kasat Samapta, maupun Humas dan Satsamapta Polrestabes Surabaya.






