Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dianggap Tindakan Pidana

    Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dianggap Tindakan Pidana

    adm_imradm_imr29 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan Mengenai Kriminalisasi Kebijakan Publik

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali memicu perdebatan luas. Sebagian pihak menilai bahwa perkara ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan cerminan bagaimana kebijakan publik bisa ditarik ke ranah pidana.

    Seorang ekonom senior, Laksamana Sukardi, mengungkapkan pandangannya mengenai fenomena ini. Menurutnya, kasus seperti ini menunjukkan penurunan standar dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa standar pembuktian hukum kini semakin rendah.

    “Kasus dengan konstruksi lemah tetap diajukan, karena probabilitas kemenangan mendekati kepastian. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini produksi vonis,” ujar Laksamana Sukardi dalam keterangan tertulis.

    Masalah dalam Konstruksi Kerugian Negara

    Menurut Laksamana, masalah mendasar dalam banyak kasus korupsi terletak pada cara negara membangun dalil kerugian. Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan sering kali tidak berbasis metodologi ekonomi yang kuat, melainkan sekadar asumsi yang dipaksakan untuk memenuhi unsur pidana.

    “Lebih problematik lagi adalah konstruksi ‘kerugian negara’ yang sering dijadikan jantung perkara. Dalam banyak kasus, angka kerugian tidak lahir dari metode akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan dari asumsi yang dipaksakan. Logika ekonomi diabaikan, prinsip acceptable accounting practices ditabrak, dan rasionalitas dikorbankan demi satu tujuan, memastikan bahwa seseorang dapat dipidana,” katanya.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, penanganan perkara sering kali berjalan dengan pola terbalik. Proses hukum didahulukan, sedangkan dasar perhitungan kerugian justru menyusul kemudian untuk memperkuat tuduhan.

    “Sehingga, yang sering terjadi adalah pola terbalik: penjara dulu, hitung kerugian negara belakangan,” tambahnya.

    Pola Kriminalisasi Kebijakan Publik

    Fenomena ini terlihat jelas dalam sejumlah kasus yang menimpa tokoh publik dan pejabat, termasuk Nadiem Makarim. Ia menyebut pola serupa juga terjadi pada beberapa nama lain yang kebijakannya dipersoalkan secara pidana.

    “Di titik inilah kita melihat bagaimana kriminalisasi kebijakan dan keputusan bisnis terjadi secara vulgar. Kasus yang menimpa Nadiem Makarim, Ibrahim Arif, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi menunjukkan pola yang sama, keputusan kebijakan atau bisnis yang diambil dalam situasi kompleks ditarik ke ranah pidana korupsi dengan logika hasil, bukan niat,” jelasnya.

    Ia menilai, kondisi ini berbahaya karena mengaburkan batas antara kebijakan publik dan tindak kejahatan. Dalam pandangannya, hukum seharusnya mampu membedakan keduanya secara tegas.

    “Di sini, hukum kehilangan kemampuan paling dasarnya membedakan antara kebijakan publik/korporasi dan kejahatan,” tegasnya.

    Dinamika Era Digital dalam Pengawasan Publik

    Namun, perkembangan era digital membawa dinamika baru dalam pengawasan publik. Laksamana melihat bahwa transparansi kini membuat proses hukum tidak lagi sepenuhnya berada dalam ruang tertutup.

    “Namun era digital mengganggu kenyamanan ini. Transparansi membongkar apa yang selama ini tersembunyi. Persidangan tidak lagi menjadi ruang tertutup elit hukum, tetapi panggung publik yang diawasi jutaan mata. Muncul istilah sinis: no viral, no justice,” ujarnya.

    Dengan keterbukaan tersebut, publik mulai mampu menilai sendiri kualitas sebuah perkara. Ketidakkonsistenan dan kelemahan konstruksi hukum menjadi semakin mudah terlihat.

    “Dan ketika publik mulai melihat sendiri bagaimana sebuah kasus dibangun; kelemahan menjadi terang, kejanggalan menjadi nyata, dan absurditas tidak lagi bisa disembunyikan,” bebernya.

    Pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi

    Dalam konteks ini, ia juga menyoroti pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, bukan oleh lembaga lain seperti BPKP.

    Menurutnya, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga independensi dan objektivitas dalam proses hukum, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam penentuan kerugian negara.

    Lebih lanjut, Sukardi mengingatkan jika praktik kriminalisasi kebijakan terus terjadi, maka dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada legitimasi sistem hukum itu sendiri. Ia menekankan, keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepastian vonis.

    “Jika hukum terus dijadikan senjata politik, maka keadilan akan selalu menjadi korban. Dan jika keadilan runtuh, maka pemberantasan korupsi itu sendiri kehilangan legitimasi moralnya,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?