Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Makna Hadis Jangan Benci dan Dengki Sesama

    28 April 2026

    Viral TikTok, Mahasiswi Hubungi Dekan untuk Lulus Cumlaude

    28 April 2026

    Fakta Mengejutkan Suami Bakar Istri dan Diri Sendiri di Banyuwangi, Sering Terjadi Perkelahian

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Makna Hadis Jangan Benci dan Dengki Sesama
    • Viral TikTok, Mahasiswi Hubungi Dekan untuk Lulus Cumlaude
    • Fakta Mengejutkan Suami Bakar Istri dan Diri Sendiri di Banyuwangi, Sering Terjadi Perkelahian
    • 3 Perbedaan Umum Dinar dan Dirham
    • Fakta Viral Kasus Daycare Yogyakarta, 13 Pelaku Kekerasan Anak Ditetapkan
    • Teror di Tol Waru, Bus Arema FC Dilempari Batu ke Bandung
    • 40 Soal Fiqih Kelas 2 Semester 2 Lengkap Jawaban 2026-2027
    • Ber-Qurban Mudah dengan BRImo: Kebaikan di Ujung Jari
    • Menjamin Hak Dasar Air Bersih, Asa Baru di Bawah Strategi Perumda TRS Subang
    • Jika Masih Menyetrika Sebelum Keluar, Anda Mungkin Miliki 6 Kepribadian Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Fakta Viral Kasus Daycare Yogyakarta, 13 Pelaku Kekerasan Anak Ditetapkan

    Fakta Viral Kasus Daycare Yogyakarta, 13 Pelaku Kekerasan Anak Ditetapkan

    adm_imradm_imr28 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggerebekan Daycare di Yogyakarta Mengungkap Kekerasan Terhadap Anak

    Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta menjadi sorotan publik setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini tidak hanya memicu keprihatinan masyarakat, tetapi juga membuka berbagai fakta mengejutkan terkait operasional tempat penitipan anak tersebut.

    1. Penggerebekan Dipicu Laporan Mantan Karyawan

    Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan daycare yang merasa ada kejanggalan dalam pola pengasuhan anak. Ia mengaku menyaksikan langsung perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap bayi dan anak-anak. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan, “Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi.” Karyawan tersebut kemudian memilih mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan hati nuraninya.

    2. Ijazah Ditahan, Laporan Berujung Penggerebekan

    Setelah resign, mantan karyawan tersebut mengaku dipersulit oleh pengelola karena ijazahnya ditahan. Kondisi ini akhirnya mendorongnya melapor ke polisi. “Ijazahnya ditahan sama pemilik (daycare) sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” ujar Eva Guna Pandia. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.

    3. Daycare Langsung Ditutup dan Dipasang Garis Polisi

    Setelah laporan diterima, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan menutup operasional daycare. Tempat tersebut langsung dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan, guna mengamankan lokasi dan barang bukti. Laporan kasus kekerasan kemudian diterima dengan sejumlah barang bukti berupa foto dan video.

    4. Dugaan Kekerasan: Anak Diikat hingga Ditelantarkan

    Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan, “Diduga kuat memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.” Bentuk kekerasan yang diduga terjadi antara lain:
    * Anak diikat tangan dan kakinya
    * Anak ditelantarkan
    * Perlakuan diskriminatif
    * Kondisi tidak layak bagi anak

    5. Viral Foto Bayi Terikat Picu Kehebohan

    Kasus ini semakin ramai setelah beredarnya foto bayi tanpa pakaian dengan kaki terikat tali di media sosial. Seorang keluarga korban membenarkan, “Iya kak. Keponakanku itu ada di dalam foto itu.” Foto tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan kekerasan di daycare tersebut.

    6. Total 53 Anak Diduga Jadi Korban

    Polisi mengungkap jumlah korban cukup besar. Dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan. Kasatreskrim menyampaikan, “Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak.” Mayoritas korban berusia sangat dini, bahkan di bawah dua tahun.

    7. 30 Orang Diamankan Termasuk Pengasuh dan Pengelola

    Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan 30 orang yang diduga terkait kasus ini. Rinciannya:
    * 25 orang pengasuh anak
    * 5 orang pengelola termasuk Ketua Yayasan

    “Alhamdulillah kemarin juga kami telah mengamankan sekitar 30 orang secara meraton,” kata Riski Adrian. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), yaitu unit kepolisian yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    8. Tidak Memiliki Izin Operasional Resmi

    Fakta lain yang terungkap, daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan, “Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya.” Padahal, pendirian daycare seharusnya memenuhi sejumlah syarat, seperti:
    * NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    * NIB (Nomor Induk Berusaha melalui OSS, yaitu sistem perizinan online pemerintah)
    * Rekomendasi Dinas Pendidikan
    * Standar kelayakan dan keamanan anak

    9. Kesaksian Orang Tua: Anak Trauma hingga Sakit

    Sejumlah orang tua mengaku anak mereka mengalami perubahan perilaku setelah dititipkan di daycare tersebut. Salah satu wali murid mengatakan, “Baru masuk satu hari, di hari kedua anak sudah ketakutan. Setiap mau berangkat selalu bilang tidak mau, enggak mau.” Kesaksian lain menyebut adanya trauma berat, luka fisik, hingga penyakit seperti pneumonia. Bahkan ada dugaan manipulasi kondisi oleh pihak daycare, “Jadi mereka bilang ini luka dari rumah ya, bun,” ujar salah satu orang tua.

    10. Proses Hukum Masih Berjalan

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap dan motif di balik dugaan kekerasan tersebut. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, pengasuh, dan pengelola daycare. Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

    Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026). Selain jumlah tersangka, polisi juga mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan tersebut.

    Rincian tersangka: dari pengasuh hingga pimpinan

    Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan. “Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam. Adapun rincian 13 tersangka tersebut adalah:
    * 1 orang kepala yayasan Little Aresha.
    * 1 orang kepala sekolah.
    * 11 orang pengasuh.

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kades Lumajang Tak Terluka Saat Dibacok 15 Orang, Bantah Kekuatan Gaib, Ajak Sholawat Bersama

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Fakta Mengejutkan: Anak di Semarang Sering Dianiaya Sebelum Dibakar

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Jaringan Peredaran Narkoba Via dari Akun Berkah Barokah

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Makna Hadis Jangan Benci dan Dengki Sesama

    28 April 2026

    Viral TikTok, Mahasiswi Hubungi Dekan untuk Lulus Cumlaude

    28 April 2026

    Fakta Mengejutkan Suami Bakar Istri dan Diri Sendiri di Banyuwangi, Sering Terjadi Perkelahian

    28 April 2026

    3 Perbedaan Umum Dinar dan Dirham

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?