Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Pengemudi Surabaya Diancam Pengumpul Utang, Mobil Lexus RX 350 Dibajak Paksa

    Pengemudi Surabaya Diancam Pengumpul Utang, Mobil Lexus RX 350 Dibajak Paksa

    adm_imradm_imr2 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Debt Collector yang Mengancam Kepemilikan Mobil Warga Surabaya

    Sebuah peristiwa menarik perhatian publik terjadi di kota Surabaya, Jawa Timur. Seorang warga setempat, Andy Pratomo, mengalami konflik dengan sekelompok debt collector yang mencoba merampas mobil Lexus RX 350 miliknya secara paksa. Peristiwa ini terjadi meskipun mobil tersebut telah dibeli secara tunai dan dilengkapi dengan dokumen kepemilikan lengkap seperti STNK dan BPKB.

    Konflik yang Muncul dari Pemaksaan

    Pada tanggal 4 November 2025, sejumlah orang mendatangi kediaman Andy dan bersikukuh ingin menarik mobil miliknya. Mereka mengklaim bahwa ada tunggakan cicilan kredit pada kendaraan tersebut. Namun, Andy membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa mobil itu dibeli secara tunai bulan September di Jakarta.

    “Saya beli mobil ini secara tunai bulan September di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang,” ujarnya kepada awak media.

    Meski telah menunjukkan dokumen-dokumen yang menyatakan kepemilikan asli, para penagih utang tetap mempertahankan pendiriannya. Mereka mengklaim adanya tunggakan selama lebih dari enam bulan.

    Temuan Kejanggalan dalam Dokumen

    Perselisihan yang semakin memanas akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk ditengahi. Di sana, Andy menemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen yang dibawa oleh pihak leasing. Selain menggunakan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, terdapat ketidaksesuaian data teknis kendaraan.

    “Kejanggalan muncul lantaran dalam tipe kendaraan yang tertulis dalam dokumen tertulis tipe Lexus RX 250, sedangkan mobil milik saya tipe RX 350,” jelas Andy.

    Tindakan Hukum yang Dilakukan

    Kuasa Hukum korban, Ronald Talaway, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

    Ronald menilai tindakan memaksa untuk mengambil barang milik orang lain yang sudah lunas adalah pelanggaran serius. “Peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Ronald.

    Ia juga merujuk pada Pasal 448 KUHP yang baru, di mana unsur ‘memaksa’ menjadi delik pidana yang dominan. Selain laporan pidana, pihak korban berencana melayangkan gugatan perdata dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.

    “Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat,” tandasnya.

    Penutup

    Peristiwa ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan yang sudah lunas. Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak leasing, diperlukan kesadaran dari masyarakat dan lembaga terkait untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam transaksi keuangan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembatalan Kepulangan, 6 Jemaah Haji Surabaya Dirawat di RS Arab Saudi

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Festival of Joy: Perayaan Komunitas Penggemar BMW Jawa Timur

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?