Kasus Debt Collector yang Mengancam Kepemilikan Mobil Warga Surabaya
Sebuah peristiwa menarik perhatian publik terjadi di kota Surabaya, Jawa Timur. Seorang warga setempat, Andy Pratomo, mengalami konflik dengan sekelompok debt collector yang mencoba merampas mobil Lexus RX 350 miliknya secara paksa. Peristiwa ini terjadi meskipun mobil tersebut telah dibeli secara tunai dan dilengkapi dengan dokumen kepemilikan lengkap seperti STNK dan BPKB.
Konflik yang Muncul dari Pemaksaan
Pada tanggal 4 November 2025, sejumlah orang mendatangi kediaman Andy dan bersikukuh ingin menarik mobil miliknya. Mereka mengklaim bahwa ada tunggakan cicilan kredit pada kendaraan tersebut. Namun, Andy membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa mobil itu dibeli secara tunai bulan September di Jakarta.
“Saya beli mobil ini secara tunai bulan September di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang,” ujarnya kepada awak media.
Meski telah menunjukkan dokumen-dokumen yang menyatakan kepemilikan asli, para penagih utang tetap mempertahankan pendiriannya. Mereka mengklaim adanya tunggakan selama lebih dari enam bulan.
Temuan Kejanggalan dalam Dokumen
Perselisihan yang semakin memanas akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk ditengahi. Di sana, Andy menemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen yang dibawa oleh pihak leasing. Selain menggunakan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain, terdapat ketidaksesuaian data teknis kendaraan.
“Kejanggalan muncul lantaran dalam tipe kendaraan yang tertulis dalam dokumen tertulis tipe Lexus RX 250, sedangkan mobil milik saya tipe RX 350,” jelas Andy.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Kuasa Hukum korban, Ronald Talaway, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.
Ronald menilai tindakan memaksa untuk mengambil barang milik orang lain yang sudah lunas adalah pelanggaran serius. “Peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Ronald.
Ia juga merujuk pada Pasal 448 KUHP yang baru, di mana unsur ‘memaksa’ menjadi delik pidana yang dominan. Selain laporan pidana, pihak korban berencana melayangkan gugatan perdata dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat,” tandasnya.
Penutup
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan yang sudah lunas. Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak leasing, diperlukan kesadaran dari masyarakat dan lembaga terkait untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam transaksi keuangan.







