Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super

    8 Mei 2026

    Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump

    8 Mei 2026

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    8 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 8 Mei 2026
    Trending
    • Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super
    • Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump
    • Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas
    • Kinerja emiten batubara bervariasi di kuartal I-2026, ini yang paling menguntungkan
    • 9 Doa Singkat Penghapus Dosa Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Menteri Purbaya Kurus, Sering Sakit Pinggang dan Disuntik 8 Kali
    • Di Balik Kesuksesan Resto Jejamuran Jogja, Cinta dan Perhatian yang Tulus pada Jamur
    • Allegri Ubah Strategi Serangan, Striker AC Milan Kehcewakan di Liga Italia
    • 10 destinasi malam Surabaya yang wajib dikunjungi
    • 8 Lagu Klasik yang Menggemparkan, Tanda Selera Musik Anda Masih Hebat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    adm_imradm_imr8 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Larangan Live Streaming Saat Bertugas Dukungan Kompolnas

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan terhadap kebijakan yang diambil oleh Mabes Polri untuk melarang seluruh personel melakukan live streaming atau siaran langsung saat bertugas. Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, kebijakan tersebut dinilai tepat dan penting dalam meningkatkan profesionalisme polisi.

    ”Larangan live streaming oleh Mabes Polri terhadap anggota Polri dengan alasan menjaga profesionalisme, bagi kami itu penting,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam pada Selasa (5/5).

    Anam menegaskan bahwa sejak beberapa waktu lalu, Kompolnas sudah mengingatkan hal ini. Bahwa polisi tidak boleh melakukan siaran langsung saat sedang bertugas, terlebih jika tengah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, kebijakan yang baru diterapkan oleh Polri adalah tindak lanjut dari masukan Kompolnas.

    ”Sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif,” imbuhnya.

    Akuntabilitas dan Transparansi Bukan Hanya Melalui Live Streaming

    Anam tidak menampik bahwa akuntabilitas dan transparansi memang penting. Namun, dalam proses penegakan hukum, dua hal itu bisa ditempuh dengan cara lain. Bukan dengan melakukan siaran langsung saat bertugas. Dia khawatir, jika polisi dibiarkan melakukan live streaming saat berdinas, tugas-tugasnya malah tidak dikerjakan.

    ”Transparansi dan akuntabilitas bisa dengan cara yang lain, tidak ketika kerja terus live streaming. Kalau ketika kerja live streaming, takutnya pekerjaannya terbengkalai, live streaming-nya yang dikejar. Nggak kayak begitu logikanya. Sebagai pelayan publik, penjaga keamanan publik, tugas pokoknya bukan bikin konten,” beber Anam.

    Menurut mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu, akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum dan pelaksanaan tugas Polri dapat dilakukan dengan menyampaikan seluruh hasil pekerjaan kepada masyarakat. Baik secara reguler maupun kasus per kasus yang ditangani oleh aparat kepolisian.

    ”Karenanya kami mendukung akuntabilitas, tapi kami tidak mendukung live streaming setiap kegiatan kepolisian. Karena kalau live streaming, misalnya dalam konteks penegakan hukum, kalau ada informasi yang memang itu merugikan korban atau bahkan merugikan tersangka, yang itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri, memang nggak boleh dipublikasi,” ujarnya.

    Hak Sama dalam Proses Hukum

    Dalam proses hukum di Indonesia, lanjut Anam, semua pihak punya hak yang sama. Baik korban maupun pelaku. Yakni hak mencari keadilan. Untuk itu, Kompolnas menilai, live streaming atau siaran langsung tidak perlu dilakukan dalam setiap pelaksanaan tugas polisi.

    Penegasan dari Mabes Polri

    Sebelumnya diberitakan, larangan live streaming atau siaran langsung di medsos berlaku tanpa kecuali untuk seluruh jajaran kepolisian. Mabes Polri menegaskan hal itu melalui keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

    Menurut Isir, kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik. Mabes Polri ingin seluruh insan Bhayangkara lebih bijak dalam memanfaatkan medsos. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

    ”Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (5/5).

    Dasar Hukum dan Aturan yang Mengatur

    Bukan sekedar perintah lisan, kebijakan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat telegram itu menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel kepolisian di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

    Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Isir menyebut, kedua regulasi itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

    Jenderal bintang dua Polri itu pun menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan. Namun demikian, Polri ingin memastikan hal itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

    ”Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Unimal Raih Akreditasi Unggul, Siap Go International

    By adm_imr7 Mei 20261 Views

    NTP Maluku April 2026 Capai 93,77, Terendah Nasional

    By adm_imr7 Mei 20261 Views

    Perwira Polisi Dugem di Diskotek, Polda Sumut: Penyelidikan Narkoba Sedang Berlangsung

    By adm_imr7 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Persipura dan Adhyaksa FC Berebut Tiket Promosi Liga Super

    8 Mei 2026

    Perang Iran vs Amerika Hari ke-66: Ancaman Serangan Efek Selat Hormuz Mengancam Pasukan Trump

    8 Mei 2026

    Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Media Sosial bagi Personel Polri saat Bertugas

    8 Mei 2026

    Kinerja emiten batubara bervariasi di kuartal I-2026, ini yang paling menguntungkan

    8 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?