Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sumenep Masih Jauh dari Target Nasional
Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih jauh dari target nasional yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Saat ini, luas RTH di daerah tersebut disebut belum mencapai 12 persen, sementara target minimal yang diamanatkan adalah 30 persen. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat dan lembaga legislatif.
Kendala Utama dalam Pemenuhan Target RTH
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, Hariyanto Effendi, mengakui bahwa hingga saat ini ketersediaan RTH di Kabupaten Sumenep belum memenuhi ketentuan undang-undang. Menurutnya, salah satu kendala utama adalah keterbatasan lahan milik pemerintah yang bisa dimanfaatkan sebagai RTH.
“Belum bisa dipastikan kapan RTH dapat dipenuhi, tapi kami akan berusaha sesuai kemampuan anggaran,” ujar Hariyanto Effendi, Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menambah luas RTH melalui berbagai cara, termasuk bekerja sama dengan perusahaan dan pengembang perumahan.
Upaya Pemerintah Daerah dalam Memperluas RTH
Salah satu strategi yang digunakan oleh Pemkab Sumenep adalah menggandeng perusahaan dan pengembang perumahan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Selain itu, pemerintah juga meminta pengembang perumahan menyediakan RTH sebagai bagian dari Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Pihaknya juga berupaya menjadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bagian dari RTH sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN. “Hampir di semua kecamatan di Sumenep RTH-nya masih minim. Yang kami ketahui sebagian besar berada di wilayah perkotaan,” ujarnya.
Tanggapan DPRD Sumenep
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M Muhri, meminta pemenuhan ruang terbuka hijau menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan RTH memiliki banyak manfaat bagi lingkungan, mulai dari pengendali banjir hingga menjaga kualitas udara tetap bersih.
“Secara perlahan RTH di Sumenep harus terus diperluas. Tujuannya kan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.
Pentingnya RTH dalam Pembangunan Berkelanjutan
Ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi sebagai area rekreasi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologis. Dengan adanya RTH, masyarakat dapat menikmati udara segar dan lingkungan yang lebih sehat. Selain itu, RTH juga berkontribusi dalam mencegah banjir dengan menyerap air hujan secara alami.
Namun, tantangan dalam memperluas RTH di Sumenep tetap ada. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat tentang pentingnya RTH. Banyak warga yang masih menganggap lahan hijau sebagai area yang tidak produktif, sehingga cenderung mengabaikan atau merusaknya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Sumenep telah melakukan beberapa langkah. Selain bekerja sama dengan pengembang dan perusahaan, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi tentang manfaat RTH kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat terkait pembangunan perumahan dan penggunaan lahan.
Masa Depan RTH di Sumenep
Meskipun masih jauh dari target nasional, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta, diharapkan RTH di Sumenep dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Tantangan tidak akan mudah, tetapi dengan kesadaran dan kerja sama yang baik, Sumenep bisa menjadi contoh daerah yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan.





