Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

    UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

    adm_imradm_imr17 Mei 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tantangan Baru bagi Industri Pembiayaan Otomotif

    Perkembangan regulasi hukum di Indonesia kini memberikan tantangan baru bagi industri pembiayaan otomotif. Salah satu perubahan signifikan adalah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dengan adanya perubahan ini, perusahaan leasing dan pembiayaan kendaraan harus lebih waspada dalam menjalankan operasional bisnisnya, terutama dalam hal tata kelola, kepatuhan hukum, dan praktik penagihan.

    Seminar nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu ini. Acara yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 12 Mei 2026 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Topik utama seminar adalah praktik tata kelola perusahaan pembiayaan serta implikasi KUHP baru terhadap kegiatan penagihan di sektor jasa keuangan.

    Perubahan Regulasi dan Dampaknya

    Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan pembiayaan. Ia menyoroti bahwa hubungan dengan konsumen dan proses penagihan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.

    Perubahan aturan dalam KUHP baru dinilai memiliki dampak besar bagi industri leasing dan pembiayaan otomotif. Perusahaan kini harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan operasional, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kredit kendaraan. Hal ini memperkuat perlunya penguatan tata kelola perusahaan agar tidak terjebak dalam risiko pidana korporasi.

    Langkah Strategis dari FIFGroup

    Direktur FIFGroup, Setia Budi Tarigan menyampaikan bahwa penguatan tata kelola perusahaan menjadi prioritas utama di tengah perubahan regulasi yang semakin ketat. Menurutnya, langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

    Corporate Secretary sekaligus Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra menilai seminar ini menjadi ruang diskusi strategis antara regulator, aparat hukum, dan pelaku industri pembiayaan. Ia menekankan bahwa penyelarasan antara regulasi dan praktik bisnis sangat penting, mengingat meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan konsumen di sektor pembiayaan otomotif.

    FIFGroup menegaskan keterlibatan mereka dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kepatuhan dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh lini bisnis perusahaan.

    Peran OJK dan Literasi Keuangan

    Selain membahas tanggung jawab pidana korporasi, seminar juga mengulas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan pembiayaan. Topik ini mencakup mitigasi risiko hukum dan pentingnya literasi keuangan dalam industri leasing kendaraan.

    Industri pembiayaan otomotif memiliki peran besar dalam penjualan kendaraan roda dua maupun roda empat di Indonesia. Dengan regulasi yang semakin ketat, perusahaan pembiayaan dituntut tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga menjaga kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

    Kesimpulan

    Perubahan regulasi hukum yang berlaku sejak 2026 menunjukkan bahwa industri pembiayaan otomotif harus siap menghadapi tantangan baru. Dengan peningkatan kesadaran akan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen, perusahaan perlu memperkuat tata kelola dan menjalankan operasional secara transparan. Seminar nasional menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesepahaman antara berbagai pihak dalam menghadapi dinamika regulasi yang semakin kompleks.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?