Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

    UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

    adm_imradm_imr17 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tantangan Baru bagi Industri Pembiayaan Otomotif

    Perkembangan regulasi hukum di Indonesia kini memberikan tantangan baru bagi industri pembiayaan otomotif. Salah satu perubahan signifikan adalah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dengan adanya perubahan ini, perusahaan leasing dan pembiayaan kendaraan harus lebih waspada dalam menjalankan operasional bisnisnya, terutama dalam hal tata kelola, kepatuhan hukum, dan praktik penagihan.

    Seminar nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu ini. Acara yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 12 Mei 2026 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Topik utama seminar adalah praktik tata kelola perusahaan pembiayaan serta implikasi KUHP baru terhadap kegiatan penagihan di sektor jasa keuangan.

    Perubahan Regulasi dan Dampaknya

    Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan pembiayaan. Ia menyoroti bahwa hubungan dengan konsumen dan proses penagihan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.

    Perubahan aturan dalam KUHP baru dinilai memiliki dampak besar bagi industri leasing dan pembiayaan otomotif. Perusahaan kini harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan operasional, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kredit kendaraan. Hal ini memperkuat perlunya penguatan tata kelola perusahaan agar tidak terjebak dalam risiko pidana korporasi.

    Langkah Strategis dari FIFGroup

    Direktur FIFGroup, Setia Budi Tarigan menyampaikan bahwa penguatan tata kelola perusahaan menjadi prioritas utama di tengah perubahan regulasi yang semakin ketat. Menurutnya, langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

    Corporate Secretary sekaligus Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra menilai seminar ini menjadi ruang diskusi strategis antara regulator, aparat hukum, dan pelaku industri pembiayaan. Ia menekankan bahwa penyelarasan antara regulasi dan praktik bisnis sangat penting, mengingat meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan konsumen di sektor pembiayaan otomotif.

    FIFGroup menegaskan keterlibatan mereka dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kepatuhan dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh lini bisnis perusahaan.

    Peran OJK dan Literasi Keuangan

    Selain membahas tanggung jawab pidana korporasi, seminar juga mengulas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan pembiayaan. Topik ini mencakup mitigasi risiko hukum dan pentingnya literasi keuangan dalam industri leasing kendaraan.

    Industri pembiayaan otomotif memiliki peran besar dalam penjualan kendaraan roda dua maupun roda empat di Indonesia. Dengan regulasi yang semakin ketat, perusahaan pembiayaan dituntut tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga menjaga kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

    Kesimpulan

    Perubahan regulasi hukum yang berlaku sejak 2026 menunjukkan bahwa industri pembiayaan otomotif harus siap menghadapi tantangan baru. Dengan peningkatan kesadaran akan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen, perusahaan perlu memperkuat tata kelola dan menjalankan operasional secara transparan. Seminar nasional menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesepahaman antara berbagai pihak dalam menghadapi dinamika regulasi yang semakin kompleks.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?