Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 17 Mei 2026
    Trending
    • Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen
    • Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat
    • Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai
    • Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya
    • Karen mengaku jadi korban kekerasan mertua, Dede Sunandar dikecewakan: Aku harap dia melindungi aku
    • Tidak Bisa Menyentuh Hajar Aswad? Ini Doa dan Cara Tawaf Saat Haji
    • Smartwatch Tidak Selalu Akurat: Sains Ungkap 6 Cara Perangkat Ini Menipu Kita
    • Sering Ngantuk dan Haus? Bisa Jadi Terlalu Banyak Gula
    • 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Masih Dibuka Sampai 30 Mei
    • Akhir Pekan Panjang 3 Hari, 4 Wisata Menarik di Tasikmalaya untuk Liburan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»RTH Sumenep Belum Capai 12 Persen, Jauh dari Target Undang-Undang

    RTH Sumenep Belum Capai 12 Persen, Jauh dari Target Undang-Undang

    adm_imradm_imr17 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sumenep Masih Jauh dari Target Nasional

    Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih jauh dari target nasional yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Saat ini, luas RTH di daerah tersebut disebut belum mencapai 12 persen, sementara target minimal yang diamanatkan adalah 30 persen. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat dan lembaga legislatif.

    Kendala Utama dalam Pemenuhan Target RTH

    Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, Hariyanto Effendi, mengakui bahwa hingga saat ini ketersediaan RTH di Kabupaten Sumenep belum memenuhi ketentuan undang-undang. Menurutnya, salah satu kendala utama adalah keterbatasan lahan milik pemerintah yang bisa dimanfaatkan sebagai RTH.

    “Belum bisa dipastikan kapan RTH dapat dipenuhi, tapi kami akan berusaha sesuai kemampuan anggaran,” ujar Hariyanto Effendi, Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menambah luas RTH melalui berbagai cara, termasuk bekerja sama dengan perusahaan dan pengembang perumahan.

    Upaya Pemerintah Daerah dalam Memperluas RTH

    Salah satu strategi yang digunakan oleh Pemkab Sumenep adalah menggandeng perusahaan dan pengembang perumahan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Selain itu, pemerintah juga meminta pengembang perumahan menyediakan RTH sebagai bagian dari Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

    Pihaknya juga berupaya menjadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bagian dari RTH sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN. “Hampir di semua kecamatan di Sumenep RTH-nya masih minim. Yang kami ketahui sebagian besar berada di wilayah perkotaan,” ujarnya.

    Tanggapan DPRD Sumenep

    Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M Muhri, meminta pemenuhan ruang terbuka hijau menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan RTH memiliki banyak manfaat bagi lingkungan, mulai dari pengendali banjir hingga menjaga kualitas udara tetap bersih.

    “Secara perlahan RTH di Sumenep harus terus diperluas. Tujuannya kan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.

    Pentingnya RTH dalam Pembangunan Berkelanjutan

    Ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi sebagai area rekreasi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologis. Dengan adanya RTH, masyarakat dapat menikmati udara segar dan lingkungan yang lebih sehat. Selain itu, RTH juga berkontribusi dalam mencegah banjir dengan menyerap air hujan secara alami.

    Namun, tantangan dalam memperluas RTH di Sumenep tetap ada. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat tentang pentingnya RTH. Banyak warga yang masih menganggap lahan hijau sebagai area yang tidak produktif, sehingga cenderung mengabaikan atau merusaknya.

    Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah

    Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Sumenep telah melakukan beberapa langkah. Selain bekerja sama dengan pengembang dan perusahaan, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi tentang manfaat RTH kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat terkait pembangunan perumahan dan penggunaan lahan.

    Masa Depan RTH di Sumenep

    Meskipun masih jauh dari target nasional, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta, diharapkan RTH di Sumenep dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

    Tantangan tidak akan mudah, tetapi dengan kesadaran dan kerja sama yang baik, Sumenep bisa menjadi contoh daerah yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

    By adm_imr17 Mei 20263 Views

    Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak

    By adm_imr16 Mei 20261 Views

    Istri yang Dianiaya Badut Mojokerto, Tidak Urus Anak dan Selingkuh

    By adm_imr15 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026

    Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya

    17 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?