Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup
  • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi
  • Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»RTH Sumenep Belum Capai 12 Persen, Jauh dari Target Undang-Undang

RTH Sumenep Belum Capai 12 Persen, Jauh dari Target Undang-Undang

adm_imradm_imr17 May 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sumenep Masih Jauh dari Target Nasional

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih jauh dari target nasional yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Saat ini, luas RTH di daerah tersebut disebut belum mencapai 12 persen, sementara target minimal yang diamanatkan adalah 30 persen. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat dan lembaga legislatif.

Kendala Utama dalam Pemenuhan Target RTH

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, Hariyanto Effendi, mengakui bahwa hingga saat ini ketersediaan RTH di Kabupaten Sumenep belum memenuhi ketentuan undang-undang. Menurutnya, salah satu kendala utama adalah keterbatasan lahan milik pemerintah yang bisa dimanfaatkan sebagai RTH.

“Belum bisa dipastikan kapan RTH dapat dipenuhi, tapi kami akan berusaha sesuai kemampuan anggaran,” ujar Hariyanto Effendi, Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menambah luas RTH melalui berbagai cara, termasuk bekerja sama dengan perusahaan dan pengembang perumahan.

Upaya Pemerintah Daerah dalam Memperluas RTH

Salah satu strategi yang digunakan oleh Pemkab Sumenep adalah menggandeng perusahaan dan pengembang perumahan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Selain itu, pemerintah juga meminta pengembang perumahan menyediakan RTH sebagai bagian dari Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Pihaknya juga berupaya menjadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bagian dari RTH sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN. “Hampir di semua kecamatan di Sumenep RTH-nya masih minim. Yang kami ketahui sebagian besar berada di wilayah perkotaan,” ujarnya.

Tanggapan DPRD Sumenep

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M Muhri, meminta pemenuhan ruang terbuka hijau menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan RTH memiliki banyak manfaat bagi lingkungan, mulai dari pengendali banjir hingga menjaga kualitas udara tetap bersih.

“Secara perlahan RTH di Sumenep harus terus diperluas. Tujuannya kan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.

Pentingnya RTH dalam Pembangunan Berkelanjutan

Ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi sebagai area rekreasi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologis. Dengan adanya RTH, masyarakat dapat menikmati udara segar dan lingkungan yang lebih sehat. Selain itu, RTH juga berkontribusi dalam mencegah banjir dengan menyerap air hujan secara alami.

Namun, tantangan dalam memperluas RTH di Sumenep tetap ada. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat tentang pentingnya RTH. Banyak warga yang masih menganggap lahan hijau sebagai area yang tidak produktif, sehingga cenderung mengabaikan atau merusaknya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Sumenep telah melakukan beberapa langkah. Selain bekerja sama dengan pengembang dan perusahaan, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi tentang manfaat RTH kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat terkait pembangunan perumahan dan penggunaan lahan.

Masa Depan RTH di Sumenep

Meskipun masih jauh dari target nasional, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta, diharapkan RTH di Sumenep dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Tantangan tidak akan mudah, tetapi dengan kesadaran dan kerja sama yang baik, Sumenep bisa menjadi contoh daerah yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

16 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?