Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup
  • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi
  • Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

adm_imradm_imr17 May 20267 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tantangan Baru bagi Industri Pembiayaan Otomotif

Perkembangan regulasi hukum di Indonesia kini memberikan tantangan baru bagi industri pembiayaan otomotif. Salah satu perubahan signifikan adalah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dengan adanya perubahan ini, perusahaan leasing dan pembiayaan kendaraan harus lebih waspada dalam menjalankan operasional bisnisnya, terutama dalam hal tata kelola, kepatuhan hukum, dan praktik penagihan.

Seminar nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu ini. Acara yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 12 Mei 2026 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Topik utama seminar adalah praktik tata kelola perusahaan pembiayaan serta implikasi KUHP baru terhadap kegiatan penagihan di sektor jasa keuangan.

Perubahan Regulasi dan Dampaknya

Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan pembiayaan. Ia menyoroti bahwa hubungan dengan konsumen dan proses penagihan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.

Perubahan aturan dalam KUHP baru dinilai memiliki dampak besar bagi industri leasing dan pembiayaan otomotif. Perusahaan kini harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan operasional, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kredit kendaraan. Hal ini memperkuat perlunya penguatan tata kelola perusahaan agar tidak terjebak dalam risiko pidana korporasi.

Langkah Strategis dari FIFGroup

Direktur FIFGroup, Setia Budi Tarigan menyampaikan bahwa penguatan tata kelola perusahaan menjadi prioritas utama di tengah perubahan regulasi yang semakin ketat. Menurutnya, langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Corporate Secretary sekaligus Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra menilai seminar ini menjadi ruang diskusi strategis antara regulator, aparat hukum, dan pelaku industri pembiayaan. Ia menekankan bahwa penyelarasan antara regulasi dan praktik bisnis sangat penting, mengingat meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan konsumen di sektor pembiayaan otomotif.

FIFGroup menegaskan keterlibatan mereka dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kepatuhan dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh lini bisnis perusahaan.

Peran OJK dan Literasi Keuangan

Selain membahas tanggung jawab pidana korporasi, seminar juga mengulas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan pembiayaan. Topik ini mencakup mitigasi risiko hukum dan pentingnya literasi keuangan dalam industri leasing kendaraan.

Industri pembiayaan otomotif memiliki peran besar dalam penjualan kendaraan roda dua maupun roda empat di Indonesia. Dengan regulasi yang semakin ketat, perusahaan pembiayaan dituntut tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga menjaga kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

Kesimpulan

Perubahan regulasi hukum yang berlaku sejak 2026 menunjukkan bahwa industri pembiayaan otomotif harus siap menghadapi tantangan baru. Dengan peningkatan kesadaran akan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen, perusahaan perlu memperkuat tata kelola dan menjalankan operasional secara transparan. Seminar nasional menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesepahaman antara berbagai pihak dalam menghadapi dinamika regulasi yang semakin kompleks.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

16 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?