Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 17 Mei 2026
    Trending
    • Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen
    • Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat
    • Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai
    • Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya
    • Karen mengaku jadi korban kekerasan mertua, Dede Sunandar dikecewakan: Aku harap dia melindungi aku
    • Tidak Bisa Menyentuh Hajar Aswad? Ini Doa dan Cara Tawaf Saat Haji
    • Smartwatch Tidak Selalu Akurat: Sains Ungkap 6 Cara Perangkat Ini Menipu Kita
    • Sering Ngantuk dan Haus? Bisa Jadi Terlalu Banyak Gula
    • 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Masih Dibuka Sampai 30 Mei
    • Akhir Pekan Panjang 3 Hari, 4 Wisata Menarik di Tasikmalaya untuk Liburan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

    UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

    adm_imradm_imr17 Mei 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tantangan Baru bagi Industri Pembiayaan Otomotif

    Perkembangan regulasi hukum di Indonesia kini memberikan tantangan baru bagi industri pembiayaan otomotif. Salah satu perubahan signifikan adalah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dengan adanya perubahan ini, perusahaan leasing dan pembiayaan kendaraan harus lebih waspada dalam menjalankan operasional bisnisnya, terutama dalam hal tata kelola, kepatuhan hukum, dan praktik penagihan.

    Seminar nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu ini. Acara yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 12 Mei 2026 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Topik utama seminar adalah praktik tata kelola perusahaan pembiayaan serta implikasi KUHP baru terhadap kegiatan penagihan di sektor jasa keuangan.

    Perubahan Regulasi dan Dampaknya

    Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan pembiayaan. Ia menyoroti bahwa hubungan dengan konsumen dan proses penagihan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.

    Perubahan aturan dalam KUHP baru dinilai memiliki dampak besar bagi industri leasing dan pembiayaan otomotif. Perusahaan kini harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan operasional, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kredit kendaraan. Hal ini memperkuat perlunya penguatan tata kelola perusahaan agar tidak terjebak dalam risiko pidana korporasi.

    Langkah Strategis dari FIFGroup

    Direktur FIFGroup, Setia Budi Tarigan menyampaikan bahwa penguatan tata kelola perusahaan menjadi prioritas utama di tengah perubahan regulasi yang semakin ketat. Menurutnya, langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

    Corporate Secretary sekaligus Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra menilai seminar ini menjadi ruang diskusi strategis antara regulator, aparat hukum, dan pelaku industri pembiayaan. Ia menekankan bahwa penyelarasan antara regulasi dan praktik bisnis sangat penting, mengingat meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan konsumen di sektor pembiayaan otomotif.

    FIFGroup menegaskan keterlibatan mereka dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kepatuhan dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh lini bisnis perusahaan.

    Peran OJK dan Literasi Keuangan

    Selain membahas tanggung jawab pidana korporasi, seminar juga mengulas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan pembiayaan. Topik ini mencakup mitigasi risiko hukum dan pentingnya literasi keuangan dalam industri leasing kendaraan.

    Industri pembiayaan otomotif memiliki peran besar dalam penjualan kendaraan roda dua maupun roda empat di Indonesia. Dengan regulasi yang semakin ketat, perusahaan pembiayaan dituntut tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga menjaga kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

    Kesimpulan

    Perubahan regulasi hukum yang berlaku sejak 2026 menunjukkan bahwa industri pembiayaan otomotif harus siap menghadapi tantangan baru. Dengan peningkatan kesadaran akan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen, perusahaan perlu memperkuat tata kelola dan menjalankan operasional secara transparan. Seminar nasional menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesepahaman antara berbagai pihak dalam menghadapi dinamika regulasi yang semakin kompleks.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    RTH Sumenep Belum Capai 12 Persen, Jauh dari Target Undang-Undang

    By adm_imr17 Mei 20262 Views

    Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak

    By adm_imr16 Mei 20261 Views

    Istri yang Dianiaya Badut Mojokerto, Tidak Urus Anak dan Selingkuh

    By adm_imr15 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tugas Guru Non-ASN Berakhir Tahun 2026, Disdik Kota Batu Jawab Isu SE Mendikdasmen

    17 Mei 2026

    Kasus LCC Viral, Juri dan MC MPR Diadukan dan Diminta Dipecat

    17 Mei 2026

    Gubernur Jatim Khofifah Sambut 58 Bhikkhu Asing di Surabaya, Bawa Pesan Damai

    17 Mei 2026

    Apa Itu Free Float Saham? Pengertian, Dampak, dan Rumusnya

    17 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?