Tantangan Baru bagi Industri Pembiayaan Otomotif
Perkembangan regulasi hukum di Indonesia kini memberikan tantangan baru bagi industri pembiayaan otomotif. Salah satu perubahan signifikan adalah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dengan adanya perubahan ini, perusahaan leasing dan pembiayaan kendaraan harus lebih waspada dalam menjalankan operasional bisnisnya, terutama dalam hal tata kelola, kepatuhan hukum, dan praktik penagihan.
Seminar nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu ini. Acara yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 12 Mei 2026 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Topik utama seminar adalah praktik tata kelola perusahaan pembiayaan serta implikasi KUHP baru terhadap kegiatan penagihan di sektor jasa keuangan.
Perubahan Regulasi dan Dampaknya
Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan pembiayaan. Ia menyoroti bahwa hubungan dengan konsumen dan proses penagihan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Perubahan aturan dalam KUHP baru dinilai memiliki dampak besar bagi industri leasing dan pembiayaan otomotif. Perusahaan kini harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan operasional, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kredit kendaraan. Hal ini memperkuat perlunya penguatan tata kelola perusahaan agar tidak terjebak dalam risiko pidana korporasi.
Langkah Strategis dari FIFGroup
Direktur FIFGroup, Setia Budi Tarigan menyampaikan bahwa penguatan tata kelola perusahaan menjadi prioritas utama di tengah perubahan regulasi yang semakin ketat. Menurutnya, langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Corporate Secretary sekaligus Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra menilai seminar ini menjadi ruang diskusi strategis antara regulator, aparat hukum, dan pelaku industri pembiayaan. Ia menekankan bahwa penyelarasan antara regulasi dan praktik bisnis sangat penting, mengingat meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan konsumen di sektor pembiayaan otomotif.
FIFGroup menegaskan keterlibatan mereka dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya kepatuhan dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh lini bisnis perusahaan.
Peran OJK dan Literasi Keuangan
Selain membahas tanggung jawab pidana korporasi, seminar juga mengulas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan pembiayaan. Topik ini mencakup mitigasi risiko hukum dan pentingnya literasi keuangan dalam industri leasing kendaraan.
Industri pembiayaan otomotif memiliki peran besar dalam penjualan kendaraan roda dua maupun roda empat di Indonesia. Dengan regulasi yang semakin ketat, perusahaan pembiayaan dituntut tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga menjaga kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.
Kesimpulan
Perubahan regulasi hukum yang berlaku sejak 2026 menunjukkan bahwa industri pembiayaan otomotif harus siap menghadapi tantangan baru. Dengan peningkatan kesadaran akan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen, perusahaan perlu memperkuat tata kelola dan menjalankan operasional secara transparan. Seminar nasional menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kesepahaman antara berbagai pihak dalam menghadapi dinamika regulasi yang semakin kompleks.





