Kritik Hotman Paris terhadap Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan kritik tajam terhadap kinerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, terutama terkait polemik pelaku begal yang dilarang ditembak mati. Hotman menilai bahwa pendekatan Pigai terlalu berfokus pada perlindungan pelaku kejahatan, sementara hak masyarakat untuk hidup aman justru terabaikan.
Menurut Pigai, tindakan represif seperti penembakan langsung terhadap pelaku begal bertentangan dengan prinsip HAM. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada orang yang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. “Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” ujarnya saat diwawancara di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Pigai menekankan bahwa polisi harus menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa agar bisa diproses secara hukum dan membantu aparat mengungkap motif serta jaringan pelaku kejahatan lainnya.
Hotman Paris menilai bahwa pandangan Pigai tidak seimbang dalam menempatkan perspektif HAM. Menurutnya, jika pelaku begal memang bisa dilumpuhkan tanpa menyebabkan kematian, itu lebih baik. Namun, jika tidak bisa, maka ditembak terukur adalah pilihan yang wajar. “Begal itu melanggar hak asasi. Kalau memang bisa dilumpuhkan tanpa mati ya lebih bagus. Tapi kalau tidak bisa, mau tidak mau ditembak terukur,” ujar Hotman dalam video yang dikutip Sabtu (23/5/2026).
Ia juga mendukung sikap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang meminta aparat bertindak tegas. Hotman lantas mempertanyakan kelayakan Pigai sebagai Menteri HAM karena dianggap tidak seimbang dalam menempatkan perspektif HAM. “Pak Pigai, sudah waktunya Anda pikir lagi. Apa Anda cocok jadi Menteri HAM?” tanya Hotman.
Hotman menegaskan bahwa dirinya merupakan pendukung Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut tidak berarti harus menyetujui seluruh pandangan pejabat pemerintah. “Bukan berarti saya membantu pendapat-pendapat yang konyol,” tegasnya.
Pandangan Ahmad Sahroni
Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga menegaskan bahwa aparat harus menindak pelaku begal dengan tembakan terukur. Menurutnya, pendekatan HAM tidak boleh hanya melindungi pelaku, tetapi juga harus menjamin rasa aman masyarakat. “Begal wajib ditindak dengan tembakan terukur, bukan tembak mematikan. Itu saya enggak setuju,” tulis Sahroni di media sosial.
Namun, dalam kesempatan lain, Sahroni juga mendukung ide tembak di tempat demi keamanan warga, menunjukkan adanya dinamika dalam sikap politik terkait isu ini.
Penolakan Natalius Pigai
Natalius Pigai menolak keras wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum internasional. “Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” tegas Pigai, Rabu (20/5/2026).
Pigai menekankan bahwa pelaku kejahatan sebaiknya ditangkap hidup-hidup agar dapat diproses secara hukum dan membantu aparat mengungkap jaringan kriminal lebih luas. Menurutnya, masyarakat yang mendukung tembak mati begal kurang memahami prinsip HAM.
Polda Metro Jaya Utamakan Keselamatan
Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang melarang polisi menembak langsung pelaku begal di tempat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.
Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban. “Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Iman.
Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam sepekan terakhir, pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.
Polda Lampung Tembak Mati Begal
Baru-baru ini, Polda Lampung menembak mati Bahroni, pelaku begal saat proses penangkapan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) pukul 05.15 WIB. Ia disebut melakukan perlawanan aktif terhadap petugas.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan Bahroni merupakan eksekutor pencurian motor di toko kue Yussy Akmal yang berujung penembakan terhadap Bripka Arya Supena. “Pelaku Bahroni sebagai eksekutor yang akan mengambil motor korban dan menembak Bripka Arya Supena. Ia melawan saat hendak ditangkap,” ujar Helfi.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Jatanras dan Resmob Polda Lampung, Intel Polda Lampung, Brimob, serta jajaran Polres Lampung Timur dan Polres Pesawaran, hingga Polsek Padang Cermin, hingga Polsek Padang Cermin.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan Bahroni di Teluk Hantu. Saat dilakukan penangkapan, Bahroni disebut kembali melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Bahroni akhirnya tewas di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan satu bilah pisau dari pinggang pelaku. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara.







