Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sosialisasi KUHAP 2025, Polres Maros Latih PPNS Mekanisme Penyidikan

    26 Mei 2026

    Keraguan atas Kinerja Max Eberl di Bayern: Tindakan Uli Hoeneß Tak Pantas!

    26 Mei 2026

    Di Balik Profesi Penjaga Sekolah, Sayuti Latih Tim Voli SMPN 1 Karanganyar Pekalongan

    26 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 26 Mei 2026
    Trending
    • Sosialisasi KUHAP 2025, Polres Maros Latih PPNS Mekanisme Penyidikan
    • Keraguan atas Kinerja Max Eberl di Bayern: Tindakan Uli Hoeneß Tak Pantas!
    • Di Balik Profesi Penjaga Sekolah, Sayuti Latih Tim Voli SMPN 1 Karanganyar Pekalongan
    • 7 Amalan Penuh Berkah untuk Memaksimalkan Hari Jumat
    • 22 Produk Alami BPOM Mengandung Bahan Kimia, Mayoritas Obat Kuat
    • Jika Seseorang Nyaman Makan Sendirian, Ini 8 Ciri Kepribadian yang Mungkin Dimilikinya
    • 5 Fakta Menarik Tentang Penjara Alcatraz, Tempat yang Dikenal Tak Bisa Ditembus
    • Curhat Ibu Ratu Sofya: Menangis Dihormati Anak, Kenang Perjuangan dari Nol
    • Para Negosiator Tiba di Iran untuk Damai, Teheran Tetap Pertahankan Persyaratan
    • Magis Rossi Membuat Diggia Menang, Eks Gresini Kagum
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Sosialisasi KUHAP 2025, Polres Maros Latih PPNS Mekanisme Penyidikan

    Sosialisasi KUHAP 2025, Polres Maros Latih PPNS Mekanisme Penyidikan

    adm_imradm_imr26 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi KUHAP di Kabupaten Maros

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kabupaten Maros. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (21/5/2026) di Aula Promoter Polres Maros, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale.

    Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Kabupaten Maros. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, yang didampingi oleh Kaur Binops Satreskrim Polres Maros, Ipda Sulaeman, serta Kanit Tipidter Polres Maros, Ipda Fajar Al A’Raaf. Hadir juga penyidik Unit Tipidter Polres Maros dan penyidik PPNS Pemkab Maros.

    Dalam sambutannya, AKP Ridwan menegaskan bahwa lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan tonggak baru dalam sistem hukum acara pidana nasional. Menurutnya, aturan tersebut harus dipahami seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS. “Undang-undang ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam penegakan hukum yang lebih profesional, modern dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujarnya.

    Ia menilai koordinasi dan komunikasi antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam penanganan perkara di lapangan. Hal itu untuk mencegah ego sektoral dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. “Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi, kesamaan persepsi, serta koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS agar seluruh proses berjalan profesional, akuntabel dan sesuai aturan,” katanya.

    Ridwan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, penguatan sinergi akan berdampak pada kualitas penegakan hukum di daerah. “Kami berharap sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Maros semakin kuat sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Materi Sosialisasi yang Disampaikan

    Dalam sesi pemaparan materi, Unit Tipidter Polres Maros membahas sejumlah pasal penting dalam KUHAP baru. Pembahasan difokuskan pada kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana sektoral dan tindak pidana khusus. Materi sosialisasi juga mencakup asas hukum acara pidana terbaru, mekanisme koordinasi penyidikan, administrasi penyidikan (Mindik), hingga tata cara penyerahan berkas perkara antara PPNS dan penyidik Polri.

    Kanit Tipidter Polres Maros, IPDA Fajar Al A’Raaf, menegaskan pemahaman administrasi penyidikan sangat penting untuk menghindari kesalahan formil dalam penanganan perkara. “Koordinasi sejak awal penyidikan, terutama sejak diterbitkannya SPDP, menjadi bagian penting agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

    Selain membahas substansi KUHAP baru, Polres Maros juga kembali menegaskan fungsi koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis (Korwasbin) terhadap PPNS. Langkah itu dilakukan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan sesuai prosedur.

    Diskusi Aktif dan Tanggapan Peserta

    Suasana diskusi berlangsung aktif. Peserta dari unsur PPNS memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi terkait kendala teknis yang kerap ditemui saat menangani perkara di lapangan. Salah seorang peserta mengaku sosialisasi tersebut membantu memahami implementasi KUHAP baru, khususnya pola koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri. “Melalui sosialisasi ini kami mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai prosedur penyidikan sesuai KUHAP terbaru, termasuk pola koordinasi yang harus dibangun dengan penyidik Polri,” ujarnya.

    Hasil dan Kesimpulan

    Dari hasil kegiatan tersebut, Polres Maros menilai pemahaman PPNS terhadap substansi UU Nomor 20 Tahun 2025 semakin meningkat. Kegiatan itu juga memperkuat komitmen bersama dalam membangun pola penegakan hukum yang harmonis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan komitmen antara Polres Maros dan PPNS Pemkab Maros dalam meningkatkan koordinasi penegakan hukum di Kabupaten Maros.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kakanwil Kemenkum Sultra Pantau Uji Kompetensi Perancang Peraturan dan Analis Anggaran

    By adm_imr25 Mei 20261 Views

    Reformasi Hukum Nasional Dimulai dari KUHAP Baru

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Kedaulatan Sumber Daya Melalui Aturan Ekspor Satu Pintu

    By adm_imr24 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sosialisasi KUHAP 2025, Polres Maros Latih PPNS Mekanisme Penyidikan

    26 Mei 2026

    Keraguan atas Kinerja Max Eberl di Bayern: Tindakan Uli Hoeneß Tak Pantas!

    26 Mei 2026

    Di Balik Profesi Penjaga Sekolah, Sayuti Latih Tim Voli SMPN 1 Karanganyar Pekalongan

    26 Mei 2026

    7 Amalan Penuh Berkah untuk Memaksimalkan Hari Jumat

    26 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?