Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Landak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menghadiri rapat koordinasi penyusunan dan pengambilan data naskah akademik rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Landak, pada Kamis (21/5).
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, serta Tim Kerja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar. Acara dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menekankan pentingnya pengambilan data sebagai tahapan krusial dalam memastikan bahwa substansi peraturan daerah yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.
Pembahasan juga mencakup penyesuaian materi muatan perda dengan keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta paradigma baru KUHP Nasional yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan korektif dibandingkan pendekatan retributif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki komitmen kuat dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Kalbar terus memperkuat fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab dinamika sosial masyarakat,” ujar Jonny.
Beberapa masukan strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain:
- Penyesuaian ketentuan pidana kurungan menjadi pidana denda sesuai Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
- Reformulasi norma terkait ketertiban umum yang relevan dengan perkembangan teknologi digital.
- Usulan pengakomodasian nilai kearifan lokal masyarakat adat Dayak seperti tradisi Balalak.
Namun demikian, peserta rapat juga menyoroti pentingnya memilah substansi pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan peraturan perundang-undangan lain maupun organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, menegaskan bahwa proses pengambilan data ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah perubahan perda agar tetap relevan secara yuridis maupun sosiologis di tengah perubahan sistem hukum nasional.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak untuk melakukan inventarisasi norma-norma dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan, termasuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam waktu dua minggu.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.







