Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Diskusikan Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

    Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Diskusikan Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

    adm_imradm_imr28 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Landak

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menghadiri rapat koordinasi penyusunan dan pengambilan data naskah akademik rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Landak, pada Kamis (21/5).

    Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, serta Tim Kerja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar. Acara dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menekankan pentingnya pengambilan data sebagai tahapan krusial dalam memastikan bahwa substansi peraturan daerah yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.

    Pembahasan juga mencakup penyesuaian materi muatan perda dengan keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta paradigma baru KUHP Nasional yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan korektif dibandingkan pendekatan retributif.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki komitmen kuat dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kanwil Kemenkum Kalbar terus memperkuat fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab dinamika sosial masyarakat,” ujar Jonny.

    Beberapa masukan strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain:

    • Penyesuaian ketentuan pidana kurungan menjadi pidana denda sesuai Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
    • Reformulasi norma terkait ketertiban umum yang relevan dengan perkembangan teknologi digital.
    • Usulan pengakomodasian nilai kearifan lokal masyarakat adat Dayak seperti tradisi Balalak.

    Namun demikian, peserta rapat juga menyoroti pentingnya memilah substansi pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan peraturan perundang-undangan lain maupun organisasi perangkat daerah terkait.

    Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, menegaskan bahwa proses pengambilan data ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah perubahan perda agar tetap relevan secara yuridis maupun sosiologis di tengah perubahan sistem hukum nasional.

    Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak untuk melakukan inventarisasi norma-norma dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan, termasuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam waktu dua minggu.

    Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views

    Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak

    3 September 2026

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?