Menteri HAM Natalius Pigai Mengaku Sudah Menonton Film “Pesta Babi”, Tapi Enggan Beri Tanggapan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa dirinya sudah menonton film dokumenter berjudul Pesta Babi, yang kini tengah menjadi perbincangan publik. Namun, meski telah menyaksikan film tersebut secara langsung, Pigai memilih untuk tidak memberikan penilaian lebih lanjut terkait isi atau substansi dari film tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Pigai saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026). Saat itu, ia ditanya mengenai sikapnya sebelumnya yang menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nonton bareng film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum.
“Pak Pigai kan tegas tuh, untuk tidak boleh orang melarang nonton ‘Pesta Babi’. Pak Pigai sendiri sudah nonton belum, Pak?” tanya salah satu wartawan.
Pigai menjawab singkat bahwa dirinya memang telah menonton film tersebut.
“Saya sudah nonton,” ujar Pigai.
Tidak Ingin Memberikan Penilaian
Meskipun telah mengaku menonton film tersebut, Pigai tetap menolak memberikan komentar lebih dalam mengenai isi dokumenter tersebut. Ketika kembali dimintai tanggapan, ia justru melemparkan pertanyaan balik kepada para wartawan.
“Tanggapannya gimana, Pak? Film dokumen ‘Pesta Babi’ itu, Pak,” tanya wartawan lagi.
“Tanggapannya menurut kamu gimana?” jawab Pigai.
Wartawan kemudian mengaku belum sempat menonton film itu. Mendengar hal tersebut, Pigai kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memberikan penilaian lebih jauh di ruang publik.
“Gini, gini. Yang berani menyatakan pendapat terhadap ‘Pesta Babi’ itu adalah Menteri HAM. Maka tidak perlu ditanggap,” kata Pigai.
Menolak Pelarangan Nobar Secara Sepihak
Sebelumnya, Pigai memang sempat menjadi sorotan setelah menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng film hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan ketentuan undang-undang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya pelarangan pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.
Menurutnya, karya film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati dalam negara demokrasi. Karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan secara sepihak.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.
Ia juga menilai, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi sebuah film, langkah yang seharusnya ditempuh adalah klarifikasi atau membuat karya tandingan, bukan melakukan pelarangan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” kata Pigai.






