Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kemenkum Kalbar Bantu Pemkab Sanggau Evaluasi Peraturan Daerah 2026

    10 Juni 2026

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 10 Juni 2026
    Trending
    • Kemenkum Kalbar Bantu Pemkab Sanggau Evaluasi Peraturan Daerah 2026
    • Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben
    • Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut
    • Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui
    • Widya ASN Korban Jambret Meninggal Setelah Koma Empat Hari
    • 27 Ide Aktivitas Tahun Baru Islam 1448 H yang Islami dan Edukatif
    • Jika Pernah Berpura-pura Sakit, Mungkin Anda Miliki 9 Kepribadian Ini Menurut Psikologi
    • Gelar Haji, Simbol Kekuasaan, dan Strata Sosial
    • Pemkab Sanggau Lakukan Evaluasi Peraturan Daerah 2026
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juni 2026: Rute & Harga Tiket Lengkap
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Diskusikan Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

    Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Diskusikan Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

    adm_imradm_imr28 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Landak

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menghadiri rapat koordinasi penyusunan dan pengambilan data naskah akademik rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Landak, pada Kamis (21/5).

    Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, serta Tim Kerja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar. Acara dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menekankan pentingnya pengambilan data sebagai tahapan krusial dalam memastikan bahwa substansi peraturan daerah yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.

    Pembahasan juga mencakup penyesuaian materi muatan perda dengan keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta paradigma baru KUHP Nasional yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan korektif dibandingkan pendekatan retributif.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki komitmen kuat dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kanwil Kemenkum Kalbar terus memperkuat fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab dinamika sosial masyarakat,” ujar Jonny.

    Beberapa masukan strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain:

    • Penyesuaian ketentuan pidana kurungan menjadi pidana denda sesuai Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
    • Reformulasi norma terkait ketertiban umum yang relevan dengan perkembangan teknologi digital.
    • Usulan pengakomodasian nilai kearifan lokal masyarakat adat Dayak seperti tradisi Balalak.

    Namun demikian, peserta rapat juga menyoroti pentingnya memilah substansi pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan peraturan perundang-undangan lain maupun organisasi perangkat daerah terkait.

    Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, menegaskan bahwa proses pengambilan data ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah perubahan perda agar tetap relevan secara yuridis maupun sosiologis di tengah perubahan sistem hukum nasional.

    Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak untuk melakukan inventarisasi norma-norma dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan, termasuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam waktu dua minggu.

    Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemenkum Kalbar Bantu Pemkab Sanggau Evaluasi Peraturan Daerah 2026

    By adm_imr10 Juni 20261 Views

    Pemkab Sanggau Lakukan Evaluasi Peraturan Daerah 2026

    By adm_imr10 Juni 20261 Views

    Perubahan aturan Piala Dunia 2026 yang akan diberlakukan

    By adm_imr9 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kemenkum Kalbar Bantu Pemkab Sanggau Evaluasi Peraturan Daerah 2026

    10 Juni 2026

    Mantan Manajer Kecewa dengan Perubahan Sikap Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben

    10 Juni 2026

    Awal pertemuan Dandi dan nenek 63 tahun di Tulungagung, nikah dengan mahar 200 ribu, kades terkejut

    10 Juni 2026

    Bagaimana NFP Mempengaruhi Harga Emas? 4 Dampak Penting yang Perlu Kamu Ketahui

    10 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?