Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dalberto Kembali ke Brasil, Sulit Lepas Arema FC dan Malang, Kagum pada Aremania

    28 Mei 2026

    Cari hotel view pegunungan di Bandung? Ini rekomendasinya

    28 Mei 2026

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    28 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 29 Mei 2026
    Trending
    • Dalberto Kembali ke Brasil, Sulit Lepas Arema FC dan Malang, Kagum pada Aremania
    • Cari hotel view pegunungan di Bandung? Ini rekomendasinya
    • Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS
    • Nasib Artis di Arafah: Raffi Menangis, Ashanty-Anang Berdoa Di Ka’bah
    • Selamat Idul Adha 1447 H/2026, Ucapan Tulus untuk Media Sosial
    • Gempa 5.1 SR di Jember, Info Lengkap BMKG
    • Budidaya Lele Sangkuriang: Harapan Baru Ekonomi Warga Desa Teluk Bakung
    • Nasib menyedihkan perempuan Indonesia korban perbudakan modern di Australia
    • 5 fakta menarik kucing caracal, hadiah istimewa untuk tamu dan bangsawan
    • Niat Mandi Keramas Pagi untuk Shalat Idul Adha, Ini Tata Caranya!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Diskusikan Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

    Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Diskusikan Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional

    adm_imradm_imr28 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Kabupaten Landak

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menghadiri rapat koordinasi penyusunan dan pengambilan data naskah akademik rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Landak, pada Kamis (21/5).

    Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, serta Tim Kerja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar. Acara dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menekankan pentingnya pengambilan data sebagai tahapan krusial dalam memastikan bahwa substansi peraturan daerah yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.

    Pembahasan juga mencakup penyesuaian materi muatan perda dengan keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta paradigma baru KUHP Nasional yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan korektif dibandingkan pendekatan retributif.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki komitmen kuat dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kanwil Kemenkum Kalbar terus memperkuat fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab dinamika sosial masyarakat,” ujar Jonny.

    Beberapa masukan strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain:

    • Penyesuaian ketentuan pidana kurungan menjadi pidana denda sesuai Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
    • Reformulasi norma terkait ketertiban umum yang relevan dengan perkembangan teknologi digital.
    • Usulan pengakomodasian nilai kearifan lokal masyarakat adat Dayak seperti tradisi Balalak.

    Namun demikian, peserta rapat juga menyoroti pentingnya memilah substansi pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan peraturan perundang-undangan lain maupun organisasi perangkat daerah terkait.

    Ketua Tim Kerja 2, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, menegaskan bahwa proses pengambilan data ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah perubahan perda agar tetap relevan secara yuridis maupun sosiologis di tengah perubahan sistem hukum nasional.

    Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak untuk melakukan inventarisasi norma-norma dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan, termasuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam waktu dua minggu.

    Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    By adm_imr28 Mei 20261 Views

    DJPP Kemenkumham Buka Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan 2026

    By adm_imr28 Mei 20261 Views

    Pigai Akui Tonton Film Pesta Babi, Sebut Pembubaran Nobar Langgar Hukum

    By adm_imr27 Mei 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dalberto Kembali ke Brasil, Sulit Lepas Arema FC dan Malang, Kagum pada Aremania

    28 Mei 2026

    Cari hotel view pegunungan di Bandung? Ini rekomendasinya

    28 Mei 2026

    Hadapi Era Baru KUHAP, Sat Reskrim Polres Simalungun Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS

    28 Mei 2026

    Nasib Artis di Arafah: Raffi Menangis, Ashanty-Anang Berdoa Di Ka’bah

    28 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?