Mantan Wakil Kepala BGN Akui Ada Tekanan dari Tokoh-Tokoh Penting dalam Pengaturan Titik SPPG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa dirinya menghadapi banyak tekanan dari para tokoh dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyataan ini muncul setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.
Sony menegaskan bahwa ia tidak bekerja sendirian atau mengambil keputusan secara mandiri dalam perkara yang kini sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengungkap adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh besar dalam pengaturan dapur MBG.
Menurut keterangan yang disampaikan, pengaruh tersebut muncul dalam bentuk “atensi” atau tekanan yang datang dari sejumlah pihak selama program berjalan. Pernyataan ini memberi gambaran bahwa proses pengelolaan program MBG diduga melibatkan lebih banyak pihak daripada yang diketahui publik.
Sony juga mengisyaratkan adanya intervensi dalam sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan operasional dapur MBG. Meski demikian, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum diungkap secara rinci kepada publik.
Nama-Nama Besar Terlibat dalam Kasus Ini
Krisna Murti menjelaskan bahwa Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator karena ingin membantu mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” ujar Krisna saat dikonfirmasi. Menurut Krisna, kliennya ingin meluruskan anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengatur praktik jual beli titik dapur SPPG dalam program MBG.
“Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho,” tambah dia.
Krisna mengungkapkan bahwa Sony mengaku mengetahui keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum akan diungkap saat ini.
“Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho,” kata Krisna.
Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna enggan menjelaskan lebih jauh. Ia hanya menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.
“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” kata dia.
LPSK Siap Memberikan Perlindungan bagi Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang pemberian perlindungan untuk saksi pelaku atau justice collaborator dari kasus korupsi MBG Dadan Hindayana hingga kasus pemerasan WNA Silmy Karim.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan pers tertulisnya.
Menurut Susilaningtias, pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator. “Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.”
Ia menjelaskan bahwa keberadaan justice collaborator penting untuk membantu penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. “Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.







