Masalah Lahan di Sekitar Pendopo Pemkab Malang
Sejumlah pemilik lahan yang berada di tepi Jalan Raya Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menghadapi tantangan besar dalam mengelola lahan miliknya. Lokasi lahan tersebut berada di sebelah Pendopo Pemkab Malang, sehingga membuat para pemilik tidak bisa memanfaatkan lahannya secara optimal.
Lahan tersebut terletak di antara Pendopo dan RSUD Kanjuruhan, yang merupakan area strategis. Namun, karena zonasi yang ditetapkan, pembangunan rumah atau tempat usaha di lokasi ini dipastikan tidak akan mendapatkan izin. Hal ini disebabkan oleh rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diperuntukkan untuk perkantoran.
Kondisi Lahan yang Terlantar
Menurut informasi yang diperoleh, ada sekitar tujuh orang pemilik lahan yang berada di antara Pendopo dan RSUD Kanjuruhan. Luas lahan tersebut sekitar 3.000 meter persegi, namun hingga kini masih terlantar. Tidak ada pembangunan yang dilakukan, hanya ditumbuhi rumput dan ilalang.
Salah satu pemilik lahan yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan mereka sudah dibeli sejak tahun 1994 atau 2003, tetapi hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan. Bahkan, ada beberapa pemilik yang telah meninggal dunia, tetapi belum pernah menikmati lahan yang mereka miliki.
Kendala Aturan RTRW
Kendala utama yang dihadapi adalah aturan RTRW yang diperuntukkan untuk perkantoran. Dengan adanya aturan ini, para pemilik lahan merasa seperti tidak memiliki akses penuh terhadap aset mereka. Mereka memohon kepada Pemkab Malang agar dapat memberikan solusi agar tidak terus-menerus digantung oleh aturan yang tidak memungkinkan penggunaan lahan.
Terkait dengan kebutuhan uang, para pemilik lahan menghadapi kesulitan karena tidak ada yang bersedia membeli lahan mereka. Satu-satunya opsi yang dianggap mungkin adalah jika Pemkab Malang atau RSUD Kanjuruhan membeli lahan tersebut untuk keperluan perkantoran atau perluasan layanan.
Solusi yang Ditawarkan
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Achmad Andi, menyampaikan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan. Ia menyarankan agar RSUD Kanjuruhan membeli lahan tersebut untuk perluasan pelayanan. Menurutnya, biaya pembelian lahan tersebut tidak terlalu besar, yaitu di bawah Rp 3 miliar.
Andi juga menegaskan bahwa RSUD Kanjuruhan perlu membeli lahan tersebut agar parkir mobil tidak membeludak di jalan raya. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Perhatian dari Fraksi PDIP
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau Adeng, juga menunjukkan perhatian terhadap kasus ini. Meski belum pernah bertemu langsung dengan para pemilik lahan, ia merasa kasihan terhadap kondisi mereka yang memiliki tanah tetapi tidak bisa memanfaatkannya.
Adeng menegaskan bahwa pihaknya siap membantu para pemilik lahan dengan menjembatani komunikasi dengan Pemkab Malang. Ia mengimbau agar kasus ini segera diadukan kepada fraksi PDIP agar dapat segera dicari solusi.
Kesimpulan
Masalah lahan di sekitar Pendopo Pemkab Malang menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Para pemilik lahan mengharapkan solusi yang realistis dan cepat agar bisa memanfaatkan aset mereka. Dengan adanya kerja sama antara pemilik lahan, Pemkab Malang, dan instansi terkait, diharapkan masalah ini bisa segera terselesaikan.







